Hukum termodinamika berasal dari filsafat
Hukum Ketiga Termodinamika : membayangkan kesempurnaan Hukum ketiga termodinamika menyatakan bahwa suatu kristal sempurna pada nol mutlak mempunyai keteraturan sempurna, jadi entropinya adalah nol. Pada temperatur lain selain nol mutlak, terdapat kekacau-balauan yang disebabkan oleh eksitasi termal (Keenan, et.all., 1999:496). Kristal adalah zat padat yang terdiri dari atom-atom diam dalam suatu barisan statik barbaniar, suatu keadaan dimanik yang paling teratur. Zat padat ini merupakan tingkat wujud materi yang amat langka dan terdapat di alam sebagai planet dan meteorit. Kristal suatu zat padat sebenarnya seperti statik atau diam saja. Pada tingkat atomik, masing-masing atom itu sebenarnya bergetar di sekitar tempat kedudukannya dengan arah acak. Getaran itu makin bekurang jika suhu kristal itu diturunkan alias didinginkan. Jika dibiarkan, getaran itu akan menjadi semakin giat, benda menjadi panas dan akhirnya membuat molekul-molekul itu terlepas satu sama lain sehingga relatif saling bebas membentuk zat cair. Zat cair adalah bentuk materi yang kurang “teratur” dibanding zat padat tetapi lebih teratur dibandingkan gas. Dan zat cair itu merupakan wujud yang paling langka dan kompleks. Sedangkan gas adalah bentuk “kekacauan” paling sempurna yang di dalamnya setiap molekul bergerak bebas secara acak. Jadi, begitu sulit mendapatkan zat dalam keadaan dinamik teratur atau kristal sempurna seperti yang dibayangkan hukum ketiga termodinamika karena pada tingkat atomik setiap zat dalam kedudukannya selalu bergerak acak yang menyebabkan molekul-molekul menjadi kacau atau tidak teratur.
***
Hukum pertama membahas tentang kekalnya energi yang secara tak langsung sesuai dengan persamaan Einstein berarti kekalnya materi. Pada sisi lain ketika membahas tentang sifat-sifat sistem yang senantiasa terjadi perubahan interaksi meramalkan terjadinya kemusnahan sistem alam semesta. Ketidak-konsistenan logika hukum termodinamika terjadi pula dalam hukum ketiganya. Hukum ketiga Termodinamika ini membayangkan suatu susunan kristal sempurna dengan cara mengekstrapolasi sampai mencapai suhu nol mutlak. Sepanjang berbagai macam literatur yang penulis baca, tidak dijelaskan besaran suhu pada nol mutlak tersebut [Celcius, Reamur, Fahrenheit, atau Kelvin). Apabila digunakan suatu besaran yang jelas tentu mempunyai arti. Tentunya dalam sistem yang senantiasa berubah, suhu pun berubah. Apabila dikaitkan dengan sistem, suhu merupakan variabel terikat yang mengikuti perubahan sistem.
Hukum ketiga tak lain adalah permainan imajinasi, atau dalam bahasa filsafat suatu struktur kristal sempurna pada nol mutlak merupakan ‘alam ide’ Platonis. Struktur kristal sempurna pada nol mutlak merupakan materi abstrak. Oleh sebab itu, logika hukum ketiga ini menurut Whitehead keliru dalam hal mengkonkretkan suatu hal yang abstrak [misplaced concreteness].
***
Hukum pertama membahas tentang kekalnya energi yang secara tak langsung sesuai dengan persamaan Einstein berarti kekalnya materi. Pada sisi lain ketika membahas tentang sifat-sifat sistem yang senantiasa terjadi perubahan interaksi meramalkan terjadinya kemusnahan sistem alam semesta. Ketidak-konsistenan logika hukum termodinamika terjadi pula dalam hukum ketiganya. Hukum ketiga Termodinamika ini membayangkan suatu susunan kristal sempurna dengan cara mengekstrapolasi sampai mencapai suhu nol mutlak. Sepanjang berbagai macam literatur yang penulis baca, tidak dijelaskan besaran suhu pada nol mutlak tersebut [Celcius, Reamur, Fahrenheit, atau Kelvin). Apabila digunakan suatu besaran yang jelas tentu mempunyai arti. Tentunya dalam sistem yang senantiasa berubah, suhu pun berubah. Apabila dikaitkan dengan sistem, suhu merupakan variabel terikat yang mengikuti perubahan sistem.
Hukum ketiga tak lain adalah permainan imajinasi, atau dalam bahasa filsafat suatu struktur kristal sempurna pada nol mutlak merupakan ‘alam ide’ Platonis. Struktur kristal sempurna pada nol mutlak merupakan materi abstrak. Oleh sebab itu, logika hukum ketiga ini menurut Whitehead keliru dalam hal mengkonkretkan suatu hal yang abstrak [misplaced concreteness].