Struktur Pengendalian Intern
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2001:319.2) pengendalian intern sebagai suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan berikut ini : (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi, (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurut Alvin A.Arens, Radal J.Elder, Mark S.Beasly dalam buku berjudul Auditing dan Pelayanan Verifikasi (2004:396) bahwa suatu sistem pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk
memberikan manajemen jaminan yang wajar bahwa perusahaan mencapai tujuan dan sasarannya. Kebijakan dan prosedur ini sering disebut pengendalian, dan secara kolektif mereka meringkas pengendalian internal entitas itu.
Mulyadi dalam bukunya :sistem Akuntansi” (1997:165) memberikan definisi mengenai sistem pengendalian intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.