hutang puasa

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
salawat dan salam atas rasulullah saw sahabat keluarga dan keturunanya serta para pengikutnya sampai akhir jaman

semoga habib dalam keadaan sehat, amin

bib, sekarang istri saya masih mengandung tetapi istri saya punya hutang puasa ramadhan tahun lalu. Dan sudah mencoba untuk membayar puasa tetapi belum kuat.

apakah istri saya harus tetap membayar hutang puasa?
bolehkah mengganti dengan fidyah?
bolehkah saya niat puasa untuk membayar hutang puasa istri saya?
mohon disertai dalilnya

marhaban ya ramadhan
mohon maaf lahir batin


habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga Limpahan kemuliaan rahmatNya tercurah pada anda dan keluarga,

Bagi istri anda untuk meng Qadha nya nanti setelah lewat ramadhan tahun ini, dengan menambah satu mudd setiap harinya, misalnya ia punya hutang 10 hari, maka nanti selepas ramadhan tahun ini (sebelum ramadhan yg akan datang tentunya) untuk berpuasa 10 hari, ditambah bersedekah sebanyak 10 Mudd.

berupa beras (makanan pokok negara setempat), 1 mudd kurang dari 1liter. 

demikian dalam Madzhab Syafii (Busyralkariim Bab Shaum hal. 516).

wallahu a'lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel