pengajuan Apotik Baru
http://www.surabaya.go.id/dinas.php?kode_path=136
Apotik Baru
Pemohon (Apoteker) mengajukan (AP-1) kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Fotokopi ijasah dan Sumpah Apoteker ;
b. Fotokopi Surat Izin Kerja atau Surat Penugasan dan Surat Keputusan untuk APA yang dalam rangka menjalankan Masa Bakti ;
c. Fotokopi KTP Apoteker ;
d. Surat Keterangan sehat dari Dokter untuk APA ;
e. Fotokopi Lolos butuh untuk APA Lulusan Luar Propinsi Jawa Timur atau sebelumnya bekerja diluar Propinsi Jawa Timur ;
f. Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri lain dan sanggup sebagai APA di Apotik dimaksud ;
g. Fotokopi perjanjian kerjasama antara APA dan PSA ;
h. Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang Farmasi ;
i. Peta Lokasi dan Denah Bangunan ;
j. Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;
k. Daftar Asisten Apoteker dilampiri Fotokopi Ijasah dan SIK ;
l. Surat izin Atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN ;
m. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur untuk ketenagaan APA dan nama Apotik ;
n. Fotokopi NPWP Pemilik Sarana Apotik ;
o. Fotokopi Akte Pendirian PSA bila PSA berupa Badan Hukum / Koperasi / Yayasan ;
p. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan ;
* Surat Pemeriksaan setempat kepada Balai Besar POM Surabaya untuk memeriksa Lokasi Apotik dan kelengkapannya .
* Berita Acara Pemeriksaan setempat dari Balai Besar POM Surabaya sebagai bahan pertimbangan Penundaan atau Pemberian Ijin.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuat Surat Penundaan atau Surat Ijin Apotik.
Ket :
* Selama belum ada Sertifikat Pelatihan Petugas Dinas Kesehatan Kota Surabaya.