hukum berziarah bagi kaum wanita

Assalamu'alaikum wr wb

Semoga Habib Munzir selalu dalam keadaan sehat wal afiat beserta keluarga Habib juga dan selalu menyemangati kita untuk selalu beridolakan rasulullah SAW.

Yaa Habib ane punya pertanyaan titipan dari emak ane tentang hukum berziarah bagi kaum wanita. Apakah wanita boleh ikut mengantar jenazah ke pemakaman dan berziarah atau tidak? dan apa perbedaannya bagi wanita yang di perkotaan dengan di pedesaan tentang berziarah?

terima kasih sebelumnya

Wassalamu'alaikm wr. wb


habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu pada anda,

mengenai ziarah bagi kaum wanita merupakan hal yg sunnah, bahkan Ummulmukminin Aisyah ra mengikuti Rasul saw berziarah, dan Rasul saw membiarkannya, ini merupakan kejelasan dalil bahwa tdk ada larangan bagi wanita masuk ke pekuburan,

walaupun ada pelarangan itu sebab ditakutkan mereka akan menjerit jerit dan menangisi kuburan, diluar hal itu maka diperbolehkan

wallahu a'lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel