Pemeriksaan Operasional
Pengertian pemeriksaan operasional menurut Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan BPKP (Pusat Pengawasan BPKP 1985;4) sebagai berikut :
“Pemeriksaan operasional merupakan suatu pemeriksaan yang bertujuan menilai ekonomis dan efektif suatu objek pemeriksaan (kegiatan program dan fungsi).”
Menurut Irsan Yani (1991;1) mengemukakan bahwa :
“Pemeriksaan operasional adalah evaluasi yang bebas, selektif, dan analisis atas suatu kegiatan program atau fungsi dengan tujuan untuk memberikan saran-saran perbaikan kepada objek yang diperiksa.”
Sedangkan menurut Leo Herbert yang diterjemahkan oleh Pusdiklat Pengawasan BPKP (1995;4) mendefinisikan sebagai berikut :
“Pemeriksaan operasional adalah pemeriksaan yang meliputi penentuan saran pemeriksaan (audit objective) oleh pemeriksaan independen mengenai ekonomis, efektivitas dari kinerja manajemen, perolehan bukti sehubungan dengan tujuan pemeriksaan tersebut, penganalisaan bukti untuk mendapatkan suatu kesimpulan mengenai apakah manajemen sudah menjalankan kegiatan atau programnya dengan ekonomis, objektif, serta pelaporan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak yang berkepentingan.”
Menurut Amin Widjaja Tunggal (1992;4) mengemukakan bahwa :
“Pemeriksaan operasional adalah suatu proses yang sistematis dari penilaian efektivitas, ekonomisasi operasi suatu organisasi yang dibawah pengendalian manajemen dan melaporkan kepada orang yang tepat, dari hasil penilaian beserta rekomendasi untuk perbaikan.”
Dari beberapa definisi tersebut di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa pemeriksaan operasional mempunyai tujuan dan karakteristik sebagai berikut :
2. Pengukuran efektivitas berdasarkan bukti-bukti.
3. Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pencarian ekonomisasi dan efektivitas di seluruh operasi perusahaan.
4. Hasil pemeriksaannya berupa rekomendasi untuk perbaikan operasi perusahaan.