Keluar dari imam & Do'a Iftitah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga cahaya keagungan Ramadhan terus menaungi Habib dan Jama'ah Rasulullah SAW hingga akhir Ramadhan.
Langsung saja ya Bib. seperti yang kita ketahui membaca Do'a Iftitah dalam sholat adalah sunnah mu'akkadah sedangkan membaca surat Al-Fatihah adalah Wajib dan menjadi rukun Shalat. dan mendengarkan bacaan Al-Fatihah adalah wajib bagi makmum. pertanyaan saya adalah :
1. Seringkali sebelum makmum selesai membaca do'a iftitah. sang Imam sudah terlebih dahulu membaca Al-Fatihah. bagaimana seharusnya? apakah makmum meneruskan mengakhiri bacaan Iftitahnya walaupun Imam sedang membaca Al-Fatihah (padahal mendengarkan Al-Fatihah Imam adalah Wajib) ataukah berhenti sejenak untuk mendengarkan Bacaan Al-Fatihah Imam Kemudian membaca sisa do'a Iftitah yang belum sempat dibaca Makmum? ataukah mengulanginya dari awal setelah Imam membaca Al-Fatihah tentunya?
2. Dibolehkan membaca Do'a Iftitah selain dirakaat pertama bagi orang yang belum sempat atau lupa membacanya di rakaat pertama. namun bagaimana jika seseorang tersebut lupa membacanya dari sejak Takbir hingga salam? sedangkan orang tersebut ingin sekali mendapatkan pahala Do'a Iftitah tersebut. apakah yang harus dilakukan?
3. Jika Makmum sadar ternyata bacaan Imam tidak fasih termasuk Bacaan Al-Fatihahnya. maka Makmum wajib untuk keluar dari imam. bagaimana jika Makmum baru sadar pada Rakaat kedua. shalat maghrib misalnya. apakah Makmum harus menambahkan satu rakaat lagi atau tidak?
4. Ketika Iqamah telah selesai dikumandangkan. ternyata Makmum sadar terlebih dahulu bahwa yang menjadi Imam adalah Fulan yang tidak fasih membaca Al-Fatihah. sedangkan situasi Makmum yang sadar tersebut sudah berada di tengah-tengah Jama'ah yang hendak mendirikan shalat. maka perbuatan yang baik bagi Makmum yang sadar tersebut adalah tidak melaksanakan Shalat terpisah sendiri dan tetap ikut menjadi Jama'ah tersebut (agar tidak terjadi hal-hal yang dinginkan seperti menyinggung Imam atau menimbulkan pertanyaan bagi Makmum-makmum yang lain dan lain sebagainya) namun dengan niat Munfarid. pertanyaan saya adalah. apakah ketika Imam tersebut membaca Al-Fatihah Makmum harus tetap diam mendengarkannya? (padahal Makmum telah niat munfarid sejak awal dan karena jika Makmum tetap mendengarkan Al-Fatihah Imam tersebut maka Makmum akan tertinggal gerakan-gerakan Jama'ah sehingga akan menimbulkan pertanyaan bagi Makmum-makmum yang lain mengapa sering tertinggal?) Ataukah Makmum menghiraukan bacaan Al-Fatihah Imam tersebut dan sibuk dengan bacaan kita sendiri dengan alasan Makmum tersebut niat Munfarid dan terpisah dari Imam (bukan bagian dari Jama'ah yang dipimpin oleh Imam yang tidak Afdlal tersebut)
Saya kira itu saja pertanyaan saya. semoga jawaban Habib sangat berguna bagi saya pribadi dan bagi Pecinta Rasulullah SAW. mengingat kejadian-kejadian yang saya tanyakan sering terjadi saya alami dan mungkin juga baagi jama'ah yang lain.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Lailatulqadr semoga menerangi kehidupan anda,
mengenai iftitah adalah sunnah mu'akkadah, dan terhapus dengan bacaan fatihah Imam, mendengarkan bacaan Imam bukanlah syarat sah shalat, bila kita tidak mendengarkannya maka shalat kita tidak batal, namun tentunya lebih didahulukan dari doa iftitah.
maka doa iIftitah tidak dibenarkan dibaca pada rakaat kedua, walaupun ia membacanya karena lupa saat pd rakaat pertama.
karena doa iftitah itu terhapus dengan bacaan Ta'awwudz fatihah kita atau bacaan Imam pada rakaat pertama. (Busralkariim hal.162).
mengenai bacaan Imam yg tidak sempurna, bila ia jahil (bukan alim ulama), atau Lupa, atau memang tidak mampu (berlidah tidak fasih), maka makruh menjadi makmumnya, namun tidak diperintahkan mufaraqah dari shalat bila sudah terlanjur menjadi makmumnya, terkecuali kalau kita yakin bahwa Imam itu tahu ilmu namun sengaja merubahnya hingga merubah fatihah maka ia mufaraqah. (Syarh Baijuri bab Ahkam shalat)
mengenai Imam di negeri kita ini karena masjid sangat banyak, Imam jumlahnya mungkin jutaan, dan ilmu tajwid pun semakin jarang dipelajari, maka sebaiknya kita bersabar, karena shalat kita tetap sah, dan kalau ada Imam lain baiknya kita memilih Imam lain..
bila kita mufaraqah dalam suatu jamaah shalat, maka kita haram mengikuti gerakan Imam, kita mesti keluar dari shaf dan memisahkan diri, atau paling tidak ia tidak mengikuti gerakan imam.
wallahu a'lam
Semoga cahaya keagungan Ramadhan terus menaungi Habib dan Jama'ah Rasulullah SAW hingga akhir Ramadhan.
Langsung saja ya Bib. seperti yang kita ketahui membaca Do'a Iftitah dalam sholat adalah sunnah mu'akkadah sedangkan membaca surat Al-Fatihah adalah Wajib dan menjadi rukun Shalat. dan mendengarkan bacaan Al-Fatihah adalah wajib bagi makmum. pertanyaan saya adalah :
1. Seringkali sebelum makmum selesai membaca do'a iftitah. sang Imam sudah terlebih dahulu membaca Al-Fatihah. bagaimana seharusnya? apakah makmum meneruskan mengakhiri bacaan Iftitahnya walaupun Imam sedang membaca Al-Fatihah (padahal mendengarkan Al-Fatihah Imam adalah Wajib) ataukah berhenti sejenak untuk mendengarkan Bacaan Al-Fatihah Imam Kemudian membaca sisa do'a Iftitah yang belum sempat dibaca Makmum? ataukah mengulanginya dari awal setelah Imam membaca Al-Fatihah tentunya?
2. Dibolehkan membaca Do'a Iftitah selain dirakaat pertama bagi orang yang belum sempat atau lupa membacanya di rakaat pertama. namun bagaimana jika seseorang tersebut lupa membacanya dari sejak Takbir hingga salam? sedangkan orang tersebut ingin sekali mendapatkan pahala Do'a Iftitah tersebut. apakah yang harus dilakukan?
3. Jika Makmum sadar ternyata bacaan Imam tidak fasih termasuk Bacaan Al-Fatihahnya. maka Makmum wajib untuk keluar dari imam. bagaimana jika Makmum baru sadar pada Rakaat kedua. shalat maghrib misalnya. apakah Makmum harus menambahkan satu rakaat lagi atau tidak?
4. Ketika Iqamah telah selesai dikumandangkan. ternyata Makmum sadar terlebih dahulu bahwa yang menjadi Imam adalah Fulan yang tidak fasih membaca Al-Fatihah. sedangkan situasi Makmum yang sadar tersebut sudah berada di tengah-tengah Jama'ah yang hendak mendirikan shalat. maka perbuatan yang baik bagi Makmum yang sadar tersebut adalah tidak melaksanakan Shalat terpisah sendiri dan tetap ikut menjadi Jama'ah tersebut (agar tidak terjadi hal-hal yang dinginkan seperti menyinggung Imam atau menimbulkan pertanyaan bagi Makmum-makmum yang lain dan lain sebagainya) namun dengan niat Munfarid. pertanyaan saya adalah. apakah ketika Imam tersebut membaca Al-Fatihah Makmum harus tetap diam mendengarkannya? (padahal Makmum telah niat munfarid sejak awal dan karena jika Makmum tetap mendengarkan Al-Fatihah Imam tersebut maka Makmum akan tertinggal gerakan-gerakan Jama'ah sehingga akan menimbulkan pertanyaan bagi Makmum-makmum yang lain mengapa sering tertinggal?) Ataukah Makmum menghiraukan bacaan Al-Fatihah Imam tersebut dan sibuk dengan bacaan kita sendiri dengan alasan Makmum tersebut niat Munfarid dan terpisah dari Imam (bukan bagian dari Jama'ah yang dipimpin oleh Imam yang tidak Afdlal tersebut)
Saya kira itu saja pertanyaan saya. semoga jawaban Habib sangat berguna bagi saya pribadi dan bagi Pecinta Rasulullah SAW. mengingat kejadian-kejadian yang saya tanyakan sering terjadi saya alami dan mungkin juga baagi jama'ah yang lain.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Lailatulqadr semoga menerangi kehidupan anda,
mengenai iftitah adalah sunnah mu'akkadah, dan terhapus dengan bacaan fatihah Imam, mendengarkan bacaan Imam bukanlah syarat sah shalat, bila kita tidak mendengarkannya maka shalat kita tidak batal, namun tentunya lebih didahulukan dari doa iftitah.
maka doa iIftitah tidak dibenarkan dibaca pada rakaat kedua, walaupun ia membacanya karena lupa saat pd rakaat pertama.
karena doa iftitah itu terhapus dengan bacaan Ta'awwudz fatihah kita atau bacaan Imam pada rakaat pertama. (Busralkariim hal.162).
mengenai bacaan Imam yg tidak sempurna, bila ia jahil (bukan alim ulama), atau Lupa, atau memang tidak mampu (berlidah tidak fasih), maka makruh menjadi makmumnya, namun tidak diperintahkan mufaraqah dari shalat bila sudah terlanjur menjadi makmumnya, terkecuali kalau kita yakin bahwa Imam itu tahu ilmu namun sengaja merubahnya hingga merubah fatihah maka ia mufaraqah. (Syarh Baijuri bab Ahkam shalat)
mengenai Imam di negeri kita ini karena masjid sangat banyak, Imam jumlahnya mungkin jutaan, dan ilmu tajwid pun semakin jarang dipelajari, maka sebaiknya kita bersabar, karena shalat kita tetap sah, dan kalau ada Imam lain baiknya kita memilih Imam lain..
bila kita mufaraqah dalam suatu jamaah shalat, maka kita haram mengikuti gerakan Imam, kita mesti keluar dari shaf dan memisahkan diri, atau paling tidak ia tidak mengikuti gerakan imam.
wallahu a'lam