Auditing
Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”.
Untuk dapat memahami lebih lanjut pengertian auditing, maka perlu dikemukakan pendapat Kohler yang menyatakan sebagai berikut:
Auditing is an explorotary, critical review by a profesional account of the underlying internal control and accounting records of a business enterprises or other economic unit, precedent to the expression by the auditor of an opinion of the propriety (fairness) of its financial statement.
Dari definisi diatas dapat diketahui tiga sasaran pokok pemeriksaan yaitu:
1. Pemeriksaan atas pengawasan intern
Dalam hal ini pengawasan intern meliputi pengawasan akuntansi dan pengawasan administrasi.
2. Pemeriksaan atas catatan keuangan
Catatan keuangan meliputi catatan yang memuat satuan uang seperti faktur pembelian, faktur penjualan, bukti penerimaan uang, daftar gaji, buku harian, buku besar, buku tambahan dan lain sebagainya.
3. Pemeriksaan atas catatan lain
Catatan lain meliputi seluruh catatan diluar catatan keuangan seperti anggaran dasar, notulen rapat, data statistik dan sebagainya.
Selanjutnya Moenaf Regar memberikan pengertian auditing sebagai berikut:
Pemeriksaan (auditing, general audit, financial audit) adalah serangkaian pemeriksaan kegiatan yang bebas dilakukan oleh akuntan untuk meneliti daftar keuangan dari suatu perusahaan yang dilaksanakan menurut norma pemeriksaan akuntan untuk dapat memberikan (atau menolak memberikan) pendapat mengenai kewajaran dari daftar keuangan yang diperiksa.
Pendapat diatas mengandung pengertian bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan (auditor) terhadap daftar keuangan perusahaan harus dilaksanakan secara bebas, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dan juga dilaksanakan menurut norma pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang. Kata bebas yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu sikap yang tidak berpihak dalam melaksanakan pemeriksaan untuk sampai kepada pemberian pendapat, baik dalam kenyataan (in fact) maupun dalam penglihatan (in appearance). Sedangkan norma pemeriksaan adalah suatu ukuran untuk mengetahui mutu pelaksanaan pemeriksaan.
Selanjutnya pengertian auditing dikemukakan dalam bentuk yan lebih luas oleh Arens dan James sebagai berikut:
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independen dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Definisi di atas dapat dijelaskan lebih lanjut berdasarkan unsur-unsur yang dicakup sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan penilaian bukti
Yang dimaksud dengan bukti disini adalah segala keterangan yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah keterangan atau informasi yang diperiksa tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Keahlian dan kebebasan
Seorang auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup agar dapat memahami kriteria-kriteria yang digunakan dan cukup mampu atau kompoten untuk mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah fakta yang dibutuhkan agar pada akhir pemeriksaan ia dapat menarik kesimpulan.
Yang tepat. Auditor juga harus memiliki sikap mental yang bebas atau independen.
4. Satuan ekonomi tertentu
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggungjawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama harus dilakukan adalah menegas satuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
5. Data keterangan yang terukur dan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan
Untuk mempermudah penilaian keterangan, data harus dapat dikumpulkan dengan mudah, berarti data tersebut disusun dalam suatu sistem akuntansi. Data yang disajikan manajemen tersbut dibandingkan dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
6. Pelaporan
Hasil akhir suatu pemeriksaan adalah menerbitkan laporan yang berisi kesimpulan dan temuan yang didapat selama pemeriksaan berlangsung sampai selesai. Isi dan bentuk laporan biasanya berbeda, tergantung pada maksud, tujuan dan sifat pemeriksaan yang dilakukan. Tetapi suatu laporan harus dapat menjelaskan pada pembaca mengenai kesamaan antara informasi yang dinyatakan dengan angka, kriteria atau ukuran yang ada,
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan gambaran tentang kesesuaian yang diperiksa berupa kegiatan, data atau bukti dengan kriteria yang ditentukan oleh orang yang mempunyai keahlian yang bebas untuk memberikan kesimpulannya melalui alat komunikasi yang dituangkan dalam bentuk laporan. Secara umum, tujuan pemeriksaan yang dilakukan auditor adalah untuk meningkatkan kepercayaan (credibility) daftar keuangan yang disajikan manajemen, dengan memberikan pendapat mengenai kelayakan dari daftar keuangan yang disajikan tersebut.
B. Pengertian Internal Auditing
Apabila diteliti dalam berbagai buku, tidak ada perbedaan yang mendasar mengenai pengertian internal auditing. Para ahli sepakat menyatakan bahwa internal auditing adalah suatu fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan guna memberikan saran-saran kepada manajemen.
Kegiatan penilaian ini bersifat independen bukanlah dalam arti absolut yang berarti bebas dari semua ketergantungan seperti halnya eksternal auditor, tetapi maksudnya bahwa pemeriksa intern bebas dari pengaruh atau kekuasaan pihak yang diperiksanya sehingga diharapkan akan dapat memberikan penilaian yang objektif. Sebagaimana yang dikemukakan salah seorang penulis bahwa:
Pemeriksaan intern adalah serangkaian proses dan teknik yang menjadi saluran untuk menyakinkan manajemen dengan observasi langsung apakah pengendalian yang telah ditetapkan manajemen berjalan baik dan efektif, apakah pembukuan dan laporan keuangan telah menunjukkan gambaran aktivitas yang sesungguhnya, teliti dan cepat serta apakah setiap bagian/unit benar-benar melaksanakan kebijaksanaan, rencana dan prosesdur yang telah ditetapkan.
The Institute of Internal Auditors, suatu organisasi di Amerika Serikat memberikan definisi internal auditing sebagai berikut:
Internal Auditing adalah kegiatan penilaian yang independen dalam organisasi untuk mereview operasi sebagai jasa yang diberikan kepada manajemen. Jadi internal auditing merupakan pengendalian manajerial, yang melaksanakan fungsinya dengan mengukur dan mengevaluasi keefektifan pengendalian lain.
Definisi di atas, mengandung pengertian bahwa internal auditing merupakan suatu aktifitas penilaian yang bebas dalam organisasi, yang tugasnya meliputi seluruh bidang kegiatan operasi perusahaan. Definisi ini juga menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan ditekankan pada aspek pengawasan menajemen (management control).
1. Tujuan Internal Auditing
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, auditing bertujuan untuk mengadakan penilaian atas kekayaan dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Pada dasarnya tujuan tersebut tidak jauh berbeda dengan tujuan internal auditing, hanya saja internal auditing berorientasi kepada kepentingan perusahaan.
Tujuan internal auditing adalah membantu anggota organisasi melaksanakan tanggung jawab mereka secara efektif. Internal auditing menyediakan analisis, penilaian-penilaian, rekomendasi, nasehat dan informasi mengenai kegiatan objek yang diperiksa. Tujuan pemeriksaan termasuk meningkatkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang wajar, Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan meneliti dan menilai apakah pelaksanaan sistem pengawasan intern bidang akuntansi, keuangan dan oeprasi berfungsi dengan baik dan memenuhi kriteria tertentu.
Tugas internal auditor adalah menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi. Dengan demikian internal auditing merupakan bentuk pengendalian yang fungsinya adalah untuk mengukur dan menilai efektivitas unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
Internal auditing merupakan kegiatan penilaian yang bebas yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa kepada manajemen. Internal auditing berhubungan dengan semua tahap kegiatan perusahaan, sehingga tidak hanya terbatas pada pemeriksaan terhadap catatan akuntansi. Adapun tujuan internal auditing sebagai berikut:
1. Pemeriksaan dan penilaian terhadap baik atau tidaknya pengendalian akuntansi dan pengendalian administratif dan mendorong penggunaan cara-cara yang efektif dengan biaya yang efektif dengan biaya yang minimum.
2. Menentukan sampai seberapa jauh pelaksanaan kebijaksanaan manajemen puncak dipatuhi.
3. Menentukan sampai seberapa jauh kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari segala macam kerugian.
4. Menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan dalam perusahaan.
5. Memberikan rekomendasi perbaikan kegiatan-kegaitan perusahaan.
2. Ruang Lingkup Internal Auditing
Ruang lingkup internal auditing dapat dibagi atas dua bagian, yaitu financial audit dan operasional audit, seprti yang dijelaskan oleh Ruchyat Kosasih:
Aktivitas pemeriksaan intern menyangkut dua hal, yaitu:
a. Pemeriksaan keuangan
b. Pemeriksaan operasi/manajemen
1. Pemeriksaan keuangan (Financial Audit)
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan yang ditujukan untuk membuktikan keakuratan data keuangan dan operasi, keefektifan pengawasan intern yang meliputi verifikasi atas keberadaan harta benda perusahaan dan menyakinkan bahwa pengamanannya cukup memadai dan pencatatannya dilakukan dengan tepat.
Untuk lebih jelasnya lagi diberikan batasan financial audit sebagai berikut:
Financial audit atau pemeriksaan keuangan adalah verifikasi eksistensi kekayaan dan menyakinkan bahwa pengamanannya cukup dan apakah sistem akuntansi dan sistem pelaporan dapat dipercaya termasuk pembahasan internal control.
Dari pengertian di atas maka internal auditor harus mengadakan konfirmasi hutang dan piutang, mentest efektif atau tidaknya sistem akuntansi yang ada dan prosedur yang berhubungan dnegan sistem internal control.
2. Pemeriksaan Operasional (Operational Audit)
Pemeriksaan operasional dilaksanakan pada berbagai tingaktan manajemen (level of management), objek yang dinilai adalah aktivitas operasi, kebijaksanaan dan daya guna usaha.
Federal Financial Institute in Canada, memberikan definisi Operasional Audit sebagai berikut:
Operational audit adalah suatu aktivitas penilaian independen sistematis dalam suatu organisasi untuk menilai operasi-operasi seluruh departemen sebagai pemberi jasa pada manajemen. Tujuan keseluruhan audit operasi adalah membantu semua tingkat manajemen agar dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan efektif dengan menyajikan pada mereka analisa-analisa penelitian, rekomendasi-rekomendasi yang objektif dan komentar-komentar yang tepat mengenai efektifitas ditinjau.
Sofyan Safri mengatakan bahwa:
Operation Audit yang sering juga disebut operasi audit muncul dari pengembangan financial. Dalam audit ini dinilai bukan saja aspek keuangan tapi juga aspek non keuangan.
Menurut pendapat Arthur W. Holmes dalam buku Auditing Norma dan Prosedur mengatakan sebagai berikut:
Adapun tujaun dari operasi audit adalah terutama menyangkut pencapaian sasaran-sasaran operasional seperti humas, efisiensi produksi atau efisiensi operasional, keefektifan operasional dan keefektifan manajerial.
Dari beberapa definisi tersebut dapat diketahui bahwa operasional audit ditekankan pada penelitian yang bebas dan dilakukan dengan sistematis atas seluruh pelaksanaan kegiatan operasi perusahaan dan untuk melaksanakan operasi audit perlu adanya gabungan pemeriksaan dengan berbagai ahli. Mengenai hal ini S. Hadibroto mengatakan sebagai berikut:
Auditor (pemeriksa) diharapkan menguasai berbagai bidang ilmu yaitu: ilmu ekonomi, manajemen, hukum, moneter dan sebagainya. Maka dari itu seyogyanya sebagai pemeriksa bertindak sebuah tim yang sifatnya multi displiner, khusus dari pola pemeriksa disyaratkan menguasai ilmu organisasi (manajemen).
C. Fungsi Internal Auditor
Pada mulanya internal auditor dalam suatu perusahaan mempunyai fungsi yang terbatas, yaitu mengadakan pengawasan atas pembukuan, namun sejalan dengan meningkatnya sistem informasi akuntansi, aktivitas internal auditor tidak lagi berputar pada pengawasan pembukuan semata-mata.
Akan tetapi mencakup pemeriksaan dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas sistem organisasi, sistem internal control dan kualitas kertas kerja manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Fungsi internal auditor yang dikemukakan oleh Holmes dan Overmayer yang menggolongkan secara terperinci:
1. Menentukan baik tidaknya internal control dengan memperhatikan pemeriksaan fungsi dan apakah prinsip akuntansi benar-benar telah dilaksanakan.
2. Bertanggung jawab dalam menentukan apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana policy dan prosedur yang telah ditetapkan sampai nilai apakah hal tersebut telah diperbaiki atau tidak,
3. Menverifikasi adanya keuntungan kekayaan atau asset termasuk mencegah dan menentukan penyelesaian.
4. Menverifikasikan dan menilai tingkat kepercayaan terhadap sistem akuntansi dan pelaporan.
5. Melaporkan secara objektif apa yang diketahui kepada manajemen disertai rekomendasi perbaikan.
Pendapat lain tentang fungsi pemeriksaan adalah menurut General Accounting Officer yang diterjemahkan oleh Sumardjo Tjitrosidojo adalah sebagai berikut:
1. Menemukan berbagai situasi untuk meniadakan pemborosan dan daya guna yang tidak baik.
2. Menyarankan perbaikan dalam bidang kebijaksanaan prosedur dan struktur organisasi.
3. Menciptakan alat penguji terhadap hasil pekerjaan para individu dan berbagai unit organisasi.
4. Mengawasi ketaatan pada syarat-syarat yang telah ditentukan oleh anggaran dasar dan undang-undang.
5. Mencek akan adanya tindakan-tindakan yang tidak atau belum disetujui, penyelewengan dan tidak wajar secara lain.
6. Mengidentifikasikan tempat-tempat yang mengandung kemungkinan timbulnya kesulitan kegiatan masa depan.
7. Menciptakan saluran komunikasi antara berbagai tingkatan dan pimpinan tertinggi.
Dari fungsi internal auditor yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya fungsi internal auditor dalam perusahaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengawasan intern dan memberikan saran perbaikan kepada manajemen bila ditemukan kelemahan dan penyimpangan baik yang terdapat pada sistem tersebut maupun dalam pelaksanaannya dalam perusahaan. Untuk keefektifan fungsi internal auditor ini maka ada sasaran-sasaran audit tertentu yang harus ditetapkan dan harus senantiasa dikaji ulang. Sasaran audit intern ini menurut Arthur W. Holmes dan David C. Burns dapat dibagi atas dua bagian yaitu:
1. Saran pengawasan akuntansi dilaksanakan dengan cara:
a. Mengidentifikasikan jenis kekeliruan dan penyelewengan akuntansi yang mungkin terjadi.
b. Menetapkan prosedur yang harus mencegah atau menemukan dan penyelewengan semacam itu.
c. Menguji transaksi serta prosedur-prosedur untuk menentukan apakah prosedur-prosedur yang diperlukan sudah digariskan dan dipatuhi secara memuaskan.
d. Mengevaluasi semua jenis kekeliruan dan penyelewengan yang tidak cukup oleh prosedur pengendalian internal yang ada ini akan membantu dalam menentukan pengaruhnya terhadap sifat, waktu atau luasnya prosedur auditing lainnya yang mungkin diperlukan.
2. Sasaran pengawasan administrasi dilaksanakan dengan cara:
a. Evaluasi atas upaya-upaya organisasi seperti yang dicerminkan oleh hubungan laporan dalam perusahaan.
b. Tinjauan yang cermat atas bagan organisasi dan uraian posisi yang menjelaskan pembagian upaya itu. Tinjauan ulang ini harus diperlihatkan apakah penyediaan atau pengendalian atas setiap orang di dalam perusahaan memadai atau tidak boleh ada seorangpun menempati posisi yang bertentangan dengan kebijaksanaan pengendalian intern yang sehat.
c. Evaluasi atas saluran komunikasi di dalam perusahaan khususnya komunikasi dengan manajemen puncak dan dengan komite audit, saluran ini harus ditetapkan dengan jelas sehingga pelaporan akan tetap aktual dan objektif.
d. Pengujian dan evaluasi atas kebijaksanaan perusahaan.
Berdasarkan uraian pada kedua sasaran tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Tekanan pengawasan akuntansi adalah menentukan keandalan dari sistem pengawasan intern yang dapat mencegah/menemukan keandalan adanya kekeliruan dan penyelewengan yang material dalam pelaksanaan akuntansi.
2. Tekanan pengawasan administrasi adalah tujuan yang meliputi tanggung jawab, untuk menentukan apakah ada ketaatan terhadap kebijaksanaan perusahaan dan mencatat serta melaporkan adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan suatu kebijaksanaan.
Baik fungsi akuntansi maupun fungsi administrasi yang mencakup dalam internal auditor harus dilaksanakan secara sinkron dalam meningkatkan efektivitas sistem internal control perusahaan, dan fungsi internal auditor sebagai staf manajemen harus mampu memeriksa, baik aspek keuangan maupun administrasi.
Ditinjau dari kemampuan internal auditor, maka manajemen mempunyai wewenang dalam menetapkan personil yang akan melaksanakan tugas internal auditor. Penetapan tersebut hendaknya dilakukan secara selektif memenuhi syarat sebagaimana dikatakan Ruchyat Kosasih, bahwa syarat yang harus dipenuhi seorang internal auditor adalah sebagai berikut:
a. Staf pemeriksa intern harus diangkat atas dasar kecakapan dan kemampuan serta ada kemungkinan untuk maju ke posisi yang lebih tinggi.
b. Setiap pemeriksa intern harus kontinyu mendapat pendidikan dan latihan yang cukup dalam bidangnya serta memperbaiki (mengupgrade) dirinya sendiri (self improvement).
c. Semua pemeriksa intern harus mempertahankan sikap independen dalam semua pekerjaan dan data yang relevan.
Untuk dapat memahami lebih lanjut pengertian auditing, maka perlu dikemukakan pendapat Kohler yang menyatakan sebagai berikut:
Auditing is an explorotary, critical review by a profesional account of the underlying internal control and accounting records of a business enterprises or other economic unit, precedent to the expression by the auditor of an opinion of the propriety (fairness) of its financial statement.
Dari definisi diatas dapat diketahui tiga sasaran pokok pemeriksaan yaitu:
1. Pemeriksaan atas pengawasan intern
Dalam hal ini pengawasan intern meliputi pengawasan akuntansi dan pengawasan administrasi.
2. Pemeriksaan atas catatan keuangan
Catatan keuangan meliputi catatan yang memuat satuan uang seperti faktur pembelian, faktur penjualan, bukti penerimaan uang, daftar gaji, buku harian, buku besar, buku tambahan dan lain sebagainya.
3. Pemeriksaan atas catatan lain
Catatan lain meliputi seluruh catatan diluar catatan keuangan seperti anggaran dasar, notulen rapat, data statistik dan sebagainya.
Selanjutnya Moenaf Regar memberikan pengertian auditing sebagai berikut:
Pemeriksaan (auditing, general audit, financial audit) adalah serangkaian pemeriksaan kegiatan yang bebas dilakukan oleh akuntan untuk meneliti daftar keuangan dari suatu perusahaan yang dilaksanakan menurut norma pemeriksaan akuntan untuk dapat memberikan (atau menolak memberikan) pendapat mengenai kewajaran dari daftar keuangan yang diperiksa.
Pendapat diatas mengandung pengertian bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan (auditor) terhadap daftar keuangan perusahaan harus dilaksanakan secara bebas, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dan juga dilaksanakan menurut norma pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang. Kata bebas yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu sikap yang tidak berpihak dalam melaksanakan pemeriksaan untuk sampai kepada pemberian pendapat, baik dalam kenyataan (in fact) maupun dalam penglihatan (in appearance). Sedangkan norma pemeriksaan adalah suatu ukuran untuk mengetahui mutu pelaksanaan pemeriksaan.
Selanjutnya pengertian auditing dikemukakan dalam bentuk yan lebih luas oleh Arens dan James sebagai berikut:
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independen dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Definisi di atas dapat dijelaskan lebih lanjut berdasarkan unsur-unsur yang dicakup sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan penilaian bukti
Yang dimaksud dengan bukti disini adalah segala keterangan yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah keterangan atau informasi yang diperiksa tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Keahlian dan kebebasan
Seorang auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup agar dapat memahami kriteria-kriteria yang digunakan dan cukup mampu atau kompoten untuk mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah fakta yang dibutuhkan agar pada akhir pemeriksaan ia dapat menarik kesimpulan.
Yang tepat. Auditor juga harus memiliki sikap mental yang bebas atau independen.
4. Satuan ekonomi tertentu
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggungjawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama harus dilakukan adalah menegas satuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
5. Data keterangan yang terukur dan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan
Untuk mempermudah penilaian keterangan, data harus dapat dikumpulkan dengan mudah, berarti data tersebut disusun dalam suatu sistem akuntansi. Data yang disajikan manajemen tersbut dibandingkan dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
6. Pelaporan
Hasil akhir suatu pemeriksaan adalah menerbitkan laporan yang berisi kesimpulan dan temuan yang didapat selama pemeriksaan berlangsung sampai selesai. Isi dan bentuk laporan biasanya berbeda, tergantung pada maksud, tujuan dan sifat pemeriksaan yang dilakukan. Tetapi suatu laporan harus dapat menjelaskan pada pembaca mengenai kesamaan antara informasi yang dinyatakan dengan angka, kriteria atau ukuran yang ada,
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan gambaran tentang kesesuaian yang diperiksa berupa kegiatan, data atau bukti dengan kriteria yang ditentukan oleh orang yang mempunyai keahlian yang bebas untuk memberikan kesimpulannya melalui alat komunikasi yang dituangkan dalam bentuk laporan. Secara umum, tujuan pemeriksaan yang dilakukan auditor adalah untuk meningkatkan kepercayaan (credibility) daftar keuangan yang disajikan manajemen, dengan memberikan pendapat mengenai kelayakan dari daftar keuangan yang disajikan tersebut.
B. Pengertian Internal Auditing
Apabila diteliti dalam berbagai buku, tidak ada perbedaan yang mendasar mengenai pengertian internal auditing. Para ahli sepakat menyatakan bahwa internal auditing adalah suatu fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan guna memberikan saran-saran kepada manajemen.
Kegiatan penilaian ini bersifat independen bukanlah dalam arti absolut yang berarti bebas dari semua ketergantungan seperti halnya eksternal auditor, tetapi maksudnya bahwa pemeriksa intern bebas dari pengaruh atau kekuasaan pihak yang diperiksanya sehingga diharapkan akan dapat memberikan penilaian yang objektif. Sebagaimana yang dikemukakan salah seorang penulis bahwa:
Pemeriksaan intern adalah serangkaian proses dan teknik yang menjadi saluran untuk menyakinkan manajemen dengan observasi langsung apakah pengendalian yang telah ditetapkan manajemen berjalan baik dan efektif, apakah pembukuan dan laporan keuangan telah menunjukkan gambaran aktivitas yang sesungguhnya, teliti dan cepat serta apakah setiap bagian/unit benar-benar melaksanakan kebijaksanaan, rencana dan prosesdur yang telah ditetapkan.
The Institute of Internal Auditors, suatu organisasi di Amerika Serikat memberikan definisi internal auditing sebagai berikut:
Internal Auditing adalah kegiatan penilaian yang independen dalam organisasi untuk mereview operasi sebagai jasa yang diberikan kepada manajemen. Jadi internal auditing merupakan pengendalian manajerial, yang melaksanakan fungsinya dengan mengukur dan mengevaluasi keefektifan pengendalian lain.
Definisi di atas, mengandung pengertian bahwa internal auditing merupakan suatu aktifitas penilaian yang bebas dalam organisasi, yang tugasnya meliputi seluruh bidang kegiatan operasi perusahaan. Definisi ini juga menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan ditekankan pada aspek pengawasan menajemen (management control).
1. Tujuan Internal Auditing
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, auditing bertujuan untuk mengadakan penilaian atas kekayaan dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Pada dasarnya tujuan tersebut tidak jauh berbeda dengan tujuan internal auditing, hanya saja internal auditing berorientasi kepada kepentingan perusahaan.
Tujuan internal auditing adalah membantu anggota organisasi melaksanakan tanggung jawab mereka secara efektif. Internal auditing menyediakan analisis, penilaian-penilaian, rekomendasi, nasehat dan informasi mengenai kegiatan objek yang diperiksa. Tujuan pemeriksaan termasuk meningkatkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang wajar, Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan meneliti dan menilai apakah pelaksanaan sistem pengawasan intern bidang akuntansi, keuangan dan oeprasi berfungsi dengan baik dan memenuhi kriteria tertentu.
Tugas internal auditor adalah menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi. Dengan demikian internal auditing merupakan bentuk pengendalian yang fungsinya adalah untuk mengukur dan menilai efektivitas unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
Internal auditing merupakan kegiatan penilaian yang bebas yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa kepada manajemen. Internal auditing berhubungan dengan semua tahap kegiatan perusahaan, sehingga tidak hanya terbatas pada pemeriksaan terhadap catatan akuntansi. Adapun tujuan internal auditing sebagai berikut:
1. Pemeriksaan dan penilaian terhadap baik atau tidaknya pengendalian akuntansi dan pengendalian administratif dan mendorong penggunaan cara-cara yang efektif dengan biaya yang efektif dengan biaya yang minimum.
2. Menentukan sampai seberapa jauh pelaksanaan kebijaksanaan manajemen puncak dipatuhi.
3. Menentukan sampai seberapa jauh kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari segala macam kerugian.
4. Menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan dalam perusahaan.
5. Memberikan rekomendasi perbaikan kegiatan-kegaitan perusahaan.
2. Ruang Lingkup Internal Auditing
Ruang lingkup internal auditing dapat dibagi atas dua bagian, yaitu financial audit dan operasional audit, seprti yang dijelaskan oleh Ruchyat Kosasih:
Aktivitas pemeriksaan intern menyangkut dua hal, yaitu:
a. Pemeriksaan keuangan
b. Pemeriksaan operasi/manajemen
1. Pemeriksaan keuangan (Financial Audit)
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan yang ditujukan untuk membuktikan keakuratan data keuangan dan operasi, keefektifan pengawasan intern yang meliputi verifikasi atas keberadaan harta benda perusahaan dan menyakinkan bahwa pengamanannya cukup memadai dan pencatatannya dilakukan dengan tepat.
Untuk lebih jelasnya lagi diberikan batasan financial audit sebagai berikut:
Financial audit atau pemeriksaan keuangan adalah verifikasi eksistensi kekayaan dan menyakinkan bahwa pengamanannya cukup dan apakah sistem akuntansi dan sistem pelaporan dapat dipercaya termasuk pembahasan internal control.
Dari pengertian di atas maka internal auditor harus mengadakan konfirmasi hutang dan piutang, mentest efektif atau tidaknya sistem akuntansi yang ada dan prosedur yang berhubungan dnegan sistem internal control.
2. Pemeriksaan Operasional (Operational Audit)
Pemeriksaan operasional dilaksanakan pada berbagai tingaktan manajemen (level of management), objek yang dinilai adalah aktivitas operasi, kebijaksanaan dan daya guna usaha.
Federal Financial Institute in Canada, memberikan definisi Operasional Audit sebagai berikut:
Operational audit adalah suatu aktivitas penilaian independen sistematis dalam suatu organisasi untuk menilai operasi-operasi seluruh departemen sebagai pemberi jasa pada manajemen. Tujuan keseluruhan audit operasi adalah membantu semua tingkat manajemen agar dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan efektif dengan menyajikan pada mereka analisa-analisa penelitian, rekomendasi-rekomendasi yang objektif dan komentar-komentar yang tepat mengenai efektifitas ditinjau.
Sofyan Safri mengatakan bahwa:
Operation Audit yang sering juga disebut operasi audit muncul dari pengembangan financial. Dalam audit ini dinilai bukan saja aspek keuangan tapi juga aspek non keuangan.
Menurut pendapat Arthur W. Holmes dalam buku Auditing Norma dan Prosedur mengatakan sebagai berikut:
Adapun tujaun dari operasi audit adalah terutama menyangkut pencapaian sasaran-sasaran operasional seperti humas, efisiensi produksi atau efisiensi operasional, keefektifan operasional dan keefektifan manajerial.
Dari beberapa definisi tersebut dapat diketahui bahwa operasional audit ditekankan pada penelitian yang bebas dan dilakukan dengan sistematis atas seluruh pelaksanaan kegiatan operasi perusahaan dan untuk melaksanakan operasi audit perlu adanya gabungan pemeriksaan dengan berbagai ahli. Mengenai hal ini S. Hadibroto mengatakan sebagai berikut:
Auditor (pemeriksa) diharapkan menguasai berbagai bidang ilmu yaitu: ilmu ekonomi, manajemen, hukum, moneter dan sebagainya. Maka dari itu seyogyanya sebagai pemeriksa bertindak sebuah tim yang sifatnya multi displiner, khusus dari pola pemeriksa disyaratkan menguasai ilmu organisasi (manajemen).
C. Fungsi Internal Auditor
Pada mulanya internal auditor dalam suatu perusahaan mempunyai fungsi yang terbatas, yaitu mengadakan pengawasan atas pembukuan, namun sejalan dengan meningkatnya sistem informasi akuntansi, aktivitas internal auditor tidak lagi berputar pada pengawasan pembukuan semata-mata.
Akan tetapi mencakup pemeriksaan dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas sistem organisasi, sistem internal control dan kualitas kertas kerja manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Fungsi internal auditor yang dikemukakan oleh Holmes dan Overmayer yang menggolongkan secara terperinci:
1. Menentukan baik tidaknya internal control dengan memperhatikan pemeriksaan fungsi dan apakah prinsip akuntansi benar-benar telah dilaksanakan.
2. Bertanggung jawab dalam menentukan apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana policy dan prosedur yang telah ditetapkan sampai nilai apakah hal tersebut telah diperbaiki atau tidak,
3. Menverifikasi adanya keuntungan kekayaan atau asset termasuk mencegah dan menentukan penyelesaian.
4. Menverifikasikan dan menilai tingkat kepercayaan terhadap sistem akuntansi dan pelaporan.
5. Melaporkan secara objektif apa yang diketahui kepada manajemen disertai rekomendasi perbaikan.
Pendapat lain tentang fungsi pemeriksaan adalah menurut General Accounting Officer yang diterjemahkan oleh Sumardjo Tjitrosidojo adalah sebagai berikut:
1. Menemukan berbagai situasi untuk meniadakan pemborosan dan daya guna yang tidak baik.
2. Menyarankan perbaikan dalam bidang kebijaksanaan prosedur dan struktur organisasi.
3. Menciptakan alat penguji terhadap hasil pekerjaan para individu dan berbagai unit organisasi.
4. Mengawasi ketaatan pada syarat-syarat yang telah ditentukan oleh anggaran dasar dan undang-undang.
5. Mencek akan adanya tindakan-tindakan yang tidak atau belum disetujui, penyelewengan dan tidak wajar secara lain.
6. Mengidentifikasikan tempat-tempat yang mengandung kemungkinan timbulnya kesulitan kegiatan masa depan.
7. Menciptakan saluran komunikasi antara berbagai tingkatan dan pimpinan tertinggi.
Dari fungsi internal auditor yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya fungsi internal auditor dalam perusahaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengawasan intern dan memberikan saran perbaikan kepada manajemen bila ditemukan kelemahan dan penyimpangan baik yang terdapat pada sistem tersebut maupun dalam pelaksanaannya dalam perusahaan. Untuk keefektifan fungsi internal auditor ini maka ada sasaran-sasaran audit tertentu yang harus ditetapkan dan harus senantiasa dikaji ulang. Sasaran audit intern ini menurut Arthur W. Holmes dan David C. Burns dapat dibagi atas dua bagian yaitu:
1. Saran pengawasan akuntansi dilaksanakan dengan cara:
a. Mengidentifikasikan jenis kekeliruan dan penyelewengan akuntansi yang mungkin terjadi.
b. Menetapkan prosedur yang harus mencegah atau menemukan dan penyelewengan semacam itu.
c. Menguji transaksi serta prosedur-prosedur untuk menentukan apakah prosedur-prosedur yang diperlukan sudah digariskan dan dipatuhi secara memuaskan.
d. Mengevaluasi semua jenis kekeliruan dan penyelewengan yang tidak cukup oleh prosedur pengendalian internal yang ada ini akan membantu dalam menentukan pengaruhnya terhadap sifat, waktu atau luasnya prosedur auditing lainnya yang mungkin diperlukan.
2. Sasaran pengawasan administrasi dilaksanakan dengan cara:
a. Evaluasi atas upaya-upaya organisasi seperti yang dicerminkan oleh hubungan laporan dalam perusahaan.
b. Tinjauan yang cermat atas bagan organisasi dan uraian posisi yang menjelaskan pembagian upaya itu. Tinjauan ulang ini harus diperlihatkan apakah penyediaan atau pengendalian atas setiap orang di dalam perusahaan memadai atau tidak boleh ada seorangpun menempati posisi yang bertentangan dengan kebijaksanaan pengendalian intern yang sehat.
c. Evaluasi atas saluran komunikasi di dalam perusahaan khususnya komunikasi dengan manajemen puncak dan dengan komite audit, saluran ini harus ditetapkan dengan jelas sehingga pelaporan akan tetap aktual dan objektif.
d. Pengujian dan evaluasi atas kebijaksanaan perusahaan.
Berdasarkan uraian pada kedua sasaran tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Tekanan pengawasan akuntansi adalah menentukan keandalan dari sistem pengawasan intern yang dapat mencegah/menemukan keandalan adanya kekeliruan dan penyelewengan yang material dalam pelaksanaan akuntansi.
2. Tekanan pengawasan administrasi adalah tujuan yang meliputi tanggung jawab, untuk menentukan apakah ada ketaatan terhadap kebijaksanaan perusahaan dan mencatat serta melaporkan adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan suatu kebijaksanaan.
Baik fungsi akuntansi maupun fungsi administrasi yang mencakup dalam internal auditor harus dilaksanakan secara sinkron dalam meningkatkan efektivitas sistem internal control perusahaan, dan fungsi internal auditor sebagai staf manajemen harus mampu memeriksa, baik aspek keuangan maupun administrasi.
Ditinjau dari kemampuan internal auditor, maka manajemen mempunyai wewenang dalam menetapkan personil yang akan melaksanakan tugas internal auditor. Penetapan tersebut hendaknya dilakukan secara selektif memenuhi syarat sebagaimana dikatakan Ruchyat Kosasih, bahwa syarat yang harus dipenuhi seorang internal auditor adalah sebagai berikut:
a. Staf pemeriksa intern harus diangkat atas dasar kecakapan dan kemampuan serta ada kemungkinan untuk maju ke posisi yang lebih tinggi.
b. Setiap pemeriksa intern harus kontinyu mendapat pendidikan dan latihan yang cukup dalam bidangnya serta memperbaiki (mengupgrade) dirinya sendiri (self improvement).
c. Semua pemeriksa intern harus mempertahankan sikap independen dalam semua pekerjaan dan data yang relevan.