1.       puasa Senin Kamis - 2007/02/26 20:14ASSALAMUALAIKUM

YA HABIB, KENAPA ANA MASUK FORUM INI SUSAH BANGET YA. APA KARENA DOSA2 ANA YANG BEGITU BANYAK, ANA Kepengen Banget Bertanya Kepada Mu Ya Habib, apakah Puasa Senin Kamis boleh diBarengi dengan Puasa Ganti ( kalah dalam puasa ramadhan ) Yang perempuan mengalami halangan(Haid) apakah niatnya boleh dibarengi dengan puasa yang kalah dibulan ramadhan, apakah hukumnya dalam agama apakah dibolehkan,apakah klo puasa ganti harus dipisah waktunya dan niatnya dilain hari? tidak boleh dibarengi puasa senin kamis. bagaimana ya habib caranya membahagiakan orang tua terutama ibu, klo kita belum mencukupi jasmaniah beliau, dengan apa ya habib caranya agar orang tua kita senang, ana sedih banget melihat umi ana, beliau juga ikut dalam berperan mencari nafkah sedangkan ana belum mendapatkan kerjaan yang mantap? ana minta doanya ya habib agar ana mendapatkan kerjaan yang mantap dan agar umi ana tidak ikut berperan dalam mencari nafkah, ana sedih banget ya Habib. melihat umur beliau yang udah tua. doain ana ya habib. bagaimana amalan2/ doa agar mendapatkan kerjaan yang mantap. afwan ya habib 
klo pertanyaan ana kepanjangan, ana senang banget bisa ikut dalam forum ini ok deh

wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan keluhuran semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
he..he...he.., iya saya tadi bertanya pada Admin, kenapa di kiri tampilan ini tercantum ada 15 member online tapi yg tercantum cuma 5 nama, lalu Admin menjelaskan bahwa saudara Bahasyim login 10X, maka tercantum 15 member, dan komputer website hanya mencatat nama nama yg login.

saudara bahasyim disayang oleh website ini, makanya login berkali kali agar website ini lebih berkah dengan loginnya anda, he..he..he...

mengenai puasa yg tertinggal dibulan ramadhan, boleh di qadha dg dibarengi dg puasa sunnah, seperti senin kamis atau lainnya,

namun puasa ramadhan yg terlepas tak mungkin dibarengkan dg puasa ramadhan yg tertinggal sebab haidh, karena keduanya wajib hukumnya, 

mengenai orang tua apalagi ibunda, berbuatlah apa apa yg membuatnya senang, tak mesti dg harta, tapi dengan perbuatan, misalnya dg ramah, dipijiti, dibawakan makannannya, sandalnya, dan hal hal semacam itu.

saudaraku yg kumuliakan, diriwayatkan bahwa bakti kepada orang tua membuka keberkahan dan limpahan rizki, bersabarlah dan tenanglah dengan terus berkhidmat kepada Ibu, itu adalah doa paling manjur untuk keluasan rizki,

demikian saudaraku yg kumuliakan, datang waktunya anda akan dilimpahi rizki dan keluasan, percayalah dan teruslah dengan khidmat mulia anda, dan jangan lupa untuk mendoakan saya wahai saudaraku,

wallahu a'lam

2.       Qodho puasa sunnah - 2007/02/22 01:13Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh,

Alhamdulillahirobbil'alamiin, segala puji bagi Alloh serta sholawat & salam semoga senantiasa terlimpahkan keharibaan Baginda Rosululloh Muhammad Sholallohu 'alaihi wasallam.
Semoga rahmat Alloh senantiasa menaungi Al habib Munzir beserta keluarga juga seluruh team majelis rasulullah.

Langsung saja ya bib, saya mau bertanya perihal puasa sunnah. Apakah seseorang yg membatalkan puasa sunnahnya (senin-kamis, mis.) dikarenakan keadaan fisik ataupun kejiwaannya yg memaksanya untuk membatalkan puasa sunnahnya, wajib menngganti puasa sunnahnya di hari yg lain?

Atas jawaban yg habib berikan saya ucapkan banyak trima kasih.
Jazakalloh khoir

Wassalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan dari Nya semoga selalu menyinari hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
puasa senin kamis adalah sunnah hukumnya, bila kita tidak melakukannya atau batal setelah berpuasa dihari itu maka tak wajib bagi kita meng qadha nya, yg wajib adalah bila anda nadzar untuk berpuasa pada hari senin kamis, maka wajiblah berpuasa padanya, bila tdk berpuasa maka wajib meng qadha nya.

Nadzar adalah sumpah utk melakukan sesuatu, misalnya : Bila hajatku terkabul maka aku akan umroh, atau aku akan puasa 100 hari, atau aku akan sedekah 20 juta, atau semacamnya, nah.. hal hal sunnah diatas akan menjadi wajib bila hal itu terkabul, karena diserta nadzar, demikian puasa senin kamis, sunnah hukumnya, namun bila anda menyertainya dg nadzar maka wajib hukumnya dan bila ditinggalkan maka wajib di qadha.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam
3.       Puasa 10 muharam - 2007/02/14 14:08Assalammualaikum Wr.Wb
Shalawat dan salam tercurahkan kepada kekasih Allah sayidina Muhammad Saw, serta keluarganya, sahabatnya dan kita selaku pecinta rasul di barat dan timur. Serta tidak lupa doa untuk habib yang ku ingin bersama habib dunia dan akhirat serta setiap pandangan qu tak ingin lepas dari memandang wajah yang dirindukan Allah dan Rasul nya.

Habib ketika tanggal 10 muharam yang lalu, saya berpuasa. tetapi saya berpuasa hanya Allah dan aqu saja yang tau. Ketika aqu berkunjung ke rumah sahabat qu, aqu di suguhi kue dan makanan, dan sahabat qu bertanya ini kue dari bikinan ibunya dan aqu di perintahkan untuk mencobanya. tetapi aqu tidak bilang sedang puasa, karena qu hanya ingin dan Allah dan aqu yang tau aqu sedang puasa.
Aqu pun berkata dalam hati ya Allah aqu sedang berpusa tetapi aqu juga tak dapat menolak tawaran dari saudara qu, jika aqu menolak berarti aqu membuat saudara qu kecewa. Jika aqu menolak berarti aqu menolak reziki dari mu ya Allah, dan jika aqu menolak takut nanti engkau tidak menjamu aqu kelak di yaumil qiyamah dalam keadaan apapun hamba di yaumil qiamah takut kau tidak sambut.
Dan Akhirnya aqu pun memakan kue itu dengan niat untuk menggembirankan saudara qu.
1. Apakah yang aqu lakukan itu berdosa atau tidak (ingkar janji kepada Allah) ?
2. Apa yang harus aqu lakukan jika aqu mengalami hal yang sama?

Sebelum mengakhiri perkataan ini, aqu ingin Habib mendoakan khususnya aqu dan umum jamaah majelis rasulullah saw.
Semoga dalam waktu singkat jamaah habib bertambah bukan dri jabotabek yang berkunjung ke al munawar tapi dari seluruh wilayah indonesia yang masih banyak orang bermaksiat.
Maaf bib ane berpanjang lebar, jika ingin dibaca semua aqu senang, dan jika di baca hanya pertanyaanya saja aqu juga senag yang terpenting habib yang membacanya.

Wassalam,

Alalikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari ahri anda.

saudaraku yg kumuliakan, hal seperti itu memang terkadang menjebak kita, bila anda tak bisa mengjindarinya, maka boleh meng qadha nya pada hari lain, 

namun bila anda telah nadzar utk puasa, maka meng qadhanya menjadi wajib.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

salam rindu dan takdhim untuk pasukan sunnah di tanah kusir..

wallahu a'lam


4.       Hikmah Puasa Sunah - 2007/02/14 08:54Assalammu a'laikum Wr Wb

Yang saya muliakan guru besar kita bersama Al Habib Munzir Al Musawa dan yang kami cintai jamaah Majlis Rasulullah SAW yang mudah2an dgn sebab beliau menjadi payung rahmat untuk kita smua..Amiin yaa Robbal alamiin.
Ada suatu pertanyaan yang akan ana ajukan kepada habib
1.apa manfaat dan hikmahnya dari puasa sunah senin dan kamis.

Jazakumullah khairon katsiro.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

saudaraku, maaf bila saya terlambat menjawab, memang terkadang sampai berhari hari baru saya sempat menjawab, 
saudaraku, bahwa di hari senin dan kamis itu pintu sorga terbuka, dan pada hari itu pula naiknya amal kehadapan Allah, dan pada hari itu pula Allah memaafkan semua dosa hamba Nya kecuali mereka yg menyembah selain Allah dan mereka yg bermusuhan.

demikian diriwayatkan dalam hadits riwayat shahih Ibn Hibban, Ahaditsulmukhtar, Tirmidziy dll, dan bahkan dalam Ahadistulmukhtar dg sanad hasan bahwa diriwayatkan Rasul saw berpuasa di hari senin dan kamis.

hikmahnya adalah hari itu hari naiknya amal kepada Allah swt maka Rasul saw senang ketika amalnya naik kepada Allah sedang beliau dalam keadaan puasa.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu alam

5.       mengenai puasa dan dhluha - 2006/12/11 00:09786,
Assalamu'alaikum Wr Wb, Ya Habib Munzir al Musawa...
Berada di dekat Habib dan mendengarkan petuah2x Habib adalah sesuatu yang indah dan menyejukkan, semoga saya selalu diberi kekuatan untuk selalu menghadiri majelis Habib.

Saya ada beberapa pertanyaan yang mungkin bisa mencerahkan saya.
[1] Mengenai puasa sunnah (senin/kemis khurusnya), saya mempunyai aktifitas harian yang menyebabkan saya harus meneteskan obat mata tetes ke mata saya, apakah batal hukum puasa sunnah saya jika saya melakukan hal itu ?

[2] Mengenai sholat dhluha, saya skr lagi ragu sebab saya dulu pernah mendengar bahwa haram hukumnya sholat sunnah menjelang sholat dhuhur, apakah diperbolehkan saya sholat dhluha pada jam2x setengah 12-an sementara dhuhurnya pada waktu sekitar jam 12-an kurang ?

Terima Kasih ya Habib, semoga keberkahan selalu muncul dan melimpah pada majelis Habib...

Wassalam...

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

cahaya kebahagiaan semoga selalu dicurahkan Nya pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan, 
1. Obat tetes mata tidak membatalkan puasa..

2. Dan wkt yg diharamkan untuk shalat sunnah diantaranya adalah pd wkt zawal, wkt zawal adalah saat matahari tepat dipertengahan siang, bila dg kayu patok maka sudah tak ada bayangan karena matahari tepat diatas kita, saat itu adalah wkt zawal, dan itu hanya beberapa detik dan setelah itu tergelincirr matahari sedikit maka itulah waktu adzan dhuhur,
wkt zawal diharamkan shalat sunnah padanya, dan beberapa menit sebelum zawal adalah makruh, diperkirakan sekitar 5 menit sebelum dhuhur.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

6.       puasa syawal - 2006/11/05 18:47Assalamu'alaikum..
Mudah-mudahan Habib selalu dalam lindungan Allah SWT

Ya Habib, saya mau tanya, mengenai puasa syawal, di topik yang lalu Habib pernah menjelaskan puasa syawal bisa dilakukan di awal, di tengan atau di akhir bulan syawal,

yang saya mau tanya apakah puasanya itu harus berurutan, misal hari senin puasa, apakah selasa dst s/d 6 hari ? atau boleh puasa terputus-putus, misal Senin puasa, kemudian Kemis baru puasa lagi, Esnin puasa dan Kemis puasa lagi sampai jumlahnya 6 hari'

Terima kasih atas penjelasannya

Wassalamu'alaikum ...

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran semoga selalu membimbing anda pada kebahagiaan,

Mengenai puasa syawal boleh berurutan dan boleh dipisah pisah. (Sunan Imam tirmidzi hadits no.759)

Wallahu a?alm

7.       Hukum Berpuasa - 2006/10/18 20:18Assalamu'alikum warahmatullah wabarakatuh

Limpahan kemulyaan dan kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurahkan kepada guru kami Al Habib Munzir bin fuad Al musawwa
beserta keluarga dan yang memiliki hubungan dengannya.

Ya habibana yang dimulyakan Allah SWT, saya mohon izin untuk bertanya mengenai beberapa hal :
1. Apa hukumnya bagi kita yang berpuasa Ramadhan pada hari ke 30 sedangkan ada sebagian orang yang sudah melaksanakan Sholat Ied (Lebaran) ? Karena kalo ga salah sudah ada ormas Islam yang sudah menentukan 1 Syawal 1427 H dan ;
2. Bagaimanakah caranya kita dapat menentukan masuknya bulan Ramadhan atau habisnya bulan Ramadhan ?

Alaikumsalam warahmatu;;ah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan 7 malam terakhir ramadhan semoga melimpah pada anda dan keluarga,

1. memang masalah ini selalu ada perbedaan pendapat, namun masing masing tidak perlu saling memusuhi, karena pemerintah dan mereka yg berbeda pendapat dengan pemerintah ini ya tidak jauh beda dg pemerintah, keduanya dari kaum muslimin, keduanya mempunyai alat pendeteksi hilal, 
namun saya diperintah oleh guru saya bila menghadapi masalah seperti ini (ikhtilaf hilal di bulan ramadhan) untuk mengikuti kelompok musliminyg terbanyak, karena demi mereda perpecahan muslimin.
karena dukungan kita pada kelompok terbanyak adalah mereda perpecahan, dan dukungan kita pada kelompok yg lebih sedikit adalah menambah perpecahan.

maka anda dapat bayangkan, dimana mestinya kita saling bermaaf maafan justru dengan sebab adanya perbedaan pendapat maka ayah bisa bermusuhan dg anaknya, silaturahmi keluarga batal, yg satu keluarga ingin silaturahmi yg satunya masih puasa, maka suasana idul fitri dipenuhi permusuhan.

nah.. apa langkah usaha kita?, apakah kita berkeras kepala dan memicu permusuhan?, tidak,,, justru kewajiban kita untuk meredam itu semua dengan mengalah dan mengikuti pendapat terbanyak.

2. menentukan masuknya ramadhan adalah dengan melihat hilal (terbitnya bulan setelah titik nol) terlihat hanya seperti sehelai rambut emas yg sangat teramat tipis berbentuk bulan sabit yg sangat kecil, sulit di negeri kita melihat itu karena negeri kita ini berawan, namun tentunya dengan alat pendeteksi maka hal itu akan lebih mudah.
cara kedua adalah dengan hisab. (perhitungan kalender).

wallahu a'lam

8.       Donor Darah - 2006/10/17 21:48Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Cahaya keagungan Ilahi terus menerangi Ummat Rasulullah SAW.

Habib munzir yang saya muliakan. bagaimana hukumnya melakukan donor darah sedangkan kita berpuasa (Puasa wajib bagaimana dan puasa sunnah bagaimana) ?

Demikian pertanyaan saya Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan sepuluh malam terakhir semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

mengenai donor darah / mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, namun memasukkan darah ke tubuh membatalkan puasa.

wallahu a'lam

9.       Mengganti Puasa - 2006/10/09 20:17Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sholawat dan Salam kami limpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW dan sahabtanya serta habib sekeluarganya. Semoga Alloh SWT senantiasa melimpahkam rahmat dan hidayahnya.

Saya ada beberapa pertanyaan mengenai puasa.

1. Bagaimana kalau seorang perempuan sedang haid di bulan suci Ramadhan, apakah harus mengganti (mengqodho) puasanya atau hanya bayar fidyah?

2. Kalau orang sedang sakit di bulan suci Ramadhan, apakah harus mengganti atau membayar fidyah?

3. Bagimana hukumnya nenelan ludah diwaktu puasa dan sholat, karena kadang seringkali air ludah kita banyak ?

3. Hal apa saja yang dapat mebatalkan puasa atau memabatalkan pahala puasa kita?

4. Kita hidup di kota besar seperti jakarta ini, bagaimana cara menjaga pandangan yang tidak menimbulkan syahwat, karena dijakarta walaupun bulan suci Ramadhan tetap masih banyak orang-orang menggunakan busana yang syarat mengundang syawat laki-laki.

Kiranya itu saja, terima kasih

Wa'alaikumsalam Wr. wB.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keagungan Nuzululqur'an semoga selalu menaungi anda,

wahai saudaraku yg kumuliakan, 

bagi wanita yg haid di bulan puasa, meng qadha nya di bulan lainnya dan tidak dengan fidyah.

mengenai yg sakit maka ada dua hal, yaitu dengan Qadha, namun bila yg tidak mampu puasa berupa sakit yg tak bisa sembuh maka boleh diganti dg fidyah, atau orang tua yg sudah udzur, maka boleh diganti dg fidyah, ada pendapat pula bahwa bagi mereka yg masih lemah iman boleh dengan fidyah.

menelan ludah tidak membatalkan puasa dan shalat walaupun banyak kecuali bila telah melewati bibir, misalnya berludah ketangan lalu menelannya kembali, maka batal

yang membatalkan puasa 11 macam : 
1. Masuknya sesuatu dengan sengaja kepada JAUF (antara yg dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada).
2. Muntah dengan disengaja 
3. Bersetubuh
4. keluar mani dg sengaja.
5. Gila/hilang akal
6. Mabuk
7. Pingsan
8. Murtad
9. Haid
10. Nifas
11. Melahirkan
mengenai hal yg membatalkan pahala puasa adalah maksiat/dosa panca indera.



4. iya tuh..memang sekarang ini bahkan jangankan diluar, bahkan dalam rumahpun ada televisi yg membuat kita melancong bermaksiat ke seluruh dunia, namun paling tidak kita berusaha semampunya, dan dari hal hal yg masih tak terbendung maka kita menambalnya dengan memperbanyak Alqur'an, dzikir,shalawat dll yg diniatkan untuk menambal puasa, sebagaimana sabda Rasul saw : "Ikutilah perbuatan dosa dengan pahala, maka niscaya ia akan menutupinya" (HR Tirmidziy)
Kiranya itu saja, terima kasih

10.   Batalkah memakai Obat tetes mata? - 2006/10/02 20:13Assalammualaikum wr wb.

Apa kbr bib?, smoga habib senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk terus menegakkan syiar islam di seluruh nusantara.

Pada kesempatan ini sy mau bertanya beberapa hal, sbb :
1. Apakah memakai obat tetes mata membatalkan puasa.
2. Apakah Habib mengetahui silsilah Al Habib Umar bin Hud Alattas dan apakah habib ada hubungan keluarga dengan beliau?

Mungkin itu saja bib, yg ingin sy tanyakan. Mohon maaf apabila ada kata2 yg kurang berkenan. Sebelumnya sy ucapkan Terima kasih 


Wassalam, 

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Limpahan rahmat Nya dan kemuliaan lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

mengenai hal yg membatalkan puasa adalah sesuatu yg masuk ke JAUF, (dada dan perut, yaitu tubuh yg diatas paha hingga dibawah leher). seperti suntikan ke urat nadi, karena obatnya mestilah mengalir ke jantung maka batallah puasa, berbeda dengan obat bius lokal yg hanya membuat kekebalan dibagian tubuh tertentu tanpa mengalir ke jantung.

mengenai obat mata, saya tidak tahu prosesnya didalam kepala, kalau ia hanya dimata saja, atau di kepala saja dan tidak mengalir ke tenggorokan hingga tertelan maka tidak mengapa, namun bila ia mengalir ke tenggorokan (sebagaimana obat tetes hidung yg juga mengalir ke tenggorokan) tentunya pasti tertelan maka membatalkan puasa 
mengenai sifat mata (celak mata) maka hukumnya ikhtilaf antara mubah dan makruh bagi yg berpuasa.

mengenai nasab Hb Umar bin hud akan dikirmkan oleh Admin ke forum ini insya Allah.

saya hanyalah salah seorang murid Habibana Umar bin Hud dan saya tidak ada hubungan saudara dengan beliau, demikian saudaraku yg kumuliakan, 

wallahu a'lam


11.   puasa - 2006/09/26 22:27Assalamu'alaikum Wr Wb.

"Ahlan wa sahlan ya Ramadhan"

semoha habib dan sekeluarga diberi rahmat oleh Allah SWT.

Saya ingin bertanya mengenai puasa
hal apa saja yg dapat menghilangkan nilai2 pahala puasa kita?

sebelumnya saya ucapkan terimakasih ,
wasalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Shiyaam walqiyaam semoga selalu memperindah hari hari anda,

mengenai hal hal yg menghapus pahala puasa adalah muncul dari maksiat panca indera.
melihat hal yg diharamkan Allah, berbicara mengumpat, mencaci, marah dan maksiat lidah lainnya, demikian pula mendengar hal2 yg diharamkan Allah, pergi ke temoat yg dimurkai Allah, mencuri, dan dosa dosa yg diperbuat oleh panca indera kita.

namun walaupun kita tak mampu menghindarinya maka disunnahkan memperbnyak amal sunnah, demi menutupi kekurangan kekurangan tersebut.

wallahu a'lam

12.   hutang puasa - 2006/09/17 20:09assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
salawat dan salam atas rasulullah saw sahabat keluarga dan keturunanya serta para pengikutnya sampai akhir jaman

semoga habib dalam keadaan sehat, amin

bib, sekarang istri saya masih mengandung tetapi istri saya punya hutang puasa ramadhan tahun lalu. Dan sudah mencoba untuk membayar puasa tetapi belum kuat.

apakah istri saya harus tetap membayar hutang puasa?
bolehkah mengganti dengan fidyah?
bolehkah saya niat puasa untuk membayar hutang puasa istri saya?
mohon disertai dalilnya

marhaban ya ramadhan
mohon maaf lahir batin

billahitaufiq walhidayah
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga Limpahan kemuliaan rahmatNya tercurah pada anda dan keluarga,

Bagi istri anda untuk meng Qadha nya nanti setelah lewat ramadhan tahun ini, dengan menambah satu mudd setiap harinya, misalnya ia punya hutang 10 hari, maka nanti selepas ramadhan tahun ini (sebelum ramadhan yg akan datang tentunya) untuk berpuasa 10 hari, ditambah bersedekah sebanyak 10 Mudd.

berupa beras (makanan pokok negara setempat), 1 mudd kurang dari 1liter. 

demikian dalam Madzhab Syafii (Busyralkariim Bab Shaum hal. 516).

wallahu a'lam

13.   kiat puasa sunnah - 2006/05/28 17:13assalamu alaikum.... Bib. Langsung aja Bib, ana mau tanya gimana kiat agar kuat dalam menjalankan puasa sunnah dan bisa terus istiqomah menjalankannya ?

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Anugerah ilahi semoga terhujankan pada anda dan keluarga,

banyak cara untuk menjaga kelangsungan puasa sunnah, saya beri satu acara saja yg saya pernah jalankan, saya pernah menjalankan puasa Daud as (sehari puasa sehari tidak, sehari puasa sehari tidak, demikian seterusnya), aelama setahun lebih, apa resepnya?, jangan menganggapnya berpahala besar, jangan anggap anda berpuasa, hanya sekedar menunda waktu makan, bila haus maka sabarkan sebentar lagi, tunda lagi dan lagi, dan yakinkan dihati anda, ah.. saya cuma puasa sunnah kok, kalau saya benar2 lapar saya akan makan / minum, tapi.. ah.. malas deh, ntar lagi aja., sampailah waktu magrib..

demikian saya perbuat pada hari puasa berikutnya, saya beri'tikad, ah.. cuma sunnah, kalau saya malas saya berhenti dan batal, ga dosa kok, tapi.. tanggung deh..
setahun lebih saya jalankan itu....

tapi kemudian kondisi saya menurun karena kurang tidur dan terlalu lelah, sering saya tiga hari atau 4 hari tak tidur, dan akhirnya obat2an lah yg menghancurkan semuanya..

Nah.. silahkan mencoba.., jaga kondisi anda.

salam indah

14.   Puasa Syawal - 2005/11/29 07:39Assalamu'alaikum ..... ya habib
Saya ingin bertanya masalah puasa 6 di bulan syawal.
ada seorang perempuan,pada bulan ramadhan, puasanya tidak full-karena haidh.
Lalu telah berakhir bulan ramadahan,sedangkan dia menggebu-gebu ingin mendapat pahala sunnat puasa syawal... Ternyata dia belum membayar puasa hutang di bulan ramadahannya,malah berpuasa sunnat 6 hari di bulan syawal,puasa hutang mau dibayar setelah bulan syawal...
Bagaimanakah hukum fiqih yang mu'tamad, Apakah tidak apa-apa puasa hutang ramadhan belum dibayar, tapi malah mendahulukan mengerjakan puasa 6,

Terimakasih sebesar-besarnya pada habib
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Aalaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
pendapat mu'tamad bahwa sah puasa sunnah walaupun sebelum mengqadha puasa wajib, 
dan seyogyanya ia mendahulukan mengqadha puasa yg wajib dari melaksanakan puasa yg sunnah, 
namun yg terbaik adalah mengqadha puasa ramadhan dibarengkan dg puasa 6 syawal 

(Syar Baijuri Bab Shiyam hal 448)

terimakasih atas pertanyaan anda
Wallahu a'lam

15.   Lebih baik mana, taraweh berjama'ah atau sendiri ? - 2005/10/15 06:02Assalamualaikum Ya Habib.

Saya mo tanya mana yang lebih baik, sholat taraweh berjama'ah di masjid atau sendiri2 dirumah. Kata teman saya, Lebih baik sholat taraweh sendiri2 dirumah dari pada berjama'ah di masjid, karena kata dia Rasulullah SAW sendiri hanya 3x sholat taraweh berjama'ah di masjid, selanjutnya beliau (SAW) selalu sholat taraweh sendiri, apa benar kata teman saya itu bib?

Saya juga pernah denger katanya kalo sholat sunnah itu lebih baik dilakukan sendiri2 daripada berjama'ah. Mohon pencerahan dari habib.

Sangat benar bahwa Rasul saw mengerjakan shalat tarawih hanya 3X saja, dan meneruskannya dirumah adalah sebagai tanda bahwa Tarawih bukanlah shalat fardhu, namun sunnah sebagaimana Hadits Aisyah ra, maka ketika sahabat semakin banyak mengikuti tarawih dan mereka mulai berdatangan dari wilayah2 yg jauh, maka beliau meninggalkan berjamaah, agar tak disangka bahwa tarawih adalah shalat fardhu yg keenam.

kita melihat pd perlakuan sahabat radhiyallahu'anhum ajma'in, Sayyidina Umar ra, bersama seluruh sahabat yg diantaranya Ali bin Abi Thalib kw, Ibn Abbas ra, Ibn Umar ra, Utsman bin affan ra, dan Ijma' keseluruhan sahabat (tak ada khilaf atau satupun yg menentang dari puluhan ribu sahabat saat itu). kesemuanya mereka sepakat menjalankan tarawih berjamaah setiap malamnya.

apakah kita lebih mulia dari para sahabat atau lebih memahami sunnah dari para sahabat sehingga muncul satu fatwa baru mengalahkan Jumhur Ijma para sahabat?, dan bila memang yg terbaik adalah tarawih sendiri sendiri, maka pastilah para sahabat akan melakukannya, karena merekalah yg lebih mengerti mana yg lebih baik dilakukan, atau paling tidak, akan ada sekelompok dari mereka yg mengerjakannya sendiri, namun tak seorangpun yg mengerjakannya sendiri dan mereka kesemuanya melakukannya berjamaah.

maka melaksanakan tarawih sendiri tidaklah dilarang, namun pahalanya lebih besar bila dikerjakan secara berjamaah, demikian Jumhur dan Ijma para ulama. yg berdalilkan Ijma para sahabat radhiyallahu'anhum.

melakukan ibadah shalat sunnah sendiri (tersembunyi) memang disunnahkan, namun ada beberapa ibadah shalat sunnah yg dikerjakan dg berjamaah diantaranya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, lalu shalat witr (berjamaah hanya di bulan ramadhan), dan shalat tarawih hanya di bulan ramadhan.
saya kira demikian penjelasan saya, memang masih banyak saudara saudara kita yg terjebak kebodohan dalam menukil fatwa dari kedangkalan pemahaman mereka terhadap Syari'atul Muthahharah.. Hadaanallah wa iyyahum ajma'ien

terimakasih atas pertanyaan anda

wallahu a'lam

16.   Hukum Bersiwak Di bulan puasa? - 2005/10/10 01:28Assalamualaikum, Ya Habib..

Saya mau tanya, bagaimana hukum bersiwak dibulan puasa ?
Katanya kan bau mulut orang yang berpuasa bagaikan kesturi, sedangkan kalo bersiwak ketika akan sholat itu kan menghilangkan bau mulut & juga merupakan sunnah. Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya.

Wasalamualaikum Wr. Wb.

Alaikum salam wr wb.
Siwak merupakan sunnah mu'akkadah dalam segala hal sebagaimana hadits Rasul saw bahwa setiap ibadah akan dilipat gandakan 70X lipat bila didahului dg siwak, dan juga hadits Shahih yg mengatakan bahwa kalau seandainya tak risau memberatkan atas ummatku, maka akan kujadikan siwak merupakan hal yg wajib (Fardhu).
untuk di bulan ramadhan, maka siwak tetap sunnah dilakukan, namun para ulama Syafi'i sebagian berpendapat bahwa sunnah hanya hingga waktu Zawal, dan makruh bersiwak setelah waktu Zawal (zawal adalah saat matahari tepat di posisi puncak, beberapa menit sebelum Dhuhur). adapula pendapat Ulama yg mengatakan hanya hingga waktu Dhuha, dan setelah itu hukumnya makruh, dan adapula pendapat yg mengatakan hingga waktu ashar, dan adapula pendapat yg mengatakan bahkan hingga waktu buka puasa, sebagaimana Ulama ulama salaf kita di Tarim Hadramaut.
pendapat manapun yg kita ambil, maka kesemua pendapat masing masing memiliki sandaran hujjah nya masing, 
namun pribadi saya sendiri, cenderung memilih pendapat yg terakhir, yaitu pendapat Ulama Salaf kita di Tarim Hadramaut, yg bersiwak sepanjang siang ramadhan, sebab bersiwak setelah waktu zawal ternyata tidaklah lagi menghilangkan bau mulut yg tidak sedap, yg dengan itu kita mendapat pahala rangkap, pahala siwak, dan pahala dari bau mulut yg tidak sedap.
perlu diketahui bahwa bau mulut yg tak sedap ini mengganggu kita dan membuat kita terhina dan serba sulit berkomunikasi, ketahuilah bahwa hal inilah yg akan dibalas dengan pahala besar oleh Allah, karena kita harus terganggu dg bau mulut dan merasa terhina, ini semua kita relakan menimpa kita untuk menjalankan perintah Allah swt, maka pengorbanan ini akan dibalas oleh Allah swt dengan bau aroma yg sangat wangi dan indah kelak.

wallahu a'lam.

17.   Niat puasa dobel - 2007/07/15 20:08assalamualaikum bib,

afwan bib, ada titipan pertanyaan dari teman ane..

dia nanya apa boleh puasa dengan niat lebih dari satu, misalnya dia ingin puasa dengan niat mengganti puasa wajib yg dia tinggalkan & juga niat puasa di bulan rajab. Kalau ada hadist yg berhubungan dengan hal ini, boleh juga disertakan bib..

sebelumnya terimakasih bib atas jawabannya, semoga cepat sembuh yah..
wasalam..

Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi’taj selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu merupakan Ijtihad dalam madzhab syafii bahw Taqriin Niyyah dalam puasa Qadha dan puasa nafilah adalah tandarij (diakui dan disahkan), 

maka boleh saja melakukan puasa Qadha dibarenagi dengan puasa sunnah, demikian dijelaskan dalam Syarh Busyral Krim Bab Shaum.

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a'lam

18.   Potong Rambut Ketika Haid - 2007/07/28 23:04Assalamu'alaikum Wr,Wb
Semoga Kesehatan n keselamatan menyertai habib n sekeluarga selalu.

Saya mau bertanya masalah Tentang hukum'y kalau seorang wanita yang sedang haid,tidak boleh potong rambut,gunting kuku atau lainnya. Apakah ada dasar'y dalam islam larangan tentang hal seperti itu.Mohon penjelasannya dari habib.

Syukron Kasiron, Wassalamu'alikum Wr,Wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Hal tersebut makruh hukumnya, bukan haram, dg ijtihad para ulama dan demikian berpendapat jumhur madzhab Syafii, karena tubuh akan bersaksi dihari kiamat kelak, dan rambut serta kuku yg terpotong / dipotong pun bagian dari tubuh dan akan bersaksi, maka merupakan hal yg buruk bila merekapun menghadap Allah dalam keadaan tidak suci, mengenai makruhnya hal ini dijelaskan pada kitab Busyral Karim dan kitab kitab fiqih syafii lainnya,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

19.   FADHILAH PUASA DI BULAN RAJAB - 2007/07/15 20:50Assalamu'alaikum Wr.Wb.Yaa Habibina Habib Munzir yang semoga selalu dirahmati Alloh SWT sehingga semua urusan Habib dimudahkan-Nya.Amii.

Bib,Hamba yang Faqif,Dhoif&Jahil ini mo tanya ama Habib:

1.APA SAJA FADHILAH PUASA DI BULAN RAJAB
2.PUASANYA BERAPA HARI,KARENA SAYA PERNAH DENGAR ADA 
YANG MEMBOLEHKAN 10 HARI.

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.Wassalamu'alaikum Wr.Wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi’taj selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. tak teeriwayatkan dalam hadits shahih mengenai keutamaan puasa di bulan rajab,

namun ada hadits Nabi saw bersabda : "Barangsiapa berpuasa di bulan haram (rajab adalah salah satu dari bulan haram) pada hari kamis, jumat dan sabtu, maka baginya pahala Ibadah 60 tahun" (Majmu' zawaid juz 3 hal 191)

2. mengenai ketentuannya terdapat perbedaan, dan batas penjelasan yg shahih adalah memperbanyak puasa di bulan rajab, tanpa ada batasan harinya, bahkan ada sebagian ulama yg berpuasa mulai rajab dan sya'ban, berlanjut ramadhan,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a'lam

20.   Buka Puasa, Nikah, Sholat Sunnah - 2007/09/11 03:27Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillahi Robbil Alamiin, Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammad wa ala alihi wa sohbihi wa sallam.

Semoga habibana Munzir dan Keluarga selalu dalam Lindungan dan Rahmat Allah SWT.

Ya Habiibi, saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal.

1. Bagaimana Jika kita memberikan makanan untuk buka puasa untuk orang yang berpuasa, namun orang tersebut tidak menggunakan untuk berbuka / tidak digunakan untuk membatalkan puasanya ketika berbuka ? apakah kita juga masih mendapatkan pahala seperti sabda nabi : barang siapa memberi makan dan minum bagi orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut. 

2. Bagaimana hukumnya melama-lamakan nikah baik untuk orang yang mampu maupun orang yang belum mampu ? bagaimana hukumnya tidak menikah baik untuk orang yang mampu maupun orang yang tidak mampu ? bagaimana kategory / kriteria "wajib bagi dia untuk menikah" ?

3. Bolehkah kita menggabung sholat sunnah dengan sholat sunnah yang lain, misal sholat sunnah wudhu dengan sholat sunnah fajar, sholat sunnah wudhu dengan sholat sunnah dhuha, sholat sunnah wudhu dengan sunnah qabliyah/ba'diyah ? jika boleh mana yang lebih afdhal, digabung atau dipisah. karena kalau puasa setahu saya boleh di gabung, sehingga pahalanya pun berlipat.

4. Saya pernah mendengar mengenai sholat sunnah awabin, namun tidak mengetahui definisi, makna, manfaat/fadhilah dan cara pelaksanaannya, tolong habib jelaskan.

5. Berapa raka'at afdhal nya sholat sunnah sebelum dan sesudah duhur, juga untuk sholat sunnah sebelum asyar ? 2 / 4. jika 4 apakah afdhalnya 2 reka'at salam atau 4 reka'at sekaligus. Dan surat qur'an apakah yang afdhal untuk di baca dalam sholat2 tersebut.

Terima kasih sebanyak-banyaknya sebelumnya atas penjelasan Habib Munzir, Semoga Allah SWT. memberikan kesehatan dan rahmat nya kepada habib, sehingga habib dapat membimbing kami menuju jalan Allah dan Rasululah. Terima kasih.

Rabbi fanfa'na bibarkatihim, wahdinal khusna bikhurmatihim, wa amitna fi tariqatihim.

Wassalam Wr. Wb.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
1. pahala adalah tergantung pada niatnya, maka ia tetap mendapat pahala sebagaimana niatnya.

2. menunda pernikahan makruh hukumnya, jika menyebabkan kita selalu terperosok pada hal yg haram karena sebab menunda pernikahan maka menundanya menjadi haram pula.
bagi yg belum mampu maka hukumnya mubah.
nikah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib

3. boleh digabung, dan ikhtilaf ulama mengenai afdhaliyahnya, namun saya memilih pendapat bahwa afdhalnya adalah digabung, dan sisa waktunya dipergunakan untuk ibadah lain lagi.

4. berikhtilaf ulama dalam hal itu, dan masing masing memiliki tiwayat yg tsigah dari hadits, namun mengenai jumlah salamnya berikhtilaf pula ulama padanya dan kita boleh mememilih kedua pendapat tsb tergantung pada sikon kita,

tidak ada surat surat tertentu dalam melakukan shalat sunnah, maka jika kita melakukannya sendiri, maka afdhalnya adalah membaca surat surat yg panjang,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

21.   Puasa - 2007/09/30 22:37Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

Habib, bagaimana hukumnya puasa yg kita lakukan apabila di waktu setelah berbuka kita baru mengetahui bahwa ternyata kita telah mengeluarkan darah haid dlm jumlah sedikit atau flek kecoklatan (tanda-tanda awal haid) ??? 
Apakah puasa kita dihari itu harus diganti/diqada ????

Sekian dari saya, mohon maaf bila ada ketidaksopanan dan Terimakasih

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
jika yakin bahwa darah haid itu datang sebelum waktu buka, maka puasa hari itu di qadha kelak, jika ragu maka dimaafkan

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

22.   Puasa, Asap Rokok Terhirup - 2007/09/21 01:06Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga hari-hari Habib Munzir & keluarga senantiasa dijadikan Allah sebagai hari-hari yang indah,

'bib lagi malam ke 9 tarwih ditempat saya, dari tausiah sang Ustadz, apakah betul;
1) sedang berpuasa, dekat2 dengan orang yang merokok ,dengan sebab asap rokok tersebut (terhirup) dapat membatalkan puasa?
2) mencicipi hidangan/masakan,katanya Ustadz tersebut batal,,tapi seandainya tidak sampai tertelan dalam mencicipi masakan tersebut, hanya sampai sebatas lidah apakah batal juga, bukankah itu sama dengan gosok gigi yang mana lidah serasa segar terkena odol....


Sekian dulu ya ,'bib, pertanyaan saya, dan sebelumnya syukron katsiro atas jawabannya .
Wassalam mualaikum warahmatulaahi wabarakatuh.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
1. menghisap asap rokok dengan sengaja maka membatalkan puasa, namun jika terhirup saja tanpa maksud menghirupnya maka tak membatalkan puasa.

2. mencicipi masakan tidak membatalkan puasa, walau rasanya tertelan, tidak membatalkan puasa, karena rasa yg tertelan itu tak disengaja, dan semua yg tak disengaja maka tak membatalkan puasa,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

23.   ada 2 tempat sholat tarawih - 2007/09/17 07:31Assalamu'alaikum Wr.Wb. Yaa Habib Munzir,

Semoga Habib beserta keluarga dan jamaah Majelis Rasulullah selalu dalam rahmat, hidayah dan inayah Allah SWT. Amin. dan semoga kamipun di Bogor terkena berkahnya.
Mohon maaf Habib, mungkin ini pertanyaan terlalu biasa.
DItempat saya tinggal, kami menyelenggarakan sholat Tarawih berjamaah di Masjid seperti ditempat-tempat lainnya. Namun ada sedikit ganjalan dari saya pribadi, karena keluarga kami juga menyelenggarakan sholat Tarawih di Majelis Pondok Pesantren yang notabene tidak jauh letaknya dari masjid. Disini saya sebagai ketua DKM, juga sebagai salah satu pengurus pesantren tersebut menghadapi dilema terhadap santri2 dan keluarga2 yang lain.
Saya ingin memakmurkan masjid pada intinya yaa Habib.
Padahal jamaah sholat tarawih di masjid juga tidak terlalu penuh. Bagaimana seharusnya sikap saya Habib, sampai sekarang saya usahakan untuk sholat Tarawih di masjid.
Mohon nasihatnya ya Habib.

Wassalam,

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya anda mengadakan praktek dakwah bagi santri santri yg diadakan di masjid, maka dengan adanya acara itu maka santri kesemuanya mesti hadir di masjid, atau anda mengadakan kegiatan tertentu yg melibatkan santri masjid hingga mereka mesti meninggalkan pesantren dan berpadu di masjid,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam


24.   arawih - 2007/09/16 22:26Assalamualaikum WR.WB

Habib, bolehkah shalat tarawih dilakukan di wkatu sepertiga malam yg ketiga ?
lalu bolehkah pula sebelum ditutup dgn shalat witir, terlebih dulu di sela dgn shalat tahajud ?

Terimakasih Bib , atas penjelasannya.

Wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudariku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan, ada sebagian masjid di Tarim (yaman) mereka melakukan shalat tarawih pk 2.00 dinihari, masjid lainnya ada yg 00.30 dinihari, ada yg pk 23.30, ada yg pk 21.00, ada yg awal isya, hingga mereka dapat memilih waku mana yg mereka inginkan, ada sebagian orang yg malah mengikuti 4X tarawih dalam satu malam, hingga shalat mereka bisa melebihi 100 rakaat jika ditambah tahiyyat masjid dan witir.

juga melakukan tahajjud pun diperbolehkan kapan saja, sebelum taarwih, ditengahnya, atau setelahnya,

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

25.   mani,mazi,madi - 2007/09/16 21:32
Assalamu'alikum Wr.Wb
Ya habib ana mau nanya maslah mani,mazi madi. ana masih bingung mana yang dikatkan mazi.madi,mani ciri-cirnya bagaimana & apakah semua membuat kita mandi besar ? karena saya pernah dengar ada sahabat yang mengalami tersebut hanya disuruh Rasulullah membasuh nya lalu berwudhu.
2.sebelumnya maaf .Dan pernah ada pertanyaan dari teman ana apakah mani, mazi ,madi juga dialami oleh perempuan juga , dan tanda-tandanya bagaimana?
saya mohon penjelasan detail mengenai hal ini dari habib Mundzir.terima Kasih
Wassalamu'alikum Wr.Wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
Mani adalah air sperma yg keluar disaat memuncaknya syahwat, hukumnya suci, tidak najis, namun mewajibkan kita mandi besar, tapi bila terkena baju atau kain maka tak wajib dibersihkan, karena tidak najis, namun membatalkan puasa.

Madziy adalah cairan berwarna bening (bukan seperti maniy yg warnanya putih), keluar dari alat kelamin pria saat mulai ereksi dan setelah keluarnya air maniy dan turunnya syahwat, hukumnya najis, namun tak mewajibkan mandi junub, ia membatalkan wudhu, tak membatalkan puasa

Wadiy adalah air berwarna bening yg keluar dari alat kelamin pria saat mengangkat berat atau kelelahan, hukumnya najis, membatalkan wudhu, tak mewajibkan mandi junub dan tak membatalkan puasa,

kaum wanita mempunyai mani dan wadi, mengenai madziy ada perbedaan pendapat, ada sebagian pendapay fuqaha mengatalan jika cairan itu keluar dari dalam maka najis, jika dari bagian luar maka suci,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

26.   Tarawih dan do'a berbuka puasa - 2007/09/15 02:43Assalamu'alaikum WR.WB

Semoga Habib dan Keluarga dalam keadaan sehat walafiyat ,panjang umur murah rezeki, dalam menegakkan bendera Panji Rasulullah SAW. pada kesempatan ini saya ingin bertanya kepada Habib :
1. masalah tarawih ' didaerah kawan saya tepatnya didaerah kp.utan CIPUTAT didalam satu mesjid ada dua cara dalam pelaksanaan sholat taraweh ada yang 23 dan 11 itu gimana hukumnya soalnya ada kebimbangan dijama'ah,yg mana yg hrs mereka lakukan,pada dsrnya dahulu dimasjid itu dalam pelaksanaan tarawih rakaatnya 23 saja.dan mayoritas penduduk tersebut bermahzab Imam Syafei.

2.masalah doa Berbuka PUASA pada umumnya kita membaca ALLAHUMMA LAKA SHUMTU' ada atau tidak HABIB Dalil maupun Hadits tentang do'a tersebut,soalnya waktu saya mengikuti ta'lim dikantor saya' sang Ustadz mengatakan do'a tsb haditsnya lemah, lalu saya bertanya kpd Ustad tsb dalam mentakwilkan hadits itu tidak semudah membalikkan telapak tangan Ustad' kalau hadits nya lemah kenapa masih dilakukan dari dahulu smp sekarang dan mengapa MUI tidak memberikan Fatwa mengenai do'a tsb berhubung begitu banyak pertanyaan jd pertanyaan saya tak dijawabnya.

Mohon penjelasan Habib lebih kurangnya saya mohon maaf,


Wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai tarawih telah saya jelaskan di web ini dan anda dapat melihatnya dg melihat tampilan di kanan atas forum ini, anda ketik : "tarawih" maka akan muncul pembahasan mengenai tarawih,

namun secara ringkasnya saja bahwa tak ada satupun madzhab yg melakukan tarawih dibawah 23 rakaat, madzhab maliki melakukan 39 rakaat dan 41 rakaat, madzhab lainnya 23 rakaat, tak ada lagi pendpt madzhab yg dibawah 23 rakaat, memang ada riwayatnya namun parea sahabat meneruskan dg 23 rakaat atau lebih., demikian mulai khalifah Umar bin Khattab ra, lalu seterusnya hingga kini.

2. Doa buka puasa dg riwayat hadits hadits ini dianjurkan oleh para ulama dan Muhadditsin, diantaranya :
1. AL Hafidh Al Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi dalam kitabnya : Durrul Mantsur no.172,

2. Hujjatul Islam wabarakatul Anam Al Hafidh Al Imam Nawawi dalam kitabnya : Al Adzkar Bab Maa Yaquul Indal Ifthar, Imam Nawawi mengatakannya dhoif namun menganjurkan untuk membacanya saat berbuka puasa, 

3. Al Hafidh Al Muhaddits Imam Abu Dawud dalam sunannya pada Bab : Alqaul Indal Ifthar

4. Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Attabrani dalam Kitabnya : Addu’a 

5. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Baihaqiy dalam kitabnya : Adda’watul Kabiir

6. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Ibn Hajar dalam kitabnya : Al Mathalibul ‘Aliyah

7. Hujjatul Islam wa Barakatul Anam Al Imam Syafii dalam kitab : Tanbiih fil fiqhi Assyafii bahwa Imam syafii mengatakan sunnah berdoa dengan doa ini ketika berbuka puasa,
dan banyak lagi para Muhadditsin dan para Imam yg menyarankan berdoa dengan doa ini saat buka puasa, hanya wahabi saja yg melarangnya, mereka melarang orang berdoa kepada Allah swt disaat berbuka..?, Naudzubillah dari musuh musuh Allah yg mengharamkan hamba Nya swt berdoa disaat berbuka puasa.

Rasul saw bersabda :
“Sungguh Kejahatan paling keji pada muslimin kepada muslimin lainnya adalah orang yg bertanya tentang suatu yg tidak diharamkan bagi muslimin, maka menjadi diharamkan karena sebab pertanyaanya” (Shahih Muslim hadits no.4349 Bab Fadhail).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

27.   shaum wanita hamil - 2007/09/12 22:25assalamu'alaikum
habib munzir yg saya hormati dan cintai mudah2an habib sekeluarga dalam keadaan sehat dan panjang umur
habib saya mohon penjelasan tentang hadis di bawah ini
1.' ucapan ibnu abbas : wanita yg hamil dan wanita yg menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak2 mereka, maka boleh tidak shaum dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( riwayat abu dawud )
apakah hadis di atas shahih ? mohon penjelasan
maaf bib karena saat ini istri saya sedang hamil 7 bln dan adik saya saat ini sedang menyusui
2.apakah shaum kita batal apabila kita memasukan sesuatu kedalam anggota tubuh kita ( hidung , telinga ) ?
atas jawaban habib saya ucapkan banyak terima kasih 
wasalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadits itu shahih, dan dijelaskan bahwa menurut Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanbali bahwa diwajibkan bagi yg menyusui atau hamil untuk meng Qadha puasanya lalu dibarengi dengan memberi makan orang miskin (fidyah)

menurut Madzhab Imam Hanafi hanya meng Qadha saja tanpa fidyah, menurut madzhab Maliki bagi yg hamil meng Qadha saja tanpa fidyah dan bagi yg menyusui Qadha dan fidyah. (Aunul Ma'bud-

2. memasukkan jari atau apa saja kemulut, telinga dll tidak membatalkan wudhu, kecuali jika masuk ke Jauf, jauf adalah mulai leher hingga dubur. 

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

28.   Bulan Puasa - 2007/09/13 01:58assalamualaikum wr.wb

halo habib mundzir!!!bib inikan bulan puasa yah bib saya mau bertanya sedikit tentang bulan puasa yah bib tidak apa-apakan bib???heheheh kelamaan yah

yang saya tanykan niy bib diantaranya:

1. jika kita lagi berpuasa lalul kita keluar madhi atau wadzi gimana tuh bib batal atau tidak???
2. apa boleh shalat tarawih dibawah 11 rakaat??
3. apakah MR mengadakan ziarah tour ke makam al-habib soleh bin mukhsin al-hamid tanggul??

sekian bib pertanyaan saya..maafkan saya bib bila ada salah..okokok

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
1. keluarnya wadi dan madziy tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.

2. tidak teriwayatkan tarawih dibawah 11 rakaat.

3. belum ada rencana kesana saudaraku, terlalu jauh barangkali, sebab kita kan majelis pasti ada setiap malam, maka jika kesana berarti makan waktu paling tidak 4 hari tuh, waduh.., sedangkan MR biasanya dua majelis sehari, kalau 4 hari jadi harus mengorbankan 8 majelis dari 8 wilayah, waduh..., mungkin terlalu jauh bagi kami,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

29.   Mandi Junub Bulan Ramadhan - 2007/09/13 00:55Ass wr wb,

Semoga habib selalu diberikan cahaya ilmu dariNya yang tiada habis-habisnya.
Saya ingin bertanya kepada Habib, ketika seorang suami istri berhubungan badan pada malam bulan ramadhan, apakah sepasang suami istri tersebut harus mandi wajib terlebih dahulu sebelum masuknya waktu imsak/shubuh, dan jika sepasang suami istri tersebut melakukan mandi wajib setelah masuk waktu shubuh lalu sholat shubuh, apakah sah puasanya pada hari itu. Mohon rujukan atas masalah tersebut. 
TErimakasih banyak. Semoga para pecinta ilmu selalu dibersihkan hatinya dari perbuatan tercela

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
mandi junub setelah adzan subuh disaat ramadhan atau puasa lainnya tidak membatalkan puasa, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya bahwa Aisyah ra mengatakan bahwa Rasulullah saw mandi junub setelah adzan subuh di bulan ramadhan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

30.   Bayar Puasa - 2007/09/19 09:19Ass wr wb,

Sebelumnya terimakasih kepada habib yang telah memberikan waktunya untuk kami agar kami selalu dapat menggali ilmu walaupun hanya lewat media cyber.
Semoga Habib selalu diberikan keselamatan dan cahaya ilmu ALLAH setiap saat,
Saya mau bertanya, dimana pada 2ramadhan terakhir ini, istri saya tidak dapat melaksanakan ibadah puasa dengan maksimal, dimana tahun lalu istri saya sedang mengandung dan saat ini sedang menyusui, 
Kondisi fisik istri saya tidak memungkinkan untuk berpuasa pada tahun tersebut dan saat ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah puasa tahun lalu masih bisa dibayar setelah ramadhan ini ? Dan adakah batasan waktunya ?
2. Jika istri saya lupa berapa hari dia tidak puasa pada tahun kemarin, bagaimana caranya untuk membayar ?
3. Dengan kondisi fisik atau alasan kesehatan, apakah istri saya harus membayarnya dengan meng qodho, fidyah, atau dengan keduanya ?
Sebelumnya saya mohon maaf apabila telah menyita waktu habib untuk membalas pertanya2 dari saya.
Dan semoga Habib selalu memberikan ilmu2 yang bermanfaat kepada kami dan Semoga Allah selalu memberikan kemudahan2 pada habib. Terimakasih,

Wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. saudaraku, puasa tahun lalu jika terlewat ramadhan lagi maka tetap meng Qadha nya ditambah fidyah 1 mudd beras. jika hutang puasanya misalnya 20 hari maka ia meng Qadhanya 20 hari serta mengeluarkan fidyah 20 mudd. 
satu Mudd kurang dari 1 kg beras, 

jika terlambat 2 tahun maka ditambah jadi 2 Mudd, maka ia puasa 20 hari ditambah 40 mudd, jika terlambat 3 tahun maka 3 mudd 

2. ia memastikan saja jumlah perkiraan maksimal, maka jika terbukti lebih, akan menjadi pahala baginya.

3. menurut madzhab syafii adalah dengan Qadha dan fidyah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat setahun maka ditambah lagi 1 mudd.

dan saudaraku, yg paling berhak dibayar hutangnya adalah hutang kepada Allah, jauh lebih berhak dibayar daripada hutan kepada manusia,

namun Allah swt adalah sebaik baik yg dihutangi, maka bayarlah semampunya, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

31.   , Puasa Syawal - 2006/10/18 21:56Assalamu'alaikum.....
Yth. Habib Munzir Al Musawa...
Bib, mau tanya....untuk puasa Syawal afdholnya dilakukan tepat tanggal berapa?
jumlahnya 6 (enam) hari ya ? terus Bib, Fadhilahnya apa ya?
terima kasih Bib atas jawabannya
Wassalamu'alaikum .....

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

mengenai puasa syawal, adalah 6 hari, sebagaimana sabda Rasul saw : "Barangsiapa yg berpuasa ramadhan dan mengikutinya dg 6 hari puasa di bulan syawal, maka seakan puasa sepanjang tahun (Shahih Muslim hadits no.1164).

mengenai waktunya, boleh di awal, boleh ditengah, atau diakhir, namun Ulama ulama dan guru guru kita melakukannya mulai di hari 2 syawal (hari lebaran kedua).

wallahu a'lam

32.   batal puasa ? - 2007/10/01 00:54Assalamu'alaikum wr wb.

Semoga Allah SWT senantiasa memeberikan kesehatan yang sempurna untuk habibana 
munzir

Bib apa kabar? ana mau bertanya tentang yang membatalkan puasa?

1. bib kalau mandi sampoo-an sedangkan kita sedang berpuasa apa membatalkan puasa?

2. bib kalau puasa tidur terus sampai sholat terlewat apa juga batal puasanya?

3. bib katanya kalau menangis bisa membatalkan puasa apa benar?

segitu aja dech hehehe.... terima kaasih sebelumnya

wassalam.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
maaf saya meringkas jawaban anda karena masih ditunggu banyak pertanyaan saudara2 kita yg lain,

1. tidak membatalkan puasa.

2. tidak membatalkan puasa namun berdosa jika disengaja.

3. menangis tak membatalkan puasa.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam


33.   Assalamualaikum.. Ya habibana, langsung saja pada pertanyaan : kalau ada orang yang puasa buang hajat besar, lalu ketika kotorannya sedang keluar dia memotongnya ditengah-tengah. Apakah ini membatalkan puasa Bib? Karena ini kan sama saja memasukkan sesuatu ke dalam jauf, sebab kotorannya sudah keluar jadi masuk lagi. Syukran sebelum dan sesudahnya atas jawaban antum

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu ia lakukan dengan 'Aaliman muta'ammidan (Ia mengetahui akan hal itu bisa membatalkan puasa, dan sengaja) maka batal puasanya, jika tak sengaja maka tak membatalkan

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

34.   Bolehkah Itikaf di.....? - 2007/09/30 21:18Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga kekuatan batin ,keluasan ilmu, kecerdasan berpikir senantiasa Allah limpahkan kepada Habib Munzir,

Habib saya ingin bertanya; (menurut penganut Aswaja As'syafi'iyah):
1) apakah boleh/afdol itikaf di Mushola,?
2) kalau boleh,,berarti apakah itikaf di rumah juga boleh?
3) kalau tidak boleh/menjauhi/menyalahi sunnah rasul yang sesungguhnya, bagaimana menolak orang yg mengajak bersama-sama itikaf di mushola ?(=bukan mesjid jami yg sesungguhnya).

Demikian 'bib pertanyaan saya, mohon kejelasannya yang sejelas-jelasnya, dan tidak lupa saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan jawaban dari Habib Munzir.

Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
I'tikaf di mushollah Jumhur madzhab Syafii mengatakannya tidak sah, namun ada pendapat yg membolehkan, tidak sah i'tikaf dirumah, sebaiknya anda menolak dengan halus ajakan mereka, dan menganjurkannya di masjid, namun jika dilakukan di musholla pun ada pendapat yg membolehkannya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

35.   tanda berhenti haid&ciri-cirinya - 2007/11/07 00:15Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga cahaya rahmat Allah SWT dan rasul-Nya menyertai hari-hari Habib dan keluarga.
bib saya sering mendapat pertanyaan dari teman-teman ahkwat mengenai haid..yang mau saya tanyakan pada habib :
1.Bagaimana perhitungan akan mulai dikatakan darah haid shg dikatakan bukan darah haid..?
2.bilamana haidnya tidak teratur tiap bulannya ?
3.bagaimana ciri-ciri bisa dikatakann kita bersih/suci /udah berhenti dan bagaimana mengetesnya..? 
4. Kadang ada yang bertanya : maafbib wanita itu bertanya :..." apakah saya masih haid kok di celana saya masih ada bercak warna coklat keruh...?"apakah masih dikatakan haid"
mohon jawaban yang jelas dan rinci dari habib mundzir.
maaf bilamana pertanyaannya kurang sopan tapi betapa pentingnya hal ini maka saya beranikan bertanya pada habib meskipun tidak dialami oleh saya..
jazakumullah khoiron katsiro. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
haidh dihitung dengan cara maksimal 15 hari, jika lebih dari 15 hari darah /cairan keruh belum berhenti maka itu adalah istihadhah, hukumnya ia sudah suci, shalat, puasa dll sebagaimana orang yg suci, karena hal itu sudah diluar haid,

jika beberapa hari saja lalu berhenti, lalu beberapa hari kemudian keluar lagi, maka kesemuanya terhitung haid, misalnya 3 hari darah mengalir, 2 hari tak ada, lalu kemudian darah mengalir lagi, maka kesemuanya dihitung haidh selama belum mencapai 15 hari.

jika sudah mencapai 15 hari maka ia telah suci, walaupun darah atau cairan keruh masih mengalir, hukumnya Istihadhah, yaitu diluar haidh, dan ia terhitung telah suci.

suci dari haid bisa diketahui dengan sirnanya darah dan cairan keruh, yaitu jika diusap dg tisu atau kapas maka yg terlihat tak ada lagi keruh atau warna coklat atau darah, tapi putih berish.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,


Wallahu a'lam

36.   Sholat Tarawih dengan cepat-kilat - 2007/11/01 03:14Assalaamualaikum..
Semoga habib selalu dalam rahmat Alloh SWT,amien
Bagaimana hukum sholat tarawih dengan Imam membaca surat2 dengan cepatnya dan gerakan2 sholat yang kilat? padahal disitu ada jamaah orang2 tua yang kewalahan mengikuti gerakan imam...?
terimakasih....
Wassalaamualaikum..

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pelaksanaan Tarawih dg cepat adalah fatwa Madzhab Syafii, karena mesti dibuat lebih ringan dan cepat daripada shalat fardhu, karena tarawih adalah shalat sunnah yg dilakukan secara berjamaah, maka tidak boleh disamakan dengan shalat fardhu, Ihtiraaman wa ta'dhiiman lishalatilfardh (demi memuliakan shalat fardhu) diatas shalat sunnah.

melakukan shalat sunnah dg cepat adalah diperbolehkan bahkan pernah dilakukan oleh Rasul saw, dalilnya adalah bahwa riwayat Aisyah ra bahwa Rasul saw pernah melakukan shalat sunnah sedemikian cepatnya seakan beliau tidak shalat dari cepatnya. (Shahih Bukhari).

riwayat lainnya bahwa Rasul saw melakukan shalat sedemikian cepatnya seakan beliau saw tak membaca fatihah, akan tetapi beliau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya (Shahih Bukhari)

demikian riwayat riwayat diatas memberikan kefahaman bagi kita bahwa shalat sunnah boleh cepat, dan pada madzhab Syafii bahwa shalat Tarawih berjamaah hendaknya dipercepat agar tak disamakan dengan shalat fardhu, juga sekaligus mengenalkan kembali sunnah Nabi saw, bahwa Nabi saw pun sering melakukan shalat sunnah dg cepat,

pengingkaran dimasa kini adalah karena muslimin sudah tidak lagi mengetahui bahwa shalat sunnah dg cepat itu adalah sunnah Nabi saw, maka perlu dihidupkan dan dimakmurkan agar muslimin tidak alergi dan kontra terhadap sunnah Nabinya saw.

mengenai orang tua yg tak mampu mengikuti cepatnya gerakan Imam sebaiknya duduk, shalatnya tetap sah karena shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk walaupun tidak udzur sekalipun, berbeda dg shalat fardhu yg tak boleh dilakukan sambil duduk kecuali ada udzur,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

37.   Puasa Sunnah - 2007/10/16 21:47Assalamualaikum,

Sebelumnya ana ingin memperkenalkan diri bahwa anggota baru di website ini. Sebelumnya ana orang awam sangat bergembira akhirnya menemukan halaman website islam dengan akidah Ahlussunnah Wal Jamaah dan ana ber taqlid kepada Mazhab Al Imam Asy-syafi'i Rahimahullah. Sekian banyak ana cari di internet mengenai paham akidah ASWAJA mudah-mudahan keterangan-keterangan & isi di website ini bisa mencerahkan hati ana.

Kembali ke Subjek. Ana mau tanya apakah Puasa Sunnah diBulan Rajab merupakan anjuran?? karena saya sempat lihat di internet yang boleh dibilang majelis tsb diasuh oleh Ustad yang sudah "mumpuni" dalam hal ilmu. Adapun link url-nya saya copy disini.
http://www.ujecentre.com/index.php?option=com_content&task=view&id=181&Itemid=64

Nah, bukannya sebagai pembanding. apakah dalam akidah ASWAJA Puasa Sunnah dibulan Rajab itu memang dianjurkan?? dan puasa sunnah apa saja yang dianjurkan untuk dilaksanakan??

Wassalamualaikum,

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,

mengenai puasa rajab, Al Hafidh Imam Nawawi menjelaskan : "sebagaimana Rasul saw menyukai puasa di bulan haram, dan rajab adalah termasuk bulan haram, maka puasa di bulan rajab adalah mulia", 

dan yg mengingkarinya dan mengatakan puasa bulan rajab adalah Bid’ah, sungguh mereka telah salah faham, karena telah dijelaskan oleh Al Hafidh Imam Nawawi : "puasa di bulan rajab tidak ada dalil kuatnya namun tak ada pula larangannya, namun asal muasal dari hukum puasa adalah sunnah, diriwayatkan dalam sunan Abi Dawud bahwa Nabi menyunnahkan puasa di bulan haram dan rajab termasuk padanya".
(Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 hal 60) 

dan berkata Al Hafidh Imam Assyaukaniy bahwa disunnahkannya puasa di bulan rajab (Naylul Awthar Juz 4 hal 333).

Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga, 
Amiin

Mohon Maaf Lahir Batin

38.   Statu Puasa - 2008/01/28 19:32Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Semoga yang saya muliakan Habib Munzir beserta keluarga dan crew MR senantiasa dalam Rahmat dan lindungan Allah SWT.

Pada kesempatan ini, izinkanlah saya untuk bertanya tentang status puasa Nazar. 

Teman saya bercerita, bahwa ia sedang melaksanakan puasa nazar hari ini, namun mendapati keraguan tentang status puasanya, apakah sah atau tidak (Batal) dikarenakan sewaktu ia sahur (sekitar pukul 03.30 Wib) masih dalam keadaan junub. Karena dirasa waktu subuh masih agak lama (Waktu subuh disini sekitar pukul 05.00 Wib), ia pun melanjutkan tidurnya kembali hingga akhirnya terjaga sekitar pukul 05.30 Wib. Ia pun segera mandi besar dan melanjutkannya dengan sholat subuh yang tentu dalam waktu yg agak terlambat.

Yang ingin saya tanyakan;

1. Bagaimanakah hukumnya bersahur dalam keadaan Junub?
2. Bagaimana status puasanya hari itu, sah, batal atau mesti mengulangnya kembali esok hari?

Demikian pertanyaan dari saya ya Habib. Semoga dengan penjelasan dan jawaban Habib Munzir menjadikan tambahan ilmu bagi saya dan teman saya itu, juga seluruh kaum muslimin yg mengunjungi website MR ini.

Hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan yang telah Habib berikan melalui Website MR ini..

Lebih dan kurangnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mandi besar adalah mesti menyampaikan air keseluruh tubuh mulai rambut hingga ujung kaki, dan tak diperbolehkan ada sebagianpun dari kulit atau rambut yg tak terkena air.

2. mandi junub/mandi besar boleh sebelum adzan subuh atau sesudah adzan subuh disaat puasa, karena Junub tidak mepengaruhi sah nya puasa, puasanya tetap sah walaupun ia belum mandi besar hingga adzan subuh.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

39.   Puasa wanita yg nifas dan menyusui - 2008/01/06 22:30assalamu'alaikum...
kelahiran anak pertama saya bertepatan dengan bulan suci ramadhan sehingga sebulan penuh saya tdk berpuasa karena nifas.saat itu saya membayar fidiyah dan berniat akan mengganti puasa dibulan lainnya. kemudian pada bulan ramadhan berikutnya kondisi saya masih menyusui dan hutang puasa ramadhan thn lalu masih ada yang belum terganti. tapi saya tetap membayar fidiyah dan tetap merasa berhutang puasa lagi pada bulan2 lain. Tapi belakangan saya mendengar apa yang saya lakukan itu tidak tepat karena ada yg berpendapat klu sdh membayar fidiyah tidak dibebankan lagi utk mengganti puasa.dan kalau berniat mengganti puasa tidak dibenarkan menunda2 penggantiannya harus diganti penuh pada tahun tersebut sebelum masuk ramadhan thn berikutnya. Saya menjadi tidak tenang karena saya merasa hutang dan dosa saya selalu bertambah. mohon penjelasan bagaimana ketentuan yang sebenarnya.

terima kasih
wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
puasa ramadhan anda mesti di qadha tanpa mengeluarkan fidyah, jika terlambat satu tahun maka ditambah saja shedekah 1 mudd (segenggam beras).

misalnya hutang puasa 1 hari, terlambat hingga ramadhan berikutnya belum diqadha, maka tambah sedekah 1 Mudd.

jika hutang puasanya 10 hari dan terlambat setahun sebagaimana diatas, maka di qadha 10 hari ditambah 10 mudd, demikian saudariku.

maka fidyah anda itu tentunya tidak pada tempatnya, maka diniatkan sedekah saja, kini anda berusaha meng Qadha puasa yg belum di Qadha, dan jika terlambat maka bersedekahlah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat 2 tahun maka 2 mudd demikian seterusnya.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam


40.   puasa & wirid - 2008/03/13 18:55Assalamu'alaikum wr,wb...Habibana Sekeluarga rahimakumullah...
langsung aja..
1. Bib... anak santri di tempat ane biasanya kalo bulan mulud pada puasa yaman sebulan penuh ga' makan yang bernyawa, terus kalo dah selesai harus potong ayam tapi ngejalaninnya harus ada ijazah guru, mohon penjelasannya?
2. Kalo sehabis sholat lebih afdhol mana jika kita punya wiridan yang beda sama imam, kita bersama ikut imam atau kita baca wiridan yang biasa kita baca sendiri, atau ikut imam dulu terus baca lagi wiridan kita.... he... mohon penjelasannya?
segitu aja
Wallahulmuwafiq ila aqwamithoriq...
wassalamu'alaikum wr,wb........

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. saya belum pernah dengan puasa yg demikian, dan saya tak menemukan hadits memerintahkan begitu, dan saya belum menemukan pula sanad yg tsigah kepada pra Imam Imam untuk melakukan hal itu, namun selama hal itu tak bertentangan dg syariah maka boleh saja, selama ada guru yg terpercaya sebagai ulama yg betul betul mapan dalam ilmu syariah yg membenarkannya, namun saya pribadi tak berani membenarkan hal itu karena tak ada sanadnya yg jelas dan tsigah.

2. yg terbaik adalah anda mengikuti dzikir berjamaah bersama imam, lalu kemudian meneruskan dg dzikir anda sendiri, jika anda ingin memilih salah satunya maka dzikir bersama imam afdhal.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

41.   Puasa bulanan... - 2008/03/04 19:25Ass.. Bib & keluarga...Rahimakumullah...
langsung ya...
1. Ane ma temen2 biasanya puasa, 3 hari setiap awal, 3 hari di pertengahan dan 3 hari di akhir bulan hijriyah, terus kalo selain tanggal itu kita puasa senin-kamis jadi selama sebulan kita puasa kurang lebih 15 hari, puasa itu cuma kita niatin beroleh kebaikan dan ridho'Nya... nah kita puasa kaya gituh ga' ada anjuran dari ustadz atau guru, mohon pendapatnya Bib..?
2. Ane ma temen2 khan mahasiswa neh.. kalo bisa minta amalan sehari2 untuk giat mencari ilmu yang berkah dan bermanfaat...?
3. Terakhir, minta doa dari habib buat ane ma temen2 biar kita jadi orang berguna bagi agama, keluarga dan bangsa, amin...!

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya puasa sampai 15 hari sebulan itu bukan untuk kawula muda, Rasul saw pernah melarang sahabat berbuat itu, beliau menyarankan 3 hari dalam sebulan saja dan itu menyamai puasa sepanjang tahun karena tentunya setiap ibadah dihitung 10X, namun sahabat itu memaksa Rasul saw, dan Rasul saw terus memberinya keringanan utk melebihi dan lagi dan lagi, sampai puasa daud as, yaitu sehari puasa dan sehari tidak, dan Rasul saw bersabda :"Tak ada lagi yg melebihi ini", maksudnya itu sudah maksimal dan jangan lebih lagi, lalu berkata sahabat tsb yaitu Ibn Umar ra : "sungguh setelah kini kuingat kejadian itu, betapa ruginya aku tak menuruti saran beliau saw sejak pertama, yaitu puasa sebulan 3 hari saja.

maksudnya adalah Rasul saw telah mengajarkannya puasa sebulan 3 hari saja, namun ia melawan pendapat Rasul saw dengan pendapatnya, padahal jika ia turuti pendapat Rasul saw tsb maka niscaya itu lebih afdhal dari pendapatnya.

hal ini teriwayatkan pada shahih Bukhari, dan ini merupakan perbandingan saja, bahwa Rasul saw lebih senang para pemuda beramal dan banyak belajar ilmu, dan berdakwah, berfikir untuk maju, dan berusaha, daripada memperbanyak puasa dan qiyamullail,

kalau anda bertanya pendapat saya pribadi, bagi saya usia muda puasa senin kamis sudah paling tinggi, jika tidak maka sebulan 3 hari, 

lebih dari itu tampaknya akan mengganggu aktifitas, saya pernah puasa daud selama beberapa lama, lalu saya rasakan semangat saya mulai padam, serba pesimis, dan tak mau berbuat apa apa, maka saya berhenti, karena tdk punya semangat dan daya juang.

namun ini pendapatr pribadi saya, dan anda lebih tahu sikon diri anda dan teman teman, dan jika anda melakukan hingga 15 hari sebulan tentunya ALlah tak akan menyia nyiakan pahala tsb.

2. perbanyak Subhanallahi wabihamdih, dzikir ini menerangkan jiwa dan mencerdaskan pemikiran, dan menghapus dosa, serta mengangkat dan menyingkirkan musibah, dalil dalilnya jelas dan shahih dalam hal ini.

dan perbanyak shalawat pada Nabi saw, inilah mahkota kebanggaan yg akan kita bawa kehadapan Rasul saw kelak.

3. doa pendosa ini menyertai perjuangan kalian

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

42.   Puasa - 2008/03/02 04:50Assalammualaikum Wr.Wb

Habib munzir yang saya hormati, saya ingin menanyakan :

Jika kita mempunyai nazar untuk berpuasa, bolehkan kita melakukan puasa tsb digabung dengan niat puasa sunah seperti senin kamis. 

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

Wassalammualaikum Wr.Wb.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
puasa Nadzar hukumnya wajib, namun boleh digabung dg puasa sunnah, yg tidak sah adalah menggabung puasa wajib dg puasa wajib pula.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

43.   bagaimana menahan amarah&ikhlas - 2008/04/23 19:11assalamu'alaikum wr.wb
habib...bagaimana cara saya menghadapi suami yang tidak bekerja,,bagaimana saya harus bersabar dalam menghadapi suami yang sering berkata kasar,,,terkadang dengan suami yang kasar itulah saya jadi sering marah2...bagaimana cara sya menahan diri dari semua ini
terima kasih atas bimbingannya.
wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

saudariku yg kumuliakan, 
suami tak wajib bekerja, namun yg wajib baginya adalah menafkahi, 
nah.. jika dengan ia tak bekerja ia tak bisa menafkahi maka saudari berhak menuntut hal padanya untuk mencari nafkah, tak perlu dengan kekasaran namun dg lemah lembut dan penjelasan, jika tak bisa mengena maka bicaralah baik baik dengan ayah anda, atau kakak, atau perwakilan keluarga anda untuk kumpul dan musyawarah dg suami agar ia berubah.

mengenai kasarnya suami anda dapat melihat, apakah itu sudah sifatnya, atau memang karena stres pula dengan keadaan, jika karena keadaan maka pintar pintarnya anda menyabarkannya dan menenangkannya, karena dengan membuatnya tenang ia bisa lebih fokus pada tanggungjawabnya sebagai suami,

namun jika sifatnya demikian maka anda selaku istri berusahalah menghindari hal hal yg membangkitkan kemarahannya, dan lebih dari itu anda tak dituntut mesti berbuat lebih dari kemampuan, 

jika suami berbuat kasar maka langkah istri adala bersabar, atau mengadukannya dg baik baik pada walinya (ayah anda atau lainnya) dan tak dibenarkan istri marah dan kasar pula pada suami, 

demikian dalam islam, sebab jika istri membalas kemarahan suami maka bukanlah terjadi penyelesaian namun justru semakin keruh, namun jika Istri menyampaikan pada walinya hal itu lebih bisa diharapkan dapat menyelesaikan masalah.

saya berdoa semoga Allah swt segera menerbitkan kebahagiaan pada rumah tangga anda, amiin.

dan jangan lupa saudariku, Rasul saw bersabda bahwa semua kesedihan dan musibah adalah pengkikisan dosa bagi muslimin (shahih Bukhari). nah.. tenangkan diri anda, perbanyaklah istighfar, maka dengan itu Allah swt akan menyingkirkan musibah dan kesedihan.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

44.   Puasa & uang masjid - 2008/04/04 03:26Assalamu'alaikum Wr Wb.....

Habib yang dimuliakan Allah & al faqir cintai......terima kasih atas pencerahan yang diberikan....setiap al faqir ada masalah dan bertanya, habib selalu menjawab dengan cepat & mudah dipahami......kali ini ada 2 soal yang akan al faqir tanyakan:

1. al faqir ada masalah dengan kesehatan, punya penyakit wasir, sering kali setiap buang hajat selalu berdarah, apakah darah yang keluar ketika bab tersebut membatalkan puasa al faqir (baik puasa wajib ataupun sunah), sebab biasa melakukannya ketika mandi pagi/setelah subuh?

2. Teman al faqir seorang pengurus mesjid dan menabungkan uang infaq mesjid di bank konvensional sehingga mendapatkan bunga. Bunga itu digunakan untuk membeli kursi yang juga digunakan untuk kepentingan masyarakat (seperti saat ada yang meninggal atau hajatan), bagaimana hukum dari bunga tersebut terkait dengan penggunaannya?

Jazakumullah khoiron katsiron....

Wassalamu'alaikum Wr Wb....

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
darah yg keluar dari qubul atau dubur tidak membatalkan puasa.

mengenai penyimpanan uang di Bank sebaiknya dihindari, para ulama dan fuqaha masa kini memberi jalan bahwa uang riba boleh dimanfaatkan untuk hal yg hina tapi bermanfaat, misalnya membangun wc umum, atau membayar pajak, dan semacamnya, mengenai kursi atau alat terhormat lainnya saya belum menemukan fatwa yg memperbolehkannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

45.   puasa - 2008/05/11 22:02Assalamualaikum wr.wb ya habib..

Bagaimanakah hukumnya bila kita berpuasa setiap hari dan apa keutamaannya bila kita puasa dawud...

Mohon penjelasannya ya habib....

alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

saudaraku yg kumuliakan,
puasa setiap hari makruh hukumnya kecuali nadzar, dan Nabi saw bersabda : sebaik baik puasa adalah puasa Nabi Daud as, sehari puasa dan sehari tidak (Shahih Bukhari)

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

46.   puasa + sholat - 2008/05/05 05:27Assalamu'alaikum wr.wb

Semoga habib selalu dirahmati oleh Allah SWT, begini ya habib saya ada pertanyaan, saya pada saat ini khan mempunyai hutang puasa yang banyak, permasalahannya adalah tahun 2005 awal puasa Ramadhan saya keguguran pada saat saya mau membayar hutang tsb, saya sudah hamil lagi dan menurut anjuran dokter saya tidak boleh puasa dulu demi kesehatan bayi karena saya abis keguguran. Pada saat menjelang Ramadhan tahun 2006 saya melahirkan seorang putra dan secara otomatis saya tidak dapat puasa lagi sampai masa nifas.. dan di tahun 2007 saya udah berusaha untuk membayar hutang tsb tetapi belum sempat terbayarkan semuanya.

Yang menjadi pertanyaan saya ya habib, bagaimana perhitungan yang benar akan hutang puasa saya tersebut karena ada yang memberikan informasi bahwa saya cukup hanya membayar fidyah dan hutang saya lunas tetapi ada lagi yang berkata bahwa saya tidak boleh bayar fidyah karena fidyah dimaksudkan untuk orang2 yang benar-benar tidak bisa menjalankan puasa dan saya harus tetap membayar puasa tersebut dengan kelipatannya. mohon jawabannya ya habib...

Satu lagi ya habib, pada saat kita haid (maaf) apakah sholat kita dianggap hutang dan wajib dibayar dikemudian hari setelah suci, terus bagaimana pelaksanaannya. mohon penjelasan.

Wa'alaikum salam wr.wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

saudariku yg kumuliakan, 
jika anda tak puasa itu sebab kerisauan atas keselamatan diri maka tidak Qadha tapi hanya membayar fidyah, namun jika atas keselamatn bayi maka Qadha dan Fidyah.

fidyahnya adalah beras 2 Mudd adalah sekitar 2 liter beras. maka setiap harinya ia membayarnya puasa sehari dan 2 liter beras.

jika terlambat satu tahun maka jumlah fidyah nya ditambah 1 mudd setiap harinya

jika terlambat dua tahun maka jumlah mudd nya ditambah 1 mudd lagi.

demikian saudariku dan Allah tak memaksa kita lebih dari kemampuan kita, maka berusahalah semampunya.

mengenai haid maka shalat tidak perlu di Qadha.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam


47.   niat puasa - 2008/06/01 17:27[b][size=4][/size]assalamu'alaikum ya habibullah,ana ingin tanya sama habib apakah ada doa-doa tertentu tentang puasa senin kamis apa niatnya dan apa saja syarat2nya.apakah sama seperti puasa biasa? terima kasih assalamu'alaikum

alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan 

saudaraku yg kumuliakan,
syaratnya dan niatnya sama saja dengan puasa sunnah lainnya, tak ada cara khusus dan syarat khusus.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

48.   Qodo puasa ramadhan - 2008/05/27 07:38Ass.kayfa hluk ya habib munzir?semoga Allah mearahmati antum!!!!!!amiiiiiiiiiin
bib ana mw tnya k antum.apakah seseorang apabila batal puasa di bulan ramadan dgn tidak sengaja harus menkodonya dan juga membyar mud/fidyah.contoh seorng yang puasa, pda siang hari dy sakit.syukron ya hbib.wass

alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan 

saudaraku yg kumuliakan,
jika ia batal puasa / tidak puasa karena sakit, musafir, atau haid atau nifas, maka ia men Qadha nya tanpa fidyah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

49.    
50.    
51.    
52.    
53.    
54.    
55.    
56.    
57.    
58.    
59.    
60.    
61.    
62.    
63.    
64.    
65.    
66.    
67.    
68.    
69.    
70.    
71.    
72.    

73.    

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel