macam-macam tirakat
Fatwa Syeikh Khotib As-Syirbini
Tentang : Puasa “Mbisu”
Kesunahan puasa yang ketiga adalah meninggalkan “mbisu” (tidak bicara) sepanjang hari. karena Rasulullah Saw. pernah melihat seorang laki-laki. Berdiri mematung. Beliau menanyakan perihal laki-laki tersebut. Para sahabat menjelaskan: “laki-laki ini bernama Abu Israil, ia bernadzar akan berdiri dan tidak akan duduk, tidak mau berteduh, tidak akan bicara dan akan melakukan puasa”. Rasulallah Saw bersabda : “perintahkan padanya supaya bicara, berteduh, duduk dan menyempurnakan puasanya“.(riwayat Bukhori)- berdasarkan hadits tersebut, berdiam sepanjang hari dihukumi “MAKRUH”.- Seperti ditegaskan oleh “Penulis Kitab Tanbih” (ABI ISHAQ – ASY-SYAEROZI )
Fatwa An-Nawawi tentang : Puasa Nahun
Puasa Nahun, selain pada hari raya dan hari tasyriq, hukumnya makruh bagi orang yang khawatir terjadi bahaya atau khawatir terputusnya hak
Dan selain orang yang dalam kondisi diatas, hukumnya sunah.
Hadits Muslim yang berbunyi : tidak ada puasa bagi orang yang puasa terus menerus diarahkan pada kondisi pertama.
Sedangkan kesunahan puasa nahun, yang menurut kitab Ar-Roudloh Wa Ashliha dikatakan “tidak makruh” diarahkan untuk kondisi pertama.
Fatwa As-Suyuthi
Tentang: “Mendo’akan Buruk Pada Orang Yang Men-Dzalimi”
Syeikh Khothib berkata didalam kitab “Mughnil Muhtaj” : “Bahwa orang yang di dzalimi, boleh mendo’akan buruk pada orang yang mendzalimi- sebagai mana telah dikomentarkan oleh jalaluddin As-Suyuthi – menafsiri firman Allah, (yang artinya ) : “Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) terus terang, kecuali (ucapan) orang-orang yang dianiaya”. Beliau mengatakan : “orang tersebut boleh memilih antara melakukan penganiayaan serupa atau mendo’akan buruk”.
Fatwa Al-Ghozali
Tentang : “Tidak Diperbolehkan Me-Laknat Atau Mendo’akan Buruk Terhadap Orang Lain”.
Al-Ghozali didalam kitab Ihya Ulum Ad-Din mengatakan : “bahwa secara umum, melaknat seseorang merupakan perbuatan yang mengandung bahaya. Sedangkan berdiam itu akan lebih baik, karena tidak mengandung bahaya apapun. Sampai-sampai terhadap iblispun kita jangan melaknatnya.
Sungguh banyak sekali terjadi dan dianggap remeh saja oleh mereka mengenai kutukan kepada orang lain- padahal dalam sebuah hadits dikatakan : “sesungguhnya orang mukmin itu, tidaklah sering melaknat”. Maka sebaiknya tidak sembarangan membiarkan lisan mengutuk terhadap sesama. Sungguh menyibukkan diri dengan berdzikir, lebih utama baginya. Dan jika tidak mau berdzikir, maka diam itu, mengandung keselamatan.
Sedangkan mendo’akan buruk terhadap sesama manusia, hukumnya hampir sama dengan me-laknat orang lain. (sama-sama haram). Sekalipun yang di do’akan orang yang berbuat dzalim.
Contoh mendo’akan buruk seperti , semoga Allah tidak memberikan kesehatan padamu atau semoga Allah tidak memberikan keselamatan kepadamu”.
Petunjuk “As-Syarqowi”
Tentang Diperbolehkan Mendo’akan Penjahat Untuk Menghentikan Kejahatannya
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya diperbolehkan mendo’akan penjahat supaya “korban kejahatannya” bisa terhindarkan. Meskipun misalnya sampai membinasakan pada penjahat tersebut-dengan syarat kejahatan tersebut tidak bisa ditolak, kecuali dengan mem-binasakannya melalui do’a.
Adapun menolak kejahatan dengan menggunakan sihir sama sekali tidak diperbolehkan, baik bagi si-korban kejahatan atau bagi yang lainnya, karena yang namanya sihir memang haram ditilik/ dipandang dari dzatnya.
Khilafiyah Para Ulama
Tentang : Mendo’akan Orang Kafir
Mengenai kesunatan mendo’akan orang kafir, masih diperselisihkan para ulama. Muhammad Ar-Romli berpegangan pada pendapat yang mengatakan jawaz (boleh).
Menurut persangkaanku beliau mengatakan : “bahwa, tidaklah haram mendo’akan orang kafir supaya ia mendapat ampunan, kecuali do’a tersebut dimaksudkan untuk pengampunan ketika mati dalam keadaan kafir”.
Memang benar demikian !!!, namun apabila do’a “ Allahumma ighfirlahu in aslama” (ya Allah ampunilah, bila ia masuk islam),- dimaksudkan supaya mau masuk “agama islam” yang menjadi penyebab mendapat ampunan,- maka tidaklah begitu kuat perselisihan diatas, kecuali pendapat yang mengatakan jawaz; boleh.
Khilafiyah ulama’ tentang : meng- amini do’anya orang kafir
Terkadang Allah mengabulkan doa orang-orang kafir, sebagai istidroj (tipudaya)
Keterangn ini jelas sekali; bahwa do’anya orang kafir bisa dikabulkan. Ini adalah pendapat yang dianggap kuat
Adapun Firman Allah Swt. : “Do’a orang-orang kafir itu hanya dalam kesesatan”. Yang dimaksud dengan do’a pada ayat tersebut adalah ibadah
Syeikh Umairoh mengatakan : “Bahwa Ar-Rouyani berpendapat : tidak diperbolehkan meng-Amini do’anya orang kafir. Karena do’anya orang kafir itu tidak akan dikabulkan, sebab firman Allah Swt. : “Do’anya orang kafir itu hanya dalam kesesatan”. Pendapat ini ditentang dengan Hujjah : “Bahwa terkadang do’anya dikabulkan sebagai perwujudan istidroj, sebagaimana pengabulan do’anya iblis.
Dengan demikian meng-Amininya Do’a-nya orang kafir hukumnya “boleh”. Pahamilah pendapat ini !!!
Dan pendapat yang mengatakan haram itu, seandainya diarahkan ketika ada tujuan mengagungkan dan dan juga mengesankan akan kebaikan agama mereka dikalangan masyarakat awam. maka akan sangat tepat.
Tentang Hukum Berobat Dan Keutamaan Tawakkal (Tidak Berobat)
Berobat hukumnya sunah seperti yang dituturkan Ar-Rofi’i, Rosulullah Saw bersabda : “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya“ { H.R. Bukhori }. Imam Turmudzi dan yang lainnya meriwayatkan hadits shahih, Bahwa orang-orang Badui bertanya : “Wahai Rosulullah, akankah kami berobat?”.
Beliau bersabda : “ Berobatlah, karena Allah tidak men-ciptakan suatu penyakit kecualli menciptakan pula obatnya, kecuali penyakit penuaan (pikun)”.
Berkata An- Nawawi didalam Syarah Al-Muhadzdzab : “Seandainya seseorang tidak berobat karena tawakkal, maka yang demikian itu suatu keutamaan”.
Sedangkan memaksa orang sakit untuk berobat, hukumnya makruh, karena hal itu sangat mengganggunya.
Tentang : Hukum Sebab Akibat Menurut Ulama Ahli Tauhid
Dari dalil “Wahdaniyyah” ini bisa diketahui bahwa tidak ada sesuatu yang bisa “memberikan akibat” baik berupa api, pisau, makan terhadap pembakaran, pemotongan, atau rasa kenyang. Hanya Allah jualah yang menjadikan “terbakarnya” sesuatu ketika bersentuhan dengan api, menjadikan terpotongnya sesuatu ketika bersentuhan dengan pisau, menjadikan kenyang ketika makan atau memberikan kesegaran ketika minum. “barang siapa punya anggapan bahwa api bisa membakar dengan tabiat panasnya, atau air bisa menyegarkan juga karena tabiatnya, Maka ia tergolong kufur dengan berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’).
Dan barang siapa punya anggapan. Api tersebut bisa membakar dengan kekuatan yang dititipkan Allah padanya, maka ia termasuk orang bodoh dan fasiq. Karena orang seperti ini jelas-jelas tidak tahu akan hakikatnya “Wahdaniyyah”.
Tentang Batu Mulia
Diperbolehkan memakai dan menyimpan batu mulia seperti, yaqut, zabarjad, (sejenis zamrud) bilaur, marjan dan akik.
Yaqut berasal dari bahasa persia yang diserap dalam Arab, mufrodnya: íÇÞæÊÉ jamaknya : íæÇÞíÊ .
Yaqut termasuk jenis batu paling indah. Batu ini mempunyai beberapa khasiat antara lain:
1.jika dipakai mata cincin akan “menghilangkan’ kefakiran si pemakainya seperti halnya marjan.
2.batu ini tidak bisa terpengaruh panas api (tidak akan berubah dengan sebab dipanaskan api).
3.aman dari penyakit “tha’un”
4.segala urusan hidupnya menjadi mudah
5.hatinya kuat.
6.disegani masyarakat.
7.hajat-hajatnya mudah terlaksana.
Tentang Hukum Memakai Cincin
Dan diharamkan memakai cincin emas (bagi laki-laki), mengecualikan cincin perak – diperbolehkan memakainya bagiseorang laki-laki bahkan hukumnya sunah, selama tidak berlebihan menurut pandangan “urf”, dengan mempertimbangkan sesamanya pemakai dalam hal kadar jumlah dan tempat. Dan jika melebihi apa yang biasa dipakai oleh sesama pemakai, maka hukumya haram. Demikian ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan : “bila kadarnya mencapai satu mitsqol, hukumnya makruh dan bila lebih dari satu mitsqol, ada yang berpendapat “haram”, dan ada juga yang mengatakan “tidak haram”.
Memakai cincin yang paling utama di pasang pada jari manis tangan kanan. Dan disunahkan mata cincin nya diletakkan disebelah dalamnya telapak tangan. Adapun memakai cincin dari bahan timah, tembaga dan besi tidaklah makruh.
Tentang “Istikhoroh Syar’iyyah” Dan Khilafiyyah Ulama Mengenai “Istikhoroh” Dengan Sarana “Untaian Tasbih’.
Termasuk sholat sunnah, adalah sholat “Istikhoroh”. Yaitu : mencari yang terbaik diantara dua pilihan. Sholat Istikhoroh dilakukan dengan dua rokaat.Untuk rokaat pertama membaca……., untuk rokaat kedua membaca………
Kemudian setelah itu membaca do’a yang masyhur kemudian menyebutkan hajatnya. Setelah itu menunggu antara harapan dan kecemasan. apabila hatinya lapang untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah. Dan apabila “lapang” untuk meninggalkannya, maka tinggalkan lah. Dan jika belum mendapatkan “kelapangan”, maka ulangilah .”Istikhoroh” semacam ini merupakan istikhoroh yang sesuai dengan ajaran SYARA’.Sedangan “Istikhoroh” dengan sarana “untaian tasbih”-sebagian ulama mamperbolehkan dan sebagian lagi melarangnya – dan diantara mereka ada juga yang melakukan “Istikhooh” melalui ”TIDUR”. [mencari impen].
Fatwa Asy-Syeikh Abu Fadlol Bin Abd.Syakur As-Senori At-Tubani,
Tentang : Tidak Boleh Istikhoroh Atau Meramal Dengan ilmu A-Ba – Ja -Dun Dan Juga Dengan Pal Mushhaf’
Tidak di perkenankan mengikuti perkataan orang yang mengaku menguasai ilmu tentang huruf-huruf Hijaiyyah (A-BA-JA-DUN), karena orang tersebut sama dengan Peramal Nasib.
Imam Malaa Ali berkata : “Termasuk Golongan Ilmu tentang huruf-huruf hijaiyyah yaitu; Pal Mushhaf(meramal nasib dengan sarana Mushhaf). Mereka membuka Mushhaf, kemudian di lihatnya pada halaman pertama; Huruf yang di temuinya,selanjutnya ia membuka lembaran ke tujuh, Apabia ternyata Ia menemui huruf-huruf yany terdiri dari : Ta’, Siin, Kha’, Laam, Alif, Kaaf dan Miim, maka mereka menganggap tidak baik pada apa yang akan mereka kerjakan . dan jika menemui Hururf-Huruf selain di atas, maka merekapun menganggapnya sebagai pertanda kebaikan”
.Ibnu Al-Ajami di dalam kitab “Al-Mansak”, memberikan komentar : “Bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai Pal Mushhaf, sebagian mengatakan Makruh, sedangkan yang lainnya memperbolehkan . Dari kalangan Malikiyyah sendiri menyatakan Haram “.
Barangkali para ulama yang memperbolehkan atau memakruhkan, berpegang pada makna.
Dan para ulama yang mengharakan, memandang pada Huruf-Huruf yang dipakai pedoman, karena yang demikian itu sama halnya dengan meramal dengan sarana anak panah. Saya pun mengatakan : ”Pal Mushhaf ini merupakan perbuatan yang memper- mainkan Al-qur’an”.
Al-Karmani mengatakan : sebaiknya perbuatan menulisi tiga lembar kertas kosong dengan tulisan;(Kerjakan dan jangan Kerjakan) atau ditulisi;(Baik dan Buruk) atau sesamanya, jangan sampai dilakukan, karena demikian itu merupakan perbuatan Bidh’ah .
Fatwa Al-Jamal
Tentang:Tidak Diperbolehkan Melakukan “Istikhoroh” Untuk Orang Lain
Al-Jamal berkata : “Menurut dzohirnya hadits, seseorang tidak boleh melakukan istikhoroh untuk orang lain”.
Tentang Puasa Wishol atau Pati Geni
Termasuk maksiat badan adalah puasa wishol meskipun dilakuakan ketika me-ngerjakan puasa-puasa sunah. An-Nawawi didalam kitab Majmu’ mengutip pendapat jumhur: bahwa pengertian wishol adalah berpuasa dua hari atau lebih dengan sengaja meninggalkan makan dan tanpa udzur.
‘illat diharamkannya wishol bukan karena menyebabkan lemahnya badan tetapi juga menjaga khususiyah Nabi. Beliau melarang manusia mengerjakan wishol {Jika bukan karena itu, maka akan tetap di haramkan meskipun meneguk setetes air di malam hari}. Oleh karena itu, orang yang tidak dalam keadaan puasa jika meninggalkan makan selama dua hari atau lebih tidaklah haram
Fatwa Asy-Syarqowi
Tentang: Mempelajari Mahabbah Atau Pelet Untuk Melengketkan Suami Istri
Mempelajari sihir untuk suatu tujuan(yang dibenarkan syara’)” seperti mempelajari supaya bisa menghindarinya tidaklah men-jadikan kufu dan juga tidak diharamkan. Bahkan yang demikian ini diperbolehkan.
Abu Nawas mengatakan: “engkau me-ngetahui keburukan bukan untuk keburukan pula, namun semata–mata untuk menjaga diri. Barang siapa tidak tahu tentang keburukan, maka ia akan terjerumus ke dalamnya.
Begitu juga diperbolehkan mempelajari pelet untuk melengketkan suami istri.
Fatwa Syeikh Zainuddin Bin Abdul Aziz
Tentang : “Menulis Asma’ Mu’addzomah Pada Kafan Mayit”
Menulis ayat-ayat Alqur’an atau asma’ mu’addzomah (Allah) pada kain kafan hukumnya haram. Namun jika ditulis memakai ludah, tidaklah diharamkan.
Ibnu Sholah berfatwa : “bahwa menulis Yasin, Kahfi dan lainnya pada kain kafan juga tidak diperbolehkan karena khawatir akan terkena nanah mayit ketika mengalir kekain kafan tersebut”.
Fatwa Ibnu Hajar Al-Haitami tentang Azimat penangkal Munkar Nakir
Menyamai keterangan tersebut yaitu sebuah keterangan yang dikutif dari Syarh Al ‘ubaab, karya Ibnu Hajar Al Haitami. yang menurut istilah beliau dinamakan doa aman. Barang siapa menulis doa tersebut dan diletakkan ditempat yang terjaga dari najis , misalnya : bambu atau botol tembaga kemudian diletakkan diantara dada mayit dan kafan, maka akan terbebas dari fitnah kubur dan tidak akan melihat Munkar Nakir dengan ketakutan. Doa itu adalah :
Tentang : Puasa “Mbisu”
Kesunahan puasa yang ketiga adalah meninggalkan “mbisu” (tidak bicara) sepanjang hari. karena Rasulullah Saw. pernah melihat seorang laki-laki. Berdiri mematung. Beliau menanyakan perihal laki-laki tersebut. Para sahabat menjelaskan: “laki-laki ini bernama Abu Israil, ia bernadzar akan berdiri dan tidak akan duduk, tidak mau berteduh, tidak akan bicara dan akan melakukan puasa”. Rasulallah Saw bersabda : “perintahkan padanya supaya bicara, berteduh, duduk dan menyempurnakan puasanya“.(riwayat Bukhori)- berdasarkan hadits tersebut, berdiam sepanjang hari dihukumi “MAKRUH”.- Seperti ditegaskan oleh “Penulis Kitab Tanbih” (ABI ISHAQ – ASY-SYAEROZI )
Fatwa An-Nawawi tentang : Puasa Nahun
Puasa Nahun, selain pada hari raya dan hari tasyriq, hukumnya makruh bagi orang yang khawatir terjadi bahaya atau khawatir terputusnya hak
Dan selain orang yang dalam kondisi diatas, hukumnya sunah.
Hadits Muslim yang berbunyi : tidak ada puasa bagi orang yang puasa terus menerus diarahkan pada kondisi pertama.
Sedangkan kesunahan puasa nahun, yang menurut kitab Ar-Roudloh Wa Ashliha dikatakan “tidak makruh” diarahkan untuk kondisi pertama.
Fatwa As-Suyuthi
Tentang: “Mendo’akan Buruk Pada Orang Yang Men-Dzalimi”
Syeikh Khothib berkata didalam kitab “Mughnil Muhtaj” : “Bahwa orang yang di dzalimi, boleh mendo’akan buruk pada orang yang mendzalimi- sebagai mana telah dikomentarkan oleh jalaluddin As-Suyuthi – menafsiri firman Allah, (yang artinya ) : “Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) terus terang, kecuali (ucapan) orang-orang yang dianiaya”. Beliau mengatakan : “orang tersebut boleh memilih antara melakukan penganiayaan serupa atau mendo’akan buruk”.
Fatwa Al-Ghozali
Tentang : “Tidak Diperbolehkan Me-Laknat Atau Mendo’akan Buruk Terhadap Orang Lain”.
Al-Ghozali didalam kitab Ihya Ulum Ad-Din mengatakan : “bahwa secara umum, melaknat seseorang merupakan perbuatan yang mengandung bahaya. Sedangkan berdiam itu akan lebih baik, karena tidak mengandung bahaya apapun. Sampai-sampai terhadap iblispun kita jangan melaknatnya.
Sungguh banyak sekali terjadi dan dianggap remeh saja oleh mereka mengenai kutukan kepada orang lain- padahal dalam sebuah hadits dikatakan : “sesungguhnya orang mukmin itu, tidaklah sering melaknat”. Maka sebaiknya tidak sembarangan membiarkan lisan mengutuk terhadap sesama. Sungguh menyibukkan diri dengan berdzikir, lebih utama baginya. Dan jika tidak mau berdzikir, maka diam itu, mengandung keselamatan.
Sedangkan mendo’akan buruk terhadap sesama manusia, hukumnya hampir sama dengan me-laknat orang lain. (sama-sama haram). Sekalipun yang di do’akan orang yang berbuat dzalim.
Contoh mendo’akan buruk seperti , semoga Allah tidak memberikan kesehatan padamu atau semoga Allah tidak memberikan keselamatan kepadamu”.
Petunjuk “As-Syarqowi”
Tentang Diperbolehkan Mendo’akan Penjahat Untuk Menghentikan Kejahatannya
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya diperbolehkan mendo’akan penjahat supaya “korban kejahatannya” bisa terhindarkan. Meskipun misalnya sampai membinasakan pada penjahat tersebut-dengan syarat kejahatan tersebut tidak bisa ditolak, kecuali dengan mem-binasakannya melalui do’a.
Adapun menolak kejahatan dengan menggunakan sihir sama sekali tidak diperbolehkan, baik bagi si-korban kejahatan atau bagi yang lainnya, karena yang namanya sihir memang haram ditilik/ dipandang dari dzatnya.
Khilafiyah Para Ulama
Tentang : Mendo’akan Orang Kafir
Mengenai kesunatan mendo’akan orang kafir, masih diperselisihkan para ulama. Muhammad Ar-Romli berpegangan pada pendapat yang mengatakan jawaz (boleh).
Menurut persangkaanku beliau mengatakan : “bahwa, tidaklah haram mendo’akan orang kafir supaya ia mendapat ampunan, kecuali do’a tersebut dimaksudkan untuk pengampunan ketika mati dalam keadaan kafir”.
Memang benar demikian !!!, namun apabila do’a “ Allahumma ighfirlahu in aslama” (ya Allah ampunilah, bila ia masuk islam),- dimaksudkan supaya mau masuk “agama islam” yang menjadi penyebab mendapat ampunan,- maka tidaklah begitu kuat perselisihan diatas, kecuali pendapat yang mengatakan jawaz; boleh.
Khilafiyah ulama’ tentang : meng- amini do’anya orang kafir
Terkadang Allah mengabulkan doa orang-orang kafir, sebagai istidroj (tipudaya)
Keterangn ini jelas sekali; bahwa do’anya orang kafir bisa dikabulkan. Ini adalah pendapat yang dianggap kuat
Adapun Firman Allah Swt. : “Do’a orang-orang kafir itu hanya dalam kesesatan”. Yang dimaksud dengan do’a pada ayat tersebut adalah ibadah
Syeikh Umairoh mengatakan : “Bahwa Ar-Rouyani berpendapat : tidak diperbolehkan meng-Amini do’anya orang kafir. Karena do’anya orang kafir itu tidak akan dikabulkan, sebab firman Allah Swt. : “Do’anya orang kafir itu hanya dalam kesesatan”. Pendapat ini ditentang dengan Hujjah : “Bahwa terkadang do’anya dikabulkan sebagai perwujudan istidroj, sebagaimana pengabulan do’anya iblis.
Dengan demikian meng-Amininya Do’a-nya orang kafir hukumnya “boleh”. Pahamilah pendapat ini !!!
Dan pendapat yang mengatakan haram itu, seandainya diarahkan ketika ada tujuan mengagungkan dan dan juga mengesankan akan kebaikan agama mereka dikalangan masyarakat awam. maka akan sangat tepat.
Tentang Hukum Berobat Dan Keutamaan Tawakkal (Tidak Berobat)
Berobat hukumnya sunah seperti yang dituturkan Ar-Rofi’i, Rosulullah Saw bersabda : “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya“ { H.R. Bukhori }. Imam Turmudzi dan yang lainnya meriwayatkan hadits shahih, Bahwa orang-orang Badui bertanya : “Wahai Rosulullah, akankah kami berobat?”.
Beliau bersabda : “ Berobatlah, karena Allah tidak men-ciptakan suatu penyakit kecualli menciptakan pula obatnya, kecuali penyakit penuaan (pikun)”.
Berkata An- Nawawi didalam Syarah Al-Muhadzdzab : “Seandainya seseorang tidak berobat karena tawakkal, maka yang demikian itu suatu keutamaan”.
Sedangkan memaksa orang sakit untuk berobat, hukumnya makruh, karena hal itu sangat mengganggunya.
Tentang : Hukum Sebab Akibat Menurut Ulama Ahli Tauhid
Dari dalil “Wahdaniyyah” ini bisa diketahui bahwa tidak ada sesuatu yang bisa “memberikan akibat” baik berupa api, pisau, makan terhadap pembakaran, pemotongan, atau rasa kenyang. Hanya Allah jualah yang menjadikan “terbakarnya” sesuatu ketika bersentuhan dengan api, menjadikan terpotongnya sesuatu ketika bersentuhan dengan pisau, menjadikan kenyang ketika makan atau memberikan kesegaran ketika minum. “barang siapa punya anggapan bahwa api bisa membakar dengan tabiat panasnya, atau air bisa menyegarkan juga karena tabiatnya, Maka ia tergolong kufur dengan berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’).
Dan barang siapa punya anggapan. Api tersebut bisa membakar dengan kekuatan yang dititipkan Allah padanya, maka ia termasuk orang bodoh dan fasiq. Karena orang seperti ini jelas-jelas tidak tahu akan hakikatnya “Wahdaniyyah”.
Tentang Batu Mulia
Diperbolehkan memakai dan menyimpan batu mulia seperti, yaqut, zabarjad, (sejenis zamrud) bilaur, marjan dan akik.
Yaqut berasal dari bahasa persia yang diserap dalam Arab, mufrodnya: íÇÞæÊÉ jamaknya : íæÇÞíÊ .
Yaqut termasuk jenis batu paling indah. Batu ini mempunyai beberapa khasiat antara lain:
1.jika dipakai mata cincin akan “menghilangkan’ kefakiran si pemakainya seperti halnya marjan.
2.batu ini tidak bisa terpengaruh panas api (tidak akan berubah dengan sebab dipanaskan api).
3.aman dari penyakit “tha’un”
4.segala urusan hidupnya menjadi mudah
5.hatinya kuat.
6.disegani masyarakat.
7.hajat-hajatnya mudah terlaksana.
Tentang Hukum Memakai Cincin
Dan diharamkan memakai cincin emas (bagi laki-laki), mengecualikan cincin perak – diperbolehkan memakainya bagiseorang laki-laki bahkan hukumnya sunah, selama tidak berlebihan menurut pandangan “urf”, dengan mempertimbangkan sesamanya pemakai dalam hal kadar jumlah dan tempat. Dan jika melebihi apa yang biasa dipakai oleh sesama pemakai, maka hukumya haram. Demikian ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan : “bila kadarnya mencapai satu mitsqol, hukumnya makruh dan bila lebih dari satu mitsqol, ada yang berpendapat “haram”, dan ada juga yang mengatakan “tidak haram”.
Memakai cincin yang paling utama di pasang pada jari manis tangan kanan. Dan disunahkan mata cincin nya diletakkan disebelah dalamnya telapak tangan. Adapun memakai cincin dari bahan timah, tembaga dan besi tidaklah makruh.
Tentang “Istikhoroh Syar’iyyah” Dan Khilafiyyah Ulama Mengenai “Istikhoroh” Dengan Sarana “Untaian Tasbih’.
Termasuk sholat sunnah, adalah sholat “Istikhoroh”. Yaitu : mencari yang terbaik diantara dua pilihan. Sholat Istikhoroh dilakukan dengan dua rokaat.Untuk rokaat pertama membaca……., untuk rokaat kedua membaca………
Kemudian setelah itu membaca do’a yang masyhur kemudian menyebutkan hajatnya. Setelah itu menunggu antara harapan dan kecemasan. apabila hatinya lapang untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah. Dan apabila “lapang” untuk meninggalkannya, maka tinggalkan lah. Dan jika belum mendapatkan “kelapangan”, maka ulangilah .”Istikhoroh” semacam ini merupakan istikhoroh yang sesuai dengan ajaran SYARA’.Sedangan “Istikhoroh” dengan sarana “untaian tasbih”-sebagian ulama mamperbolehkan dan sebagian lagi melarangnya – dan diantara mereka ada juga yang melakukan “Istikhooh” melalui ”TIDUR”. [mencari impen].
Fatwa Asy-Syeikh Abu Fadlol Bin Abd.Syakur As-Senori At-Tubani,
Tentang : Tidak Boleh Istikhoroh Atau Meramal Dengan ilmu A-Ba – Ja -Dun Dan Juga Dengan Pal Mushhaf’
Tidak di perkenankan mengikuti perkataan orang yang mengaku menguasai ilmu tentang huruf-huruf Hijaiyyah (A-BA-JA-DUN), karena orang tersebut sama dengan Peramal Nasib.
Imam Malaa Ali berkata : “Termasuk Golongan Ilmu tentang huruf-huruf hijaiyyah yaitu; Pal Mushhaf(meramal nasib dengan sarana Mushhaf). Mereka membuka Mushhaf, kemudian di lihatnya pada halaman pertama; Huruf yang di temuinya,selanjutnya ia membuka lembaran ke tujuh, Apabia ternyata Ia menemui huruf-huruf yany terdiri dari : Ta’, Siin, Kha’, Laam, Alif, Kaaf dan Miim, maka mereka menganggap tidak baik pada apa yang akan mereka kerjakan . dan jika menemui Hururf-Huruf selain di atas, maka merekapun menganggapnya sebagai pertanda kebaikan”
.Ibnu Al-Ajami di dalam kitab “Al-Mansak”, memberikan komentar : “Bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai Pal Mushhaf, sebagian mengatakan Makruh, sedangkan yang lainnya memperbolehkan . Dari kalangan Malikiyyah sendiri menyatakan Haram “.
Barangkali para ulama yang memperbolehkan atau memakruhkan, berpegang pada makna.
Dan para ulama yang mengharakan, memandang pada Huruf-Huruf yang dipakai pedoman, karena yang demikian itu sama halnya dengan meramal dengan sarana anak panah. Saya pun mengatakan : ”Pal Mushhaf ini merupakan perbuatan yang memper- mainkan Al-qur’an”.
Al-Karmani mengatakan : sebaiknya perbuatan menulisi tiga lembar kertas kosong dengan tulisan;(Kerjakan dan jangan Kerjakan) atau ditulisi;(Baik dan Buruk) atau sesamanya, jangan sampai dilakukan, karena demikian itu merupakan perbuatan Bidh’ah .
Fatwa Al-Jamal
Tentang:Tidak Diperbolehkan Melakukan “Istikhoroh” Untuk Orang Lain
Al-Jamal berkata : “Menurut dzohirnya hadits, seseorang tidak boleh melakukan istikhoroh untuk orang lain”.
Tentang Puasa Wishol atau Pati Geni
Termasuk maksiat badan adalah puasa wishol meskipun dilakuakan ketika me-ngerjakan puasa-puasa sunah. An-Nawawi didalam kitab Majmu’ mengutip pendapat jumhur: bahwa pengertian wishol adalah berpuasa dua hari atau lebih dengan sengaja meninggalkan makan dan tanpa udzur.
‘illat diharamkannya wishol bukan karena menyebabkan lemahnya badan tetapi juga menjaga khususiyah Nabi. Beliau melarang manusia mengerjakan wishol {Jika bukan karena itu, maka akan tetap di haramkan meskipun meneguk setetes air di malam hari}. Oleh karena itu, orang yang tidak dalam keadaan puasa jika meninggalkan makan selama dua hari atau lebih tidaklah haram
Fatwa Asy-Syarqowi
Tentang: Mempelajari Mahabbah Atau Pelet Untuk Melengketkan Suami Istri
Mempelajari sihir untuk suatu tujuan(yang dibenarkan syara’)” seperti mempelajari supaya bisa menghindarinya tidaklah men-jadikan kufu dan juga tidak diharamkan. Bahkan yang demikian ini diperbolehkan.
Abu Nawas mengatakan: “engkau me-ngetahui keburukan bukan untuk keburukan pula, namun semata–mata untuk menjaga diri. Barang siapa tidak tahu tentang keburukan, maka ia akan terjerumus ke dalamnya.
Begitu juga diperbolehkan mempelajari pelet untuk melengketkan suami istri.
Fatwa Syeikh Zainuddin Bin Abdul Aziz
Tentang : “Menulis Asma’ Mu’addzomah Pada Kafan Mayit”
Menulis ayat-ayat Alqur’an atau asma’ mu’addzomah (Allah) pada kain kafan hukumnya haram. Namun jika ditulis memakai ludah, tidaklah diharamkan.
Ibnu Sholah berfatwa : “bahwa menulis Yasin, Kahfi dan lainnya pada kain kafan juga tidak diperbolehkan karena khawatir akan terkena nanah mayit ketika mengalir kekain kafan tersebut”.
Fatwa Ibnu Hajar Al-Haitami tentang Azimat penangkal Munkar Nakir
Menyamai keterangan tersebut yaitu sebuah keterangan yang dikutif dari Syarh Al ‘ubaab, karya Ibnu Hajar Al Haitami. yang menurut istilah beliau dinamakan doa aman. Barang siapa menulis doa tersebut dan diletakkan ditempat yang terjaga dari najis , misalnya : bambu atau botol tembaga kemudian diletakkan diantara dada mayit dan kafan, maka akan terbebas dari fitnah kubur dan tidak akan melihat Munkar Nakir dengan ketakutan. Doa itu adalah :