contoh AD OSIS, singkat..

Anggaran Dasar OSIS

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra sekolah A yang selanjutnya disingkat OSIS A
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di sekolah A, kecamatan B kota C

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber inspirasi pembangunan nasional guna:
a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
(1) Organisasi ini bersifat intrasekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;
(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah A , kecamatan B Kota C.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di sekolah A ;
(2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa MA TANADA , atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
b. memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. berbicara secara lisan, tertulis, atau tidak tertulis sesuai dengan norma yang berlaku.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. menghormati tenaga kependidikan;
d. memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K) di sekolah.

BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
(1) Perangkat OSIS terdiri atas:
a. Pembina OSIS;
b. Pengurus OSIS;
(2) Pembina OSIS terdiri atas:
a. Guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan sebagai Pembina OSIS
(3) Pengurus OSIS terdiri atas:
a. Ketua,
b. Wakil Ketua I,
c. Wakil Ketua II,
d. Sekretaris I,
e. Sekretaris II,
f. Bendahara I,
g. Bendahara II, dan

7 (enam) seksi atau departemen, sebagai berikut.
(1) Seksi I : Departemen Pendidikan dan Kaderisasi;
(2) Seksi II : Departemen Agama dan Budaya;
(3) Seksi III : Departemen Politik dan Informasi;
(4) Seksi IV : Departemen Sosial dan Masyarakat;
(5) Seksi V : Departemen Ketrampilan dan Kewirausahaan;
(6) Seksi VI : Departemen Seni dan Olah raga;
(7) Seksi VII: Departemen Stabilitas Ekstrakulikuler.

BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota dan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) A ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.
(2) Anggarn Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel