mengenal reksadana
“Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Suatu Reksa Dana didirikan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara:
Dalam transaksi Reksa Dana, BCA berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yaitu pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. Investor dapat memperoleh penjelasan terkait produk dan melakukan transaksi pembelian (subscription) & penjualan (redemption) Reksa Dana melalui BCA.
Sebagai bentuk investasi dalam Reksa Dana, Investor akan memperoleh Unit Penyertaan Reksa Dana yang diinformasikan oleh Bank Kustodian melalui Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Bulanan.
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka pendek (<1 tahun) dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko sangat konservatif.
Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana dengan mekanisme proteksi 100% pada nilai investasi awal apabila investasi dipertahankan sampai tanggal jatuh tempo dan tidak berlaku apabila dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 1 – 3 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko konservatif.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 1 - 3 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko konservatif.
Reksa Dana Campuran
Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 3 - 5 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko moderat.
Reksa Dana Saham
Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu >5 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko agresif.
Kekayaan investasi dikelola dan dimonitor setiap hari oleh Manajer Investasi yang sangat profesional dan berpengalaman di bidang manajemen investasi. Anda terbebas dari pekerjaan administrasi dan pengamatan pasar setiap saat.
Diversifikasi Investasi
Dengan kumpulan dana dari banyak investor, Manajer Investasi dapat melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko investasi yang timbul.
Likuiditas
Pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan dapat dilakukan kapan saja setiap hari bursa dan pencairan dana hasil penjualan kembali akan masuk ke rekening Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu maksimum 7 hari bursa.
Transparansi
Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi, yaitu Bank Kustodian dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari banyak investor, Reksa Dana mempunyai kekuatan dalam memperoleh biaya investasi yang relatif rendah karena besarnya dana yang dikelola, serta akses pada instrumen investasi yang mungkin sulit dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik sesuai dengan tingkat risikonya.
Terjangkau
Dana awal dalam investasi Reksa Dana relatif kecil apabila dibandingkan dengan investasi secara langsung di pasar modal.
Bukan Objek Pajak
Hasil penjualan kembali dan keuntungan dari hasil investasi Reksa Dana bukan merupakan objek pajak.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Berkurangnya nilai Unit Penyertaan dapat disebabkan oleh:
Risiko Perubahan Kondisi Politik dan Ekonomi
Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Perubahan peraturan pemerintah terkait ekonomi makro, dunia usaha, dan perpajakan dapat mempengaruhi kondisi perekonomian dan kinerja usaha industri, yang kemudian mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diperoleh Reksa Dana.
Risiko Likuiditas
Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan (force majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
Risiko Nilai Tukar
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
sumber : https://www.bca.co.id/id/Individu/Produk/Investasi-dan-Asuransi/Reksadana
Suatu Reksa Dana didirikan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara:
- Manajer Investasi yang berperan sebagai pihak yang melakukan pengelolaan serta pemantauan portofolio efek yang diinvestasikan oleh Reksa Dana.
- Bank Kustodian yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi, penyimpanan aset Reksa Dana, dan menerbitkan serta mengirimkan surat konfirmasi transaksi & laporan bulanan kepada investor Reksa Dana.
Dalam transaksi Reksa Dana, BCA berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yaitu pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. Investor dapat memperoleh penjelasan terkait produk dan melakukan transaksi pembelian (subscription) & penjualan (redemption) Reksa Dana melalui BCA.
Sebagai bentuk investasi dalam Reksa Dana, Investor akan memperoleh Unit Penyertaan Reksa Dana yang diinformasikan oleh Bank Kustodian melalui Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Bulanan.
Jenis Produk
Berikut adalah beberapa jenis Reksa Dana :Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka pendek (<1 tahun) dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko sangat konservatif.
Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana dengan mekanisme proteksi 100% pada nilai investasi awal apabila investasi dipertahankan sampai tanggal jatuh tempo dan tidak berlaku apabila dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 1 – 3 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko konservatif.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 1 - 3 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko konservatif.
Reksa Dana Campuran
Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 3 - 5 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko moderat.
Reksa Dana Saham
Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu >5 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko agresif.
Keuntungan Produk
Pengelolaan yang profesionalKekayaan investasi dikelola dan dimonitor setiap hari oleh Manajer Investasi yang sangat profesional dan berpengalaman di bidang manajemen investasi. Anda terbebas dari pekerjaan administrasi dan pengamatan pasar setiap saat.
Diversifikasi Investasi
Dengan kumpulan dana dari banyak investor, Manajer Investasi dapat melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko investasi yang timbul.
Likuiditas
Pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan dapat dilakukan kapan saja setiap hari bursa dan pencairan dana hasil penjualan kembali akan masuk ke rekening Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu maksimum 7 hari bursa.
Transparansi
Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi, yaitu Bank Kustodian dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari banyak investor, Reksa Dana mempunyai kekuatan dalam memperoleh biaya investasi yang relatif rendah karena besarnya dana yang dikelola, serta akses pada instrumen investasi yang mungkin sulit dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik sesuai dengan tingkat risikonya.
Terjangkau
Dana awal dalam investasi Reksa Dana relatif kecil apabila dibandingkan dengan investasi secara langsung di pasar modal.
Bukan Objek Pajak
Hasil penjualan kembali dan keuntungan dari hasil investasi Reksa Dana bukan merupakan objek pajak.
Risiko Produk
Selain keuntungan, investasi dalam Reksa Dana juga mengandung risiko yang perlu Anda perhatikan, diantaranya:Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Berkurangnya nilai Unit Penyertaan dapat disebabkan oleh:
- Perubahan kondisi pasar (misalnya tingkat suku bunga, inflasi, dan lain-lain) yang mengakibatkan fluktuasi harga/tingkat pengembalian Efek.
- Wanprestasi dari pihak perusahaan Penerbit Surat Berharga atau pihak yang terkait dengan Reksa Dana.
- Force majeure yang dialami oleh Penerbit Surat Berharga atau pihak yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang pasar modal.
Risiko Perubahan Kondisi Politik dan Ekonomi
Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Perubahan peraturan pemerintah terkait ekonomi makro, dunia usaha, dan perpajakan dapat mempengaruhi kondisi perekonomian dan kinerja usaha industri, yang kemudian mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diperoleh Reksa Dana.
Risiko Likuiditas
Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan (force majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
Risiko Nilai Tukar
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
sumber : https://www.bca.co.id/id/Individu/Produk/Investasi-dan-Asuransi/Reksadana