Asuransi Syari'ah
Assalamu 'alaykum wr. wb.
Semoga Allah selalu melindungi Habib dan menjaga kesehatan Habib lahir-bathin.
Habib, saya mau bertanya mengenai Asuransi Syari'ah yang sekarang lagi marak. Apakah itu juga haram menurut Islam?
Mohon penjelasannya.
Jazakallahu khairan katsira.
Wassalamu 'alaykum wr. wb.
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi aktifitas anda,
mengenai asuransi syariah saya belum menjajakinya dengan teliti.
asuransi merupakan judi yg merugikan, karena semua membayar namun tak kesemuanya mendapatkan, bedanya kalau judi adalah dg undian namun asuransi adalah dengan musibah, satu mendapat dan yg lain tak kesemuanya mendapat bagian uangnya.
.
namun bisa saja menjadi halal bila didasari persaudaraan, misalnya saya / anda / kita di majelis Rasulullah saw atau pada suatu kelompok, mengumpulkan uang, membayar secara berkala atau sekali bayar, dg kesepakatan kalau ada diantara kita yg sakit/wafat/kena musibah atau lainnya, maka ia akan mendapatkan bantuan,
atas dasar persaudaraan semata untuk saling membantu, maka hal ini halal dan mustahab fiih. (baik dilakukan), ini hampir selaras dengan Baitulmal.
nah.. apakah Asuransi syariah seperti itu?, wallahu a'lam
Semoga Allah selalu melindungi Habib dan menjaga kesehatan Habib lahir-bathin.
Habib, saya mau bertanya mengenai Asuransi Syari'ah yang sekarang lagi marak. Apakah itu juga haram menurut Islam?
Mohon penjelasannya.
Jazakallahu khairan katsira.
Wassalamu 'alaykum wr. wb.
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi aktifitas anda,
mengenai asuransi syariah saya belum menjajakinya dengan teliti.
asuransi merupakan judi yg merugikan, karena semua membayar namun tak kesemuanya mendapatkan, bedanya kalau judi adalah dg undian namun asuransi adalah dengan musibah, satu mendapat dan yg lain tak kesemuanya mendapat bagian uangnya.
.
namun bisa saja menjadi halal bila didasari persaudaraan, misalnya saya / anda / kita di majelis Rasulullah saw atau pada suatu kelompok, mengumpulkan uang, membayar secara berkala atau sekali bayar, dg kesepakatan kalau ada diantara kita yg sakit/wafat/kena musibah atau lainnya, maka ia akan mendapatkan bantuan,
atas dasar persaudaraan semata untuk saling membantu, maka hal ini halal dan mustahab fiih. (baik dilakukan), ini hampir selaras dengan Baitulmal.
nah.. apakah Asuransi syariah seperti itu?, wallahu a'lam