pencemaran air

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1998 dalam Kristanto (2002), yang dimaksud dengan pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air atau udara, dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara atau air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran air pasal 1 ayat 2, yang dimaksud dengan pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Perairan sering tercemar oleh komponen anorganik, walaupun demikian air banyak digunakan dalam berbagai keperluan, sehingga diproduksi secara kontinyu dalam skala industri. Industri-industri logam berat tersebut harus mendapatkan pengawasan yang ketat sehingga tidak membahayakan bagi para pekerja maupun lingkungan sekitarnya (Kristanto, 2002).
Limbah anorganik biasanya tidak dapat membusuk dan sulit didegradasi oleh mikroorganisme. Limbah anorganik seperti As, Cd, Pb, Cr, Ca, Ni, Mg, Hg dan sebagainya pada umumnya berasal dari industri elektroplating, kimia dan baja. Bila limbah anorganik langsung dibuang di lingkungan air, maka akan terjadi peningkatan jumlah ion logam di dalam air. Ion logam yang berasal dari logam berat sangat berbahaya bagi kehidupan khususnya manusia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel