Tahapan Pernikahan
I. NAZHAR DAN KHITBAH
Ketika seorang pria sudah berketetapan hati untuk menikahi seorang gadis (begitu juga sebaliknya) maka boleh baginya untuk melihat (nazhar) wajah dan kedua telapak tangan gadis tersebut. Jika setelah itu dia kurang berkenan maka dia tidak boleh memberikan pernyataan yang mengarah pada cacat si gadis. Juga tidak boleh berkata ‘ aku tidak menyukainya’. Bila dari pandangan tadi dia setuju untuk melanjutkannya maka tahapan berikautnya adalah Khitbah yakni proses pinangan dari si laki-laki kepada wali perempuan. Dalam khitbah, tata karma yang sebaiknya dilakukan adalah pertama-pertama membaca Hamdalah, Shalawat, berwasiat supaya bertakwa kepada Allah, membaca minimal satu ayat Al Quran dan mendoakan orang-orang mukmin, baru kemudian mengutaran maksud dan tujuan.
II. AQAD
Kesunahan-kesunahan yang berkaitan dengan akad nikah antara lain :
Bulan syawal
Hari jum’at
Pagi hari
Di dalam masjid
Sebelum akad berlangsung, bagi wali dan mempelai laki-laki dianjurkan shalat sunah dua raka’at di majlis akad
Khutbah nikah
Menyebutkan mahar yang sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham = 3,231667 Gr emas murni/27,15 Gr perak. Dan tidak lebih dari 500 dirham=161, 58335 Gr emas
Bagi tamu yang hadir, setelah akad selesai sunah mendoakan kedua mempelai
Ketika pertama kali dipertemukan, sunah bagi mempelai laki-laki menyentuh NASHIAH {jawa : ubun-ubun} mempelai wanita sambil berdoa
III. WALIMAH AL-‘URS
Hukumnya sunah muakkad bagi (mempelai) laki-laki
Waktunya di mulai dengan akad nikah
Yang lebih utama dilaksanakan setelah mempelai laki-laki menyetubuhi si istri
Lebih utama malam hari
IV. TATA KRAMA JIMA’
Hendaknya tidak dilakukan pada awal, tengah dan akhir bulan { hikmahnya untuk menghindari setan yang datang pada malam-malam tersebut }
Sunah pada malam / hari jum’at
Sebaiknya dilakukan setiap empat hari sekali {atau sesui kebutuhan}
Haram dilakukan pada saat sang istri sedang haidh atau setelah berhentinya darah haidh tapi belum mandi jinabat {bisa berakibat anaknya terkena penyakit judzam / sejenis kusta dll}
Sebelumnya shalat sunah dua rakaat secara berjamaah kemudian sang suami berdoa dengan diamini oleh si istri.
Dimulai dengan membaca BISMILLAH dan berdoa :
Khususnya ketika inzal masing-masing pasangan membaca doa tersebut dalam hati {hal ini punya pengaruh yang sangat besar terhadap keshalihan dan kesempurnaan sang anak}
Ketika seorang pria sudah berketetapan hati untuk menikahi seorang gadis (begitu juga sebaliknya) maka boleh baginya untuk melihat (nazhar) wajah dan kedua telapak tangan gadis tersebut. Jika setelah itu dia kurang berkenan maka dia tidak boleh memberikan pernyataan yang mengarah pada cacat si gadis. Juga tidak boleh berkata ‘ aku tidak menyukainya’. Bila dari pandangan tadi dia setuju untuk melanjutkannya maka tahapan berikautnya adalah Khitbah yakni proses pinangan dari si laki-laki kepada wali perempuan. Dalam khitbah, tata karma yang sebaiknya dilakukan adalah pertama-pertama membaca Hamdalah, Shalawat, berwasiat supaya bertakwa kepada Allah, membaca minimal satu ayat Al Quran dan mendoakan orang-orang mukmin, baru kemudian mengutaran maksud dan tujuan.
II. AQAD
Kesunahan-kesunahan yang berkaitan dengan akad nikah antara lain :
Bulan syawal
Hari jum’at
Pagi hari
Di dalam masjid
Sebelum akad berlangsung, bagi wali dan mempelai laki-laki dianjurkan shalat sunah dua raka’at di majlis akad
Khutbah nikah
Menyebutkan mahar yang sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham = 3,231667 Gr emas murni/27,15 Gr perak. Dan tidak lebih dari 500 dirham=161, 58335 Gr emas
Bagi tamu yang hadir, setelah akad selesai sunah mendoakan kedua mempelai
Ketika pertama kali dipertemukan, sunah bagi mempelai laki-laki menyentuh NASHIAH {jawa : ubun-ubun} mempelai wanita sambil berdoa
III. WALIMAH AL-‘URS
Hukumnya sunah muakkad bagi (mempelai) laki-laki
Waktunya di mulai dengan akad nikah
Yang lebih utama dilaksanakan setelah mempelai laki-laki menyetubuhi si istri
Lebih utama malam hari
IV. TATA KRAMA JIMA’
Hendaknya tidak dilakukan pada awal, tengah dan akhir bulan { hikmahnya untuk menghindari setan yang datang pada malam-malam tersebut }
Sunah pada malam / hari jum’at
Sebaiknya dilakukan setiap empat hari sekali {atau sesui kebutuhan}
Haram dilakukan pada saat sang istri sedang haidh atau setelah berhentinya darah haidh tapi belum mandi jinabat {bisa berakibat anaknya terkena penyakit judzam / sejenis kusta dll}
Sebelumnya shalat sunah dua rakaat secara berjamaah kemudian sang suami berdoa dengan diamini oleh si istri.
Dimulai dengan membaca BISMILLAH dan berdoa :
Khususnya ketika inzal masing-masing pasangan membaca doa tersebut dalam hati {hal ini punya pengaruh yang sangat besar terhadap keshalihan dan kesempurnaan sang anak}