pwrlu adanya regulasi uang digital

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bank Indonesia sedang menyiapkan sistem pembayaran digital di Indonesia guna menghadapi kemunculan kriptonkurensi atau munculnya mata uang digital.


Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, Indonesia sudah miliki Undang-Undang mata uang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Undang-undang ini mengatakan setiap transaksi di NKRI harus menggunakan rupiah," kata Erwin Haryono saat ditemui usai hadiri Focus Group Discussion yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret, Jumat (9/8/2019).


"Sepanjang legal framework itu duduk, penggunaan kriptonkurensi tidak bisa disebut sebagai legal tender," imbuhnya.


Lebih lanjut, Erwin Haryono menyadari Bank Indonesia tidak bisa mengesampingkan kriptonkurensi karena alasan hukum.


"Oleh sebab itu, Bank Indonesia sekarang sedang aktif mengembangkan sistem pembayaran di Indonesia yang lebih digital, efisien, murah dan dapat menjangkau semua orang."


"Kita ingin tanggapi kriptokurensi dengan tone yang lebih positif", kata Erwin Haryono.


Persiapan sistem pembayaran digital milik Bank Indonesia sudah sampai pada usulan teknis.


"Kami sekarang sedang bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ini konsepsi yang menyangkut perbankan juga."


"Dalam waktu dekat, BI dan OJK akan hasilkan working group, yang mana pada saat itu juga terjadi percepatan-percepatan," tutur Erwin Haryono.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel