Provos

A. Provos
Adalah bagian organic dari badan/komando/satuan yang bersangkutan dan personilnya terdiri dari personil organic yang dipilih secara selektif dan telah mendapat -kan peningkatan kemampuan dalam penegakan hukum, disiplin dan tata tertib militer, melalui pendidikan ataupun penataran. Baik diselenggarakan oleh badan/komando, satuan yang bersangkutan maupun oleh lembaga pendidikan kepolisian militer.

B. Hari Tertib ( HARTIB )
Adalah meliputi segala aspek guna terlaksananya ketentuan-ketentuan hukum , peraturan-peraturan serta perintah-perintah untuk menjamin terlaksananya tata tertib dan tegaknya disiplin serta ketentraman didalam lingkungan TNI.



C. Penegakan Tata Tertib ( GAKTIB )
Adalah segala upaya, pekerjaan dan kegiatan ( UPK ) guna mewujudkan penegakan dan tata tertib yang berlaku bagi anggota TNI didalam jam dinas maupun diluar jam dinas.

D. Sweeping
Adalah segala upaya, pekerjaan dan kegiatan ( UPK ) yang meliputi penyapuan, penyitaan, pendadakan pada suatu obyek sasaran berdasarkan perintah.

E. Patroli
Adalah segala kegiatan pasukan/detasemen dalam hubungan kelompok yang dikeluarkan oleh suatu kesatuan untuk melaksanakan tugas pengintaian atau tugas tempur.

F. Pengawalan
Adalah segala upaya, pekerjaan dan kegiatan ( UPK ) untuk melindungi keamanan, keselamatan bagi tokoh-tokoh penting dan obyek lain atas perintah.

G. Pengendalian Lalu Lintas ( DAL LALIN )
Adalah suatu usaha kegiatan penegakan, pengaturan, pengusutan dan pemberian petunjuk agar peredaran gerakan-gerakan kendaraan, manusia/pejalan kaki, hewan yang melalui jalan dapat dikendalikan secara terus menerus sesuai kebutuhan.

H. Pengamanan
Adalah semua usaha dan kegiatan secara terus menerus dan berencana untuk mencegah, mengusut, mencari dan meneruskan jejak, menggagalkan, melumpuhkan, merampas dan menghancurkan usaha-usaha, pekerjaan dan kegiatan penyidikan, sabotase dan penggalangan oleh pihak lawan.

I. Penyidikan
Adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel