Sistem Operasional / Manajemen Dual Banking System

Kebijakan pokok yang melandasi system operasioanal dual banking system adalah:
1. Bahwa kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berbeda sama sekali dengan kegiatan usaha secara konvensional. Oleh karena itu kegiatan usaha berdaarkan prinsip syariah hanya diselenggarakan secara terpisah dari unit / kantor cabang lainnya.
2. Bank syariah atau unit / cabang syariah atau unit / kantor cabang syariah hanya boleh menginvestasikan dananya pada bank syariah atau unit / kantor cabang syariah . Sedangkan bank / unit usaha konvensional diperkenankan menginvestasikan dana nya pada bank syariah atau unit / syariah . Bank / unit usaha konvensional tidak diperkenankan mengelola dana-dana yang berasal dari bank syariah atau unit / kantor cabang syariah

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel