Sunat untuk perempuan
Assalamualaykum.....
Semoga Allah beri kesehatan dan kemudahaan untuk Habib Munzir sebagaimana halnya Habib memudahkan urusan ana.
ane ada pertanyaan mengenai hukumnya Sunat bagi perempuan apakah wajib dan disyariatkan oleh hukum Islam.
karena baru baru ini ada berita di Detik.com bahwa menkes mendukung larangan sunat bagi perempuan dgn alasan salah satunya sunat merupakan adat kebiasaan masyaratkat mesir dan banyak lagi alasannya..
dan hal itu merupakan bukan dari Islam. tolong tanggapannya dari Habib Munzir.
atas perhatiannya ana ucapkan terima kasih
wasalam
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Cahaya Ramadhan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Khitan bagi wanita adalah syariah islam, keempat Madzhab membahasnya, mereka berbeda pendapat antara sunnah dan mubah, tak ada yg melarangnya apalagi yg mengharamkannya, menurut Madzhab Syafii sunnah, dan terdapat pendapat lain dari Imam hanafiy, Hanbali dan Maliki. (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340-341).
semakin hari memang syariah ini makin terbenam dan tak dikenal, semua hal yg sunnah dan wajib mulai terpendam dan terkubur hingga mulai tak dikenali lagi..
dengan mudahnya orang orang tak berilmu berfatwa seenaknya menentang syariah dan menafikannya..
semoga Allah memperbaiki keadaan ummat. amiin
wallahu a'lam
Semoga Allah beri kesehatan dan kemudahaan untuk Habib Munzir sebagaimana halnya Habib memudahkan urusan ana.
ane ada pertanyaan mengenai hukumnya Sunat bagi perempuan apakah wajib dan disyariatkan oleh hukum Islam.
karena baru baru ini ada berita di Detik.com bahwa menkes mendukung larangan sunat bagi perempuan dgn alasan salah satunya sunat merupakan adat kebiasaan masyaratkat mesir dan banyak lagi alasannya..
dan hal itu merupakan bukan dari Islam. tolong tanggapannya dari Habib Munzir.
atas perhatiannya ana ucapkan terima kasih
wasalam
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Cahaya Ramadhan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Khitan bagi wanita adalah syariah islam, keempat Madzhab membahasnya, mereka berbeda pendapat antara sunnah dan mubah, tak ada yg melarangnya apalagi yg mengharamkannya, menurut Madzhab Syafii sunnah, dan terdapat pendapat lain dari Imam hanafiy, Hanbali dan Maliki. (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340-341).
semakin hari memang syariah ini makin terbenam dan tak dikenal, semua hal yg sunnah dan wajib mulai terpendam dan terkubur hingga mulai tak dikenali lagi..
dengan mudahnya orang orang tak berilmu berfatwa seenaknya menentang syariah dan menafikannya..
semoga Allah memperbaiki keadaan ummat. amiin
wallahu a'lam