Pengamanan
A. Pengamanan
Suatu usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah, terus menerus dan terencana untuk mencegah, mencari, menemukan, meggagalkan, merampas, menghancurkan usaha, pekerjaan dan kegiatan penyelidikan, sabotase, dan penggalangan pihak lawan.
B. Pengamanan Instalasi
Meliputi semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan dengan alat fisik serta pengaturan tata cara pengamanan untuk melindungi suatu obyek ( sasaran ) berupa tempat/gedung, komplek, personil termasuk pejabat VIP lainnya, materiel, keterangan dan kegiatan terhadap bahaya atas ancaman yang dapat ditimbulkan oleh manusia, alam dan binatang.
C. Spionase
Adalah kegiatan yang diarahkan secara rahasia dengan maksud untuk mem -peroleh dokumen atau informasi penting. Dikerjakan dengan jalan mencuri dokumen penting, penyadapan pemberitaan, penyuapan, atau tekanan-tekanan mental maupun cara-cara lain yang ditujukan kepada petugas pengamanan.
D. Sabotase
Adalah kegiatan yang diarahkan untuk menimbulkan korban dalam daerah yang luas atau dapat pula diarahkan kepada suatu sasaran yang terbatas dengan tujuan untuk menggagalkan usaha pengamanan.
E. Pengamanan Aktif
Adalah suatu cara dengan melakukan kegiatan yang menggunakan personil dan sarana dalam rangka pengamanan untuk menemukan serta menghancurkan agen-agen lawan yang berusaha melakukan penyusupan, spionase maupun sabotase terhadap pihak sendiri.
F. Pengamanan Pasif
Adalah suatu cara dengan melakukan kegiatan yang menggunakan personil dan sarana secara statis untuk melindungi personil, materiel, bahan keterangan, instalasi serta kegiatan agar tidsk diketahui ataupun jatuh kepada pihak lawan.
G. Pengamanan Deseptif
Adalah salah satu bentuk usaha, pekerjaan dan tindakan pencegahan dalam rangka pengamanan yang bertujuan untuk mengelabui dan menyesatkan usaha-usaha penyelidikan pihak lawan.
H. Sistem Pengamanan
Adalah suatu tatanan yang teratur dan terintegrasi dari seluruh sistem dan kegiatan pengamanan yang dipersiapkan untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk/hakekat ancaman, baik yang sedang maupun yang akan timbul didaerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Suatu usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah, terus menerus dan terencana untuk mencegah, mencari, menemukan, meggagalkan, merampas, menghancurkan usaha, pekerjaan dan kegiatan penyelidikan, sabotase, dan penggalangan pihak lawan.
B. Pengamanan Instalasi
Meliputi semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan dengan alat fisik serta pengaturan tata cara pengamanan untuk melindungi suatu obyek ( sasaran ) berupa tempat/gedung, komplek, personil termasuk pejabat VIP lainnya, materiel, keterangan dan kegiatan terhadap bahaya atas ancaman yang dapat ditimbulkan oleh manusia, alam dan binatang.
C. Spionase
Adalah kegiatan yang diarahkan secara rahasia dengan maksud untuk mem -peroleh dokumen atau informasi penting. Dikerjakan dengan jalan mencuri dokumen penting, penyadapan pemberitaan, penyuapan, atau tekanan-tekanan mental maupun cara-cara lain yang ditujukan kepada petugas pengamanan.
D. Sabotase
Adalah kegiatan yang diarahkan untuk menimbulkan korban dalam daerah yang luas atau dapat pula diarahkan kepada suatu sasaran yang terbatas dengan tujuan untuk menggagalkan usaha pengamanan.
E. Pengamanan Aktif
Adalah suatu cara dengan melakukan kegiatan yang menggunakan personil dan sarana dalam rangka pengamanan untuk menemukan serta menghancurkan agen-agen lawan yang berusaha melakukan penyusupan, spionase maupun sabotase terhadap pihak sendiri.
F. Pengamanan Pasif
Adalah suatu cara dengan melakukan kegiatan yang menggunakan personil dan sarana secara statis untuk melindungi personil, materiel, bahan keterangan, instalasi serta kegiatan agar tidsk diketahui ataupun jatuh kepada pihak lawan.
G. Pengamanan Deseptif
Adalah salah satu bentuk usaha, pekerjaan dan tindakan pencegahan dalam rangka pengamanan yang bertujuan untuk mengelabui dan menyesatkan usaha-usaha penyelidikan pihak lawan.
H. Sistem Pengamanan
Adalah suatu tatanan yang teratur dan terintegrasi dari seluruh sistem dan kegiatan pengamanan yang dipersiapkan untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk/hakekat ancaman, baik yang sedang maupun yang akan timbul didaerah yang menjadi tanggung jawabnya.