puasa Senin Kamis - 2007/02/26 20:14
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keluhuran semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
he..he...he.., iya saya tadi bertanya pada Admin, kenapa di kiri tampilan ini tercantum ada 15 member online tapi yg tercantum cuma 5 nama, lalu Admin menjelaskan bahwa saudara Bahasyim login 10X, maka tercantum 15 member, dan komputer website hanya mencatat nama nama yg login.
saudara bahasyim disayang oleh website ini, makanya login berkali kali agar website ini lebih berkah dengan loginnya anda, he..he..he...
mengenai puasa yg tertinggal dibulan ramadhan, boleh di qadha dg dibarengi dg puasa sunnah, seperti senin kamis atau lainnya,
namun puasa ramadhan yg terlepas tak mungkin dibarengkan dg puasa ramadhan yg tertinggal sebab haidh, karena keduanya wajib hukumnya,
mengenai orang tua apalagi ibunda, berbuatlah apa apa yg membuatnya senang, tak mesti dg harta, tapi dengan perbuatan, misalnya dg ramah, dipijiti, dibawakan makannannya, sandalnya, dan hal hal semacam itu.
saudaraku yg kumuliakan, diriwayatkan bahwa bakti kepada orang tua membuka keberkahan dan limpahan rizki, bersabarlah dan tenanglah dengan terus berkhidmat kepada Ibu, itu adalah doa paling manjur untuk keluasan rizki,
demikian saudaraku yg kumuliakan, datang waktunya anda akan dilimpahi rizki dan keluasan, percayalah dan teruslah dengan khidmat mulia anda, dan jangan lupa untuk mendoakan saya wahai saudaraku,
wallahu a'lam
Limpahan keluhuran semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
he..he...he.., iya saya tadi bertanya pada Admin, kenapa di kiri tampilan ini tercantum ada 15 member online tapi yg tercantum cuma 5 nama, lalu Admin menjelaskan bahwa saudara Bahasyim login 10X, maka tercantum 15 member, dan komputer website hanya mencatat nama nama yg login.
saudara bahasyim disayang oleh website ini, makanya login berkali kali agar website ini lebih berkah dengan loginnya anda, he..he..he...
mengenai puasa yg tertinggal dibulan ramadhan, boleh di qadha dg dibarengi dg puasa sunnah, seperti senin kamis atau lainnya,
namun puasa ramadhan yg terlepas tak mungkin dibarengkan dg puasa ramadhan yg tertinggal sebab haidh, karena keduanya wajib hukumnya,
mengenai orang tua apalagi ibunda, berbuatlah apa apa yg membuatnya senang, tak mesti dg harta, tapi dengan perbuatan, misalnya dg ramah, dipijiti, dibawakan makannannya, sandalnya, dan hal hal semacam itu.
saudaraku yg kumuliakan, diriwayatkan bahwa bakti kepada orang tua membuka keberkahan dan limpahan rizki, bersabarlah dan tenanglah dengan terus berkhidmat kepada Ibu, itu adalah doa paling manjur untuk keluasan rizki,
demikian saudaraku yg kumuliakan, datang waktunya anda akan dilimpahi rizki dan keluasan, percayalah dan teruslah dengan khidmat mulia anda, dan jangan lupa untuk mendoakan saya wahai saudaraku,
wallahu a'lam
Qodho puasa sunnah - 2007/02/22 01:13
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan dari Nya semoga selalu menyinari hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
puasa senin kamis adalah sunnah hukumnya, bila kita tidak melakukannya atau batal setelah berpuasa dihari itu maka tak wajib bagi kita meng qadha nya, yg wajib adalah bila anda nadzar untuk berpuasa pada hari senin kamis, maka wajiblah berpuasa padanya, bila tdk berpuasa maka wajib meng qadha nya.
Nadzar adalah sumpah utk melakukan sesuatu, misalnya : Bila hajatku terkabul maka aku akan umroh, atau aku akan puasa 100 hari, atau aku akan sedekah 20 juta, atau semacamnya, nah.. hal hal sunnah diatas akan menjadi wajib bila hal itu terkabul, karena diserta nadzar, demikian puasa senin kamis, sunnah hukumnya, namun bila anda menyertainya dg nadzar maka wajib hukumnya dan bila ditinggalkan maka wajib di qadha.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Cahaya kebahagiaan dari Nya semoga selalu menyinari hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
puasa senin kamis adalah sunnah hukumnya, bila kita tidak melakukannya atau batal setelah berpuasa dihari itu maka tak wajib bagi kita meng qadha nya, yg wajib adalah bila anda nadzar untuk berpuasa pada hari senin kamis, maka wajiblah berpuasa padanya, bila tdk berpuasa maka wajib meng qadha nya.
Nadzar adalah sumpah utk melakukan sesuatu, misalnya : Bila hajatku terkabul maka aku akan umroh, atau aku akan puasa 100 hari, atau aku akan sedekah 20 juta, atau semacamnya, nah.. hal hal sunnah diatas akan menjadi wajib bila hal itu terkabul, karena diserta nadzar, demikian puasa senin kamis, sunnah hukumnya, namun bila anda menyertainya dg nadzar maka wajib hukumnya dan bila ditinggalkan maka wajib di qadha.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Puasa 10 muharam - 2007/02/14 14:08
Alalikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari ahri anda.
saudaraku yg kumuliakan, hal seperti itu memang terkadang menjebak kita, bila anda tak bisa mengjindarinya, maka boleh meng qadha nya pada hari lain,
namun bila anda telah nadzar utk puasa, maka meng qadhanya menjadi wajib.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu dan takdhim untuk pasukan sunnah di tanah kusir..
wallahu a'lam
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari ahri anda.
saudaraku yg kumuliakan, hal seperti itu memang terkadang menjebak kita, bila anda tak bisa mengjindarinya, maka boleh meng qadha nya pada hari lain,
namun bila anda telah nadzar utk puasa, maka meng qadhanya menjadi wajib.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu dan takdhim untuk pasukan sunnah di tanah kusir..
wallahu a'lam
Hikmah Puasa Sunah - 2007/02/14 08:54
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku, maaf bila saya terlambat menjawab, memang terkadang sampai berhari hari baru saya sempat menjawab,
saudaraku, bahwa di hari senin dan kamis itu pintu sorga terbuka, dan pada hari itu pula naiknya amal kehadapan Allah, dan pada hari itu pula Allah memaafkan semua dosa hamba Nya kecuali mereka yg menyembah selain Allah dan mereka yg bermusuhan.
demikian diriwayatkan dalam hadits riwayat shahih Ibn Hibban, Ahaditsulmukhtar, Tirmidziy dll, dan bahkan dalam Ahadistulmukhtar dg sanad hasan bahwa diriwayatkan Rasul saw berpuasa di hari senin dan kamis.
hikmahnya adalah hari itu hari naiknya amal kepada Allah swt maka Rasul saw senang ketika amalnya naik kepada Allah sedang beliau dalam keadaan puasa.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu alam
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku, maaf bila saya terlambat menjawab, memang terkadang sampai berhari hari baru saya sempat menjawab,
saudaraku, bahwa di hari senin dan kamis itu pintu sorga terbuka, dan pada hari itu pula naiknya amal kehadapan Allah, dan pada hari itu pula Allah memaafkan semua dosa hamba Nya kecuali mereka yg menyembah selain Allah dan mereka yg bermusuhan.
demikian diriwayatkan dalam hadits riwayat shahih Ibn Hibban, Ahaditsulmukhtar, Tirmidziy dll, dan bahkan dalam Ahadistulmukhtar dg sanad hasan bahwa diriwayatkan Rasul saw berpuasa di hari senin dan kamis.
hikmahnya adalah hari itu hari naiknya amal kepada Allah swt maka Rasul saw senang ketika amalnya naik kepada Allah sedang beliau dalam keadaan puasa.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu alam
mengenai puasa dan dhluha - 2006/12/11 00:09
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cahaya kebahagiaan semoga selalu dicurahkan Nya pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. Obat tetes mata tidak membatalkan puasa..
2. Dan wkt yg diharamkan untuk shalat sunnah diantaranya adalah pd wkt zawal, wkt zawal adalah saat matahari tepat dipertengahan siang, bila dg kayu patok maka sudah tak ada bayangan karena matahari tepat diatas kita, saat itu adalah wkt zawal, dan itu hanya beberapa detik dan setelah itu tergelincirr matahari sedikit maka itulah waktu adzan dhuhur,
wkt zawal diharamkan shalat sunnah padanya, dan beberapa menit sebelum zawal adalah makruh, diperkirakan sekitar 5 menit sebelum dhuhur.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
cahaya kebahagiaan semoga selalu dicurahkan Nya pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. Obat tetes mata tidak membatalkan puasa..
2. Dan wkt yg diharamkan untuk shalat sunnah diantaranya adalah pd wkt zawal, wkt zawal adalah saat matahari tepat dipertengahan siang, bila dg kayu patok maka sudah tak ada bayangan karena matahari tepat diatas kita, saat itu adalah wkt zawal, dan itu hanya beberapa detik dan setelah itu tergelincirr matahari sedikit maka itulah waktu adzan dhuhur,
wkt zawal diharamkan shalat sunnah padanya, dan beberapa menit sebelum zawal adalah makruh, diperkirakan sekitar 5 menit sebelum dhuhur.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
puasa syawal - 2006/11/05 18:47
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran semoga selalu membimbing anda pada kebahagiaan,
Mengenai puasa syawal boleh berurutan dan boleh dipisah pisah. (Sunan Imam tirmidzi hadits no.759)
Wallahu a?alm
Cahaya keluhuran semoga selalu membimbing anda pada kebahagiaan,
Mengenai puasa syawal boleh berurutan dan boleh dipisah pisah. (Sunan Imam tirmidzi hadits no.759)
Wallahu a?alm
Hukum Berpuasa - 2006/10/18 20:18
Alaikumsalam warahmatu;;ah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan 7 malam terakhir ramadhan semoga melimpah pada anda dan keluarga,
1. memang masalah ini selalu ada perbedaan pendapat, namun masing masing tidak perlu saling memusuhi, karena pemerintah dan mereka yg berbeda pendapat dengan pemerintah ini ya tidak jauh beda dg pemerintah, keduanya dari kaum muslimin, keduanya mempunyai alat pendeteksi hilal,
namun saya diperintah oleh guru saya bila menghadapi masalah seperti ini (ikhtilaf hilal di bulan ramadhan) untuk mengikuti kelompok musliminyg terbanyak, karena demi mereda perpecahan muslimin.
karena dukungan kita pada kelompok terbanyak adalah mereda perpecahan, dan dukungan kita pada kelompok yg lebih sedikit adalah menambah perpecahan.
maka anda dapat bayangkan, dimana mestinya kita saling bermaaf maafan justru dengan sebab adanya perbedaan pendapat maka ayah bisa bermusuhan dg anaknya, silaturahmi keluarga batal, yg satu keluarga ingin silaturahmi yg satunya masih puasa, maka suasana idul fitri dipenuhi permusuhan.
nah.. apa langkah usaha kita?, apakah kita berkeras kepala dan memicu permusuhan?, tidak,,, justru kewajiban kita untuk meredam itu semua dengan mengalah dan mengikuti pendapat terbanyak.
2. menentukan masuknya ramadhan adalah dengan melihat hilal (terbitnya bulan setelah titik nol) terlihat hanya seperti sehelai rambut emas yg sangat teramat tipis berbentuk bulan sabit yg sangat kecil, sulit di negeri kita melihat itu karena negeri kita ini berawan, namun tentunya dengan alat pendeteksi maka hal itu akan lebih mudah.
cara kedua adalah dengan hisab. (perhitungan kalender).
wallahu a'lam
Cahaya kemuliaan 7 malam terakhir ramadhan semoga melimpah pada anda dan keluarga,
1. memang masalah ini selalu ada perbedaan pendapat, namun masing masing tidak perlu saling memusuhi, karena pemerintah dan mereka yg berbeda pendapat dengan pemerintah ini ya tidak jauh beda dg pemerintah, keduanya dari kaum muslimin, keduanya mempunyai alat pendeteksi hilal,
namun saya diperintah oleh guru saya bila menghadapi masalah seperti ini (ikhtilaf hilal di bulan ramadhan) untuk mengikuti kelompok musliminyg terbanyak, karena demi mereda perpecahan muslimin.
karena dukungan kita pada kelompok terbanyak adalah mereda perpecahan, dan dukungan kita pada kelompok yg lebih sedikit adalah menambah perpecahan.
maka anda dapat bayangkan, dimana mestinya kita saling bermaaf maafan justru dengan sebab adanya perbedaan pendapat maka ayah bisa bermusuhan dg anaknya, silaturahmi keluarga batal, yg satu keluarga ingin silaturahmi yg satunya masih puasa, maka suasana idul fitri dipenuhi permusuhan.
nah.. apa langkah usaha kita?, apakah kita berkeras kepala dan memicu permusuhan?, tidak,,, justru kewajiban kita untuk meredam itu semua dengan mengalah dan mengikuti pendapat terbanyak.
2. menentukan masuknya ramadhan adalah dengan melihat hilal (terbitnya bulan setelah titik nol) terlihat hanya seperti sehelai rambut emas yg sangat teramat tipis berbentuk bulan sabit yg sangat kecil, sulit di negeri kita melihat itu karena negeri kita ini berawan, namun tentunya dengan alat pendeteksi maka hal itu akan lebih mudah.
cara kedua adalah dengan hisab. (perhitungan kalender).
wallahu a'lam
Donor Darah - 2006/10/17 21:48
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan sepuluh malam terakhir semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai donor darah / mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, namun memasukkan darah ke tubuh membatalkan puasa.
wallahu a'lam
Cahaya kemuliaan sepuluh malam terakhir semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai donor darah / mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, namun memasukkan darah ke tubuh membatalkan puasa.
wallahu a'lam
Mengganti Puasa - 2006/10/09 20:17
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keagungan Nuzululqur'an semoga selalu menaungi anda,
wahai saudaraku yg kumuliakan,
bagi wanita yg haid di bulan puasa, meng qadha nya di bulan lainnya dan tidak dengan fidyah.
mengenai yg sakit maka ada dua hal, yaitu dengan Qadha, namun bila yg tidak mampu puasa berupa sakit yg tak bisa sembuh maka boleh diganti dg fidyah, atau orang tua yg sudah udzur, maka boleh diganti dg fidyah, ada pendapat pula bahwa bagi mereka yg masih lemah iman boleh dengan fidyah.
menelan ludah tidak membatalkan puasa dan shalat walaupun banyak kecuali bila telah melewati bibir, misalnya berludah ketangan lalu menelannya kembali, maka batal
yang membatalkan puasa 11 macam :
1. Masuknya sesuatu dengan sengaja kepada JAUF (antara yg dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada).
2. Muntah dengan disengaja
3. Bersetubuh
4. keluar mani dg sengaja.
5. Gila/hilang akal
6. Mabuk
7. Pingsan
8. Murtad
9. Haid
10. Nifas
11. Melahirkan
mengenai hal yg membatalkan pahala puasa adalah maksiat/dosa panca indera.
4. iya tuh..memang sekarang ini bahkan jangankan diluar, bahkan dalam rumahpun ada televisi yg membuat kita melancong bermaksiat ke seluruh dunia, namun paling tidak kita berusaha semampunya, dan dari hal hal yg masih tak terbendung maka kita menambalnya dengan memperbanyak Alqur'an, dzikir,shalawat dll yg diniatkan untuk menambal puasa, sebagaimana sabda Rasul saw : "Ikutilah perbuatan dosa dengan pahala, maka niscaya ia akan menutupinya" (HR Tirmidziy)
Kiranya itu saja, terima kasih
Cahaya Keagungan Nuzululqur'an semoga selalu menaungi anda,
wahai saudaraku yg kumuliakan,
bagi wanita yg haid di bulan puasa, meng qadha nya di bulan lainnya dan tidak dengan fidyah.
mengenai yg sakit maka ada dua hal, yaitu dengan Qadha, namun bila yg tidak mampu puasa berupa sakit yg tak bisa sembuh maka boleh diganti dg fidyah, atau orang tua yg sudah udzur, maka boleh diganti dg fidyah, ada pendapat pula bahwa bagi mereka yg masih lemah iman boleh dengan fidyah.
menelan ludah tidak membatalkan puasa dan shalat walaupun banyak kecuali bila telah melewati bibir, misalnya berludah ketangan lalu menelannya kembali, maka batal
yang membatalkan puasa 11 macam :
1. Masuknya sesuatu dengan sengaja kepada JAUF (antara yg dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada).
2. Muntah dengan disengaja
3. Bersetubuh
4. keluar mani dg sengaja.
5. Gila/hilang akal
6. Mabuk
7. Pingsan
8. Murtad
9. Haid
10. Nifas
11. Melahirkan
mengenai hal yg membatalkan pahala puasa adalah maksiat/dosa panca indera.
4. iya tuh..memang sekarang ini bahkan jangankan diluar, bahkan dalam rumahpun ada televisi yg membuat kita melancong bermaksiat ke seluruh dunia, namun paling tidak kita berusaha semampunya, dan dari hal hal yg masih tak terbendung maka kita menambalnya dengan memperbanyak Alqur'an, dzikir,shalawat dll yg diniatkan untuk menambal puasa, sebagaimana sabda Rasul saw : "Ikutilah perbuatan dosa dengan pahala, maka niscaya ia akan menutupinya" (HR Tirmidziy)
Kiranya itu saja, terima kasih
Batalkah memakai Obat tetes mata? - 2006/10/02 20:13
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan rahmat Nya dan kemuliaan lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai hal yg membatalkan puasa adalah sesuatu yg masuk ke JAUF, (dada dan perut, yaitu tubuh yg diatas paha hingga dibawah leher). seperti suntikan ke urat nadi, karena obatnya mestilah mengalir ke jantung maka batallah puasa, berbeda dengan obat bius lokal yg hanya membuat kekebalan dibagian tubuh tertentu tanpa mengalir ke jantung.
mengenai obat mata, saya tidak tahu prosesnya didalam kepala, kalau ia hanya dimata saja, atau di kepala saja dan tidak mengalir ke tenggorokan hingga tertelan maka tidak mengapa, namun bila ia mengalir ke tenggorokan (sebagaimana obat tetes hidung yg juga mengalir ke tenggorokan) tentunya pasti tertelan maka membatalkan puasa
mengenai sifat mata (celak mata) maka hukumnya ikhtilaf antara mubah dan makruh bagi yg berpuasa.
mengenai nasab Hb Umar bin hud akan dikirmkan oleh Admin ke forum ini insya Allah.
saya hanyalah salah seorang murid Habibana Umar bin Hud dan saya tidak ada hubungan saudara dengan beliau, demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Limpahan rahmat Nya dan kemuliaan lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai hal yg membatalkan puasa adalah sesuatu yg masuk ke JAUF, (dada dan perut, yaitu tubuh yg diatas paha hingga dibawah leher). seperti suntikan ke urat nadi, karena obatnya mestilah mengalir ke jantung maka batallah puasa, berbeda dengan obat bius lokal yg hanya membuat kekebalan dibagian tubuh tertentu tanpa mengalir ke jantung.
mengenai obat mata, saya tidak tahu prosesnya didalam kepala, kalau ia hanya dimata saja, atau di kepala saja dan tidak mengalir ke tenggorokan hingga tertelan maka tidak mengapa, namun bila ia mengalir ke tenggorokan (sebagaimana obat tetes hidung yg juga mengalir ke tenggorokan) tentunya pasti tertelan maka membatalkan puasa
mengenai sifat mata (celak mata) maka hukumnya ikhtilaf antara mubah dan makruh bagi yg berpuasa.
mengenai nasab Hb Umar bin hud akan dikirmkan oleh Admin ke forum ini insya Allah.
saya hanyalah salah seorang murid Habibana Umar bin Hud dan saya tidak ada hubungan saudara dengan beliau, demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
puasa - 2006/09/26 22:27
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Shiyaam walqiyaam semoga selalu memperindah hari hari anda,
mengenai hal hal yg menghapus pahala puasa adalah muncul dari maksiat panca indera.
melihat hal yg diharamkan Allah, berbicara mengumpat, mencaci, marah dan maksiat lidah lainnya, demikian pula mendengar hal2 yg diharamkan Allah, pergi ke temoat yg dimurkai Allah, mencuri, dan dosa dosa yg diperbuat oleh panca indera kita.
namun walaupun kita tak mampu menghindarinya maka disunnahkan memperbnyak amal sunnah, demi menutupi kekurangan kekurangan tersebut.
wallahu a'lam
Cahaya Shiyaam walqiyaam semoga selalu memperindah hari hari anda,
mengenai hal hal yg menghapus pahala puasa adalah muncul dari maksiat panca indera.
melihat hal yg diharamkan Allah, berbicara mengumpat, mencaci, marah dan maksiat lidah lainnya, demikian pula mendengar hal2 yg diharamkan Allah, pergi ke temoat yg dimurkai Allah, mencuri, dan dosa dosa yg diperbuat oleh panca indera kita.
namun walaupun kita tak mampu menghindarinya maka disunnahkan memperbnyak amal sunnah, demi menutupi kekurangan kekurangan tersebut.
wallahu a'lam
hutang puasa - 2006/09/17 20:09
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga Limpahan kemuliaan rahmatNya tercurah pada anda dan keluarga,
Bagi istri anda untuk meng Qadha nya nanti setelah lewat ramadhan tahun ini, dengan menambah satu mudd setiap harinya, misalnya ia punya hutang 10 hari, maka nanti selepas ramadhan tahun ini (sebelum ramadhan yg akan datang tentunya) untuk berpuasa 10 hari, ditambah bersedekah sebanyak 10 Mudd.
berupa beras (makanan pokok negara setempat), 1 mudd kurang dari 1liter.
demikian dalam Madzhab Syafii (Busyralkariim Bab Shaum hal. 516).
wallahu a'lam
semoga Limpahan kemuliaan rahmatNya tercurah pada anda dan keluarga,
Bagi istri anda untuk meng Qadha nya nanti setelah lewat ramadhan tahun ini, dengan menambah satu mudd setiap harinya, misalnya ia punya hutang 10 hari, maka nanti selepas ramadhan tahun ini (sebelum ramadhan yg akan datang tentunya) untuk berpuasa 10 hari, ditambah bersedekah sebanyak 10 Mudd.
berupa beras (makanan pokok negara setempat), 1 mudd kurang dari 1liter.
demikian dalam Madzhab Syafii (Busyralkariim Bab Shaum hal. 516).
wallahu a'lam
kiat puasa sunnah - 2006/05/28 17:13
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah ilahi semoga terhujankan pada anda dan keluarga,
banyak cara untuk menjaga kelangsungan puasa sunnah, saya beri satu acara saja yg saya pernah jalankan, saya pernah menjalankan puasa Daud as (sehari puasa sehari tidak, sehari puasa sehari tidak, demikian seterusnya), aelama setahun lebih, apa resepnya?, jangan menganggapnya berpahala besar, jangan anggap anda berpuasa, hanya sekedar menunda waktu makan, bila haus maka sabarkan sebentar lagi, tunda lagi dan lagi, dan yakinkan dihati anda, ah.. saya cuma puasa sunnah kok, kalau saya benar2 lapar saya akan makan / minum, tapi.. ah.. malas deh, ntar lagi aja., sampailah waktu magrib..
demikian saya perbuat pada hari puasa berikutnya, saya beri'tikad, ah.. cuma sunnah, kalau saya malas saya berhenti dan batal, ga dosa kok, tapi.. tanggung deh..
setahun lebih saya jalankan itu....
tapi kemudian kondisi saya menurun karena kurang tidur dan terlalu lelah, sering saya tiga hari atau 4 hari tak tidur, dan akhirnya obat2an lah yg menghancurkan semuanya..
Nah.. silahkan mencoba.., jaga kondisi anda.
salam indah
Limpahan Anugerah ilahi semoga terhujankan pada anda dan keluarga,
banyak cara untuk menjaga kelangsungan puasa sunnah, saya beri satu acara saja yg saya pernah jalankan, saya pernah menjalankan puasa Daud as (sehari puasa sehari tidak, sehari puasa sehari tidak, demikian seterusnya), aelama setahun lebih, apa resepnya?, jangan menganggapnya berpahala besar, jangan anggap anda berpuasa, hanya sekedar menunda waktu makan, bila haus maka sabarkan sebentar lagi, tunda lagi dan lagi, dan yakinkan dihati anda, ah.. saya cuma puasa sunnah kok, kalau saya benar2 lapar saya akan makan / minum, tapi.. ah.. malas deh, ntar lagi aja., sampailah waktu magrib..
demikian saya perbuat pada hari puasa berikutnya, saya beri'tikad, ah.. cuma sunnah, kalau saya malas saya berhenti dan batal, ga dosa kok, tapi.. tanggung deh..
setahun lebih saya jalankan itu....
tapi kemudian kondisi saya menurun karena kurang tidur dan terlalu lelah, sering saya tiga hari atau 4 hari tak tidur, dan akhirnya obat2an lah yg menghancurkan semuanya..
Nah.. silahkan mencoba.., jaga kondisi anda.
salam indah
Puasa Syawal - 2005/11/29 07:39
Aalaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
pendapat mu'tamad bahwa sah puasa sunnah walaupun sebelum mengqadha puasa wajib,
dan seyogyanya ia mendahulukan mengqadha puasa yg wajib dari melaksanakan puasa yg sunnah,
namun yg terbaik adalah mengqadha puasa ramadhan dibarengkan dg puasa 6 syawal
(Syar Baijuri Bab Shiyam hal 448)
terimakasih atas pertanyaan anda
Wallahu a'lam
pendapat mu'tamad bahwa sah puasa sunnah walaupun sebelum mengqadha puasa wajib,
dan seyogyanya ia mendahulukan mengqadha puasa yg wajib dari melaksanakan puasa yg sunnah,
namun yg terbaik adalah mengqadha puasa ramadhan dibarengkan dg puasa 6 syawal
(Syar Baijuri Bab Shiyam hal 448)
terimakasih atas pertanyaan anda
Wallahu a'lam
Lebih baik mana, taraweh berjama'ah atau sendiri ? - 2005/10/15 06:02
Sangat benar bahwa Rasul saw mengerjakan shalat tarawih hanya 3X saja, dan meneruskannya dirumah adalah sebagai tanda bahwa Tarawih bukanlah shalat fardhu, namun sunnah sebagaimana Hadits Aisyah ra, maka ketika sahabat semakin banyak mengikuti tarawih dan mereka mulai berdatangan dari wilayah2 yg jauh, maka beliau meninggalkan berjamaah, agar tak disangka bahwa tarawih adalah shalat fardhu yg keenam.
kita melihat pd perlakuan sahabat radhiyallahu'anhum ajma'in, Sayyidina Umar ra, bersama seluruh sahabat yg diantaranya Ali bin Abi Thalib kw, Ibn Abbas ra, Ibn Umar ra, Utsman bin affan ra, dan Ijma' keseluruhan sahabat (tak ada khilaf atau satupun yg menentang dari puluhan ribu sahabat saat itu). kesemuanya mereka sepakat menjalankan tarawih berjamaah setiap malamnya.
apakah kita lebih mulia dari para sahabat atau lebih memahami sunnah dari para sahabat sehingga muncul satu fatwa baru mengalahkan Jumhur Ijma para sahabat?, dan bila memang yg terbaik adalah tarawih sendiri sendiri, maka pastilah para sahabat akan melakukannya, karena merekalah yg lebih mengerti mana yg lebih baik dilakukan, atau paling tidak, akan ada sekelompok dari mereka yg mengerjakannya sendiri, namun tak seorangpun yg mengerjakannya sendiri dan mereka kesemuanya melakukannya berjamaah.
maka melaksanakan tarawih sendiri tidaklah dilarang, namun pahalanya lebih besar bila dikerjakan secara berjamaah, demikian Jumhur dan Ijma para ulama. yg berdalilkan Ijma para sahabat radhiyallahu'anhum.
melakukan ibadah shalat sunnah sendiri (tersembunyi) memang disunnahkan, namun ada beberapa ibadah shalat sunnah yg dikerjakan dg berjamaah diantaranya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, lalu shalat witr (berjamaah hanya di bulan ramadhan), dan shalat tarawih hanya di bulan ramadhan.
saya kira demikian penjelasan saya, memang masih banyak saudara saudara kita yg terjebak kebodohan dalam menukil fatwa dari kedangkalan pemahaman mereka terhadap Syari'atul Muthahharah.. Hadaanallah wa iyyahum ajma'ien
terimakasih atas pertanyaan anda
wallahu a'lam
kita melihat pd perlakuan sahabat radhiyallahu'anhum ajma'in, Sayyidina Umar ra, bersama seluruh sahabat yg diantaranya Ali bin Abi Thalib kw, Ibn Abbas ra, Ibn Umar ra, Utsman bin affan ra, dan Ijma' keseluruhan sahabat (tak ada khilaf atau satupun yg menentang dari puluhan ribu sahabat saat itu). kesemuanya mereka sepakat menjalankan tarawih berjamaah setiap malamnya.
apakah kita lebih mulia dari para sahabat atau lebih memahami sunnah dari para sahabat sehingga muncul satu fatwa baru mengalahkan Jumhur Ijma para sahabat?, dan bila memang yg terbaik adalah tarawih sendiri sendiri, maka pastilah para sahabat akan melakukannya, karena merekalah yg lebih mengerti mana yg lebih baik dilakukan, atau paling tidak, akan ada sekelompok dari mereka yg mengerjakannya sendiri, namun tak seorangpun yg mengerjakannya sendiri dan mereka kesemuanya melakukannya berjamaah.
maka melaksanakan tarawih sendiri tidaklah dilarang, namun pahalanya lebih besar bila dikerjakan secara berjamaah, demikian Jumhur dan Ijma para ulama. yg berdalilkan Ijma para sahabat radhiyallahu'anhum.
melakukan ibadah shalat sunnah sendiri (tersembunyi) memang disunnahkan, namun ada beberapa ibadah shalat sunnah yg dikerjakan dg berjamaah diantaranya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, lalu shalat witr (berjamaah hanya di bulan ramadhan), dan shalat tarawih hanya di bulan ramadhan.
saya kira demikian penjelasan saya, memang masih banyak saudara saudara kita yg terjebak kebodohan dalam menukil fatwa dari kedangkalan pemahaman mereka terhadap Syari'atul Muthahharah.. Hadaanallah wa iyyahum ajma'ien
terimakasih atas pertanyaan anda
wallahu a'lam
Hukum Bersiwak Di bulan puasa? - 2005/10/10 01:28
Alaikum salam wr wb.
Siwak merupakan sunnah mu'akkadah dalam segala hal sebagaimana hadits Rasul saw bahwa setiap ibadah akan dilipat gandakan 70X lipat bila didahului dg siwak, dan juga hadits Shahih yg mengatakan bahwa kalau seandainya tak risau memberatkan atas ummatku, maka akan kujadikan siwak merupakan hal yg wajib (Fardhu).
untuk di bulan ramadhan, maka siwak tetap sunnah dilakukan, namun para ulama Syafi'i sebagian berpendapat bahwa sunnah hanya hingga waktu Zawal, dan makruh bersiwak setelah waktu Zawal (zawal adalah saat matahari tepat di posisi puncak, beberapa menit sebelum Dhuhur). adapula pendapat Ulama yg mengatakan hanya hingga waktu Dhuha, dan setelah itu hukumnya makruh, dan adapula pendapat yg mengatakan hingga waktu ashar, dan adapula pendapat yg mengatakan bahkan hingga waktu buka puasa, sebagaimana Ulama ulama salaf kita di Tarim Hadramaut.
pendapat manapun yg kita ambil, maka kesemua pendapat masing masing memiliki sandaran hujjah nya masing,
namun pribadi saya sendiri, cenderung memilih pendapat yg terakhir, yaitu pendapat Ulama Salaf kita di Tarim Hadramaut, yg bersiwak sepanjang siang ramadhan, sebab bersiwak setelah waktu zawal ternyata tidaklah lagi menghilangkan bau mulut yg tidak sedap, yg dengan itu kita mendapat pahala rangkap, pahala siwak, dan pahala dari bau mulut yg tidak sedap.
perlu diketahui bahwa bau mulut yg tak sedap ini mengganggu kita dan membuat kita terhina dan serba sulit berkomunikasi, ketahuilah bahwa hal inilah yg akan dibalas dengan pahala besar oleh Allah, karena kita harus terganggu dg bau mulut dan merasa terhina, ini semua kita relakan menimpa kita untuk menjalankan perintah Allah swt, maka pengorbanan ini akan dibalas oleh Allah swt dengan bau aroma yg sangat wangi dan indah kelak.
wallahu a'lam.
Siwak merupakan sunnah mu'akkadah dalam segala hal sebagaimana hadits Rasul saw bahwa setiap ibadah akan dilipat gandakan 70X lipat bila didahului dg siwak, dan juga hadits Shahih yg mengatakan bahwa kalau seandainya tak risau memberatkan atas ummatku, maka akan kujadikan siwak merupakan hal yg wajib (Fardhu).
untuk di bulan ramadhan, maka siwak tetap sunnah dilakukan, namun para ulama Syafi'i sebagian berpendapat bahwa sunnah hanya hingga waktu Zawal, dan makruh bersiwak setelah waktu Zawal (zawal adalah saat matahari tepat di posisi puncak, beberapa menit sebelum Dhuhur). adapula pendapat Ulama yg mengatakan hanya hingga waktu Dhuha, dan setelah itu hukumnya makruh, dan adapula pendapat yg mengatakan hingga waktu ashar, dan adapula pendapat yg mengatakan bahkan hingga waktu buka puasa, sebagaimana Ulama ulama salaf kita di Tarim Hadramaut.
pendapat manapun yg kita ambil, maka kesemua pendapat masing masing memiliki sandaran hujjah nya masing,
namun pribadi saya sendiri, cenderung memilih pendapat yg terakhir, yaitu pendapat Ulama Salaf kita di Tarim Hadramaut, yg bersiwak sepanjang siang ramadhan, sebab bersiwak setelah waktu zawal ternyata tidaklah lagi menghilangkan bau mulut yg tidak sedap, yg dengan itu kita mendapat pahala rangkap, pahala siwak, dan pahala dari bau mulut yg tidak sedap.
perlu diketahui bahwa bau mulut yg tak sedap ini mengganggu kita dan membuat kita terhina dan serba sulit berkomunikasi, ketahuilah bahwa hal inilah yg akan dibalas dengan pahala besar oleh Allah, karena kita harus terganggu dg bau mulut dan merasa terhina, ini semua kita relakan menimpa kita untuk menjalankan perintah Allah swt, maka pengorbanan ini akan dibalas oleh Allah swt dengan bau aroma yg sangat wangi dan indah kelak.
wallahu a'lam.
Niat puasa dobel - 2007/07/15 20:08
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi’taj selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu merupakan Ijtihad dalam madzhab syafii bahw Taqriin Niyyah dalam puasa Qadha dan puasa nafilah adalah tandarij (diakui dan disahkan),
maka boleh saja melakukan puasa Qadha dibarenagi dengan puasa sunnah, demikian dijelaskan dalam Syarh Busyral Krim Bab Shaum.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi’taj selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu merupakan Ijtihad dalam madzhab syafii bahw Taqriin Niyyah dalam puasa Qadha dan puasa nafilah adalah tandarij (diakui dan disahkan),
maka boleh saja melakukan puasa Qadha dibarenagi dengan puasa sunnah, demikian dijelaskan dalam Syarh Busyral Krim Bab Shaum.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Potong Rambut Ketika Haid - 2007/07/28 23:04
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Hal tersebut makruh hukumnya, bukan haram, dg ijtihad para ulama dan demikian berpendapat jumhur madzhab Syafii, karena tubuh akan bersaksi dihari kiamat kelak, dan rambut serta kuku yg terpotong / dipotong pun bagian dari tubuh dan akan bersaksi, maka merupakan hal yg buruk bila merekapun menghadap Allah dalam keadaan tidak suci, mengenai makruhnya hal ini dijelaskan pada kitab Busyral Karim dan kitab kitab fiqih syafii lainnya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Hal tersebut makruh hukumnya, bukan haram, dg ijtihad para ulama dan demikian berpendapat jumhur madzhab Syafii, karena tubuh akan bersaksi dihari kiamat kelak, dan rambut serta kuku yg terpotong / dipotong pun bagian dari tubuh dan akan bersaksi, maka merupakan hal yg buruk bila merekapun menghadap Allah dalam keadaan tidak suci, mengenai makruhnya hal ini dijelaskan pada kitab Busyral Karim dan kitab kitab fiqih syafii lainnya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
FADHILAH PUASA DI BULAN RAJAB - 2007/07/15 20:50
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi’taj selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tak teeriwayatkan dalam hadits shahih mengenai keutamaan puasa di bulan rajab,
namun ada hadits Nabi saw bersabda : "Barangsiapa berpuasa di bulan haram (rajab adalah salah satu dari bulan haram) pada hari kamis, jumat dan sabtu, maka baginya pahala Ibadah 60 tahun" (Majmu' zawaid juz 3 hal 191)
2. mengenai ketentuannya terdapat perbedaan, dan batas penjelasan yg shahih adalah memperbanyak puasa di bulan rajab, tanpa ada batasan harinya, bahkan ada sebagian ulama yg berpuasa mulai rajab dan sya'ban, berlanjut ramadhan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi’taj selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tak teeriwayatkan dalam hadits shahih mengenai keutamaan puasa di bulan rajab,
namun ada hadits Nabi saw bersabda : "Barangsiapa berpuasa di bulan haram (rajab adalah salah satu dari bulan haram) pada hari kamis, jumat dan sabtu, maka baginya pahala Ibadah 60 tahun" (Majmu' zawaid juz 3 hal 191)
2. mengenai ketentuannya terdapat perbedaan, dan batas penjelasan yg shahih adalah memperbanyak puasa di bulan rajab, tanpa ada batasan harinya, bahkan ada sebagian ulama yg berpuasa mulai rajab dan sya'ban, berlanjut ramadhan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Buka Puasa, Nikah, Sholat Sunnah - 2007/09/11 03:27
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pahala adalah tergantung pada niatnya, maka ia tetap mendapat pahala sebagaimana niatnya.
2. menunda pernikahan makruh hukumnya, jika menyebabkan kita selalu terperosok pada hal yg haram karena sebab menunda pernikahan maka menundanya menjadi haram pula.
bagi yg belum mampu maka hukumnya mubah.
nikah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib
3. boleh digabung, dan ikhtilaf ulama mengenai afdhaliyahnya, namun saya memilih pendapat bahwa afdhalnya adalah digabung, dan sisa waktunya dipergunakan untuk ibadah lain lagi.
4. berikhtilaf ulama dalam hal itu, dan masing masing memiliki tiwayat yg tsigah dari hadits, namun mengenai jumlah salamnya berikhtilaf pula ulama padanya dan kita boleh mememilih kedua pendapat tsb tergantung pada sikon kita,
tidak ada surat surat tertentu dalam melakukan shalat sunnah, maka jika kita melakukannya sendiri, maka afdhalnya adalah membaca surat surat yg panjang,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pahala adalah tergantung pada niatnya, maka ia tetap mendapat pahala sebagaimana niatnya.
2. menunda pernikahan makruh hukumnya, jika menyebabkan kita selalu terperosok pada hal yg haram karena sebab menunda pernikahan maka menundanya menjadi haram pula.
bagi yg belum mampu maka hukumnya mubah.
nikah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib
3. boleh digabung, dan ikhtilaf ulama mengenai afdhaliyahnya, namun saya memilih pendapat bahwa afdhalnya adalah digabung, dan sisa waktunya dipergunakan untuk ibadah lain lagi.
4. berikhtilaf ulama dalam hal itu, dan masing masing memiliki tiwayat yg tsigah dari hadits, namun mengenai jumlah salamnya berikhtilaf pula ulama padanya dan kita boleh mememilih kedua pendapat tsb tergantung pada sikon kita,
tidak ada surat surat tertentu dalam melakukan shalat sunnah, maka jika kita melakukannya sendiri, maka afdhalnya adalah membaca surat surat yg panjang,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Puasa - 2007/09/30 22:37
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
jika yakin bahwa darah haid itu datang sebelum waktu buka, maka puasa hari itu di qadha kelak, jika ragu maka dimaafkan
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
jika yakin bahwa darah haid itu datang sebelum waktu buka, maka puasa hari itu di qadha kelak, jika ragu maka dimaafkan
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Puasa, Asap Rokok Terhirup - 2007/09/21 01:06
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. menghisap asap rokok dengan sengaja maka membatalkan puasa, namun jika terhirup saja tanpa maksud menghirupnya maka tak membatalkan puasa.
2. mencicipi masakan tidak membatalkan puasa, walau rasanya tertelan, tidak membatalkan puasa, karena rasa yg tertelan itu tak disengaja, dan semua yg tak disengaja maka tak membatalkan puasa,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. menghisap asap rokok dengan sengaja maka membatalkan puasa, namun jika terhirup saja tanpa maksud menghirupnya maka tak membatalkan puasa.
2. mencicipi masakan tidak membatalkan puasa, walau rasanya tertelan, tidak membatalkan puasa, karena rasa yg tertelan itu tak disengaja, dan semua yg tak disengaja maka tak membatalkan puasa,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
ada 2 tempat sholat tarawih - 2007/09/17 07:31
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya anda mengadakan praktek dakwah bagi santri santri yg diadakan di masjid, maka dengan adanya acara itu maka santri kesemuanya mesti hadir di masjid, atau anda mengadakan kegiatan tertentu yg melibatkan santri masjid hingga mereka mesti meninggalkan pesantren dan berpadu di masjid,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya anda mengadakan praktek dakwah bagi santri santri yg diadakan di masjid, maka dengan adanya acara itu maka santri kesemuanya mesti hadir di masjid, atau anda mengadakan kegiatan tertentu yg melibatkan santri masjid hingga mereka mesti meninggalkan pesantren dan berpadu di masjid,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
arawih - 2007/09/16 22:26
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudariku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan, ada sebagian masjid di Tarim (yaman) mereka melakukan shalat tarawih pk 2.00 dinihari, masjid lainnya ada yg 00.30 dinihari, ada yg pk 23.30, ada yg pk 21.00, ada yg awal isya, hingga mereka dapat memilih waku mana yg mereka inginkan, ada sebagian orang yg malah mengikuti 4X tarawih dalam satu malam, hingga shalat mereka bisa melebihi 100 rakaat jika ditambah tahiyyat masjid dan witir.
juga melakukan tahajjud pun diperbolehkan kapan saja, sebelum taarwih, ditengahnya, atau setelahnya,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudariku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan, ada sebagian masjid di Tarim (yaman) mereka melakukan shalat tarawih pk 2.00 dinihari, masjid lainnya ada yg 00.30 dinihari, ada yg pk 23.30, ada yg pk 21.00, ada yg awal isya, hingga mereka dapat memilih waku mana yg mereka inginkan, ada sebagian orang yg malah mengikuti 4X tarawih dalam satu malam, hingga shalat mereka bisa melebihi 100 rakaat jika ditambah tahiyyat masjid dan witir.
juga melakukan tahajjud pun diperbolehkan kapan saja, sebelum taarwih, ditengahnya, atau setelahnya,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
mani,mazi,madi - 2007/09/16 21:32
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
Mani adalah air sperma yg keluar disaat memuncaknya syahwat, hukumnya suci, tidak najis, namun mewajibkan kita mandi besar, tapi bila terkena baju atau kain maka tak wajib dibersihkan, karena tidak najis, namun membatalkan puasa.
Madziy adalah cairan berwarna bening (bukan seperti maniy yg warnanya putih), keluar dari alat kelamin pria saat mulai ereksi dan setelah keluarnya air maniy dan turunnya syahwat, hukumnya najis, namun tak mewajibkan mandi junub, ia membatalkan wudhu, tak membatalkan puasa
Wadiy adalah air berwarna bening yg keluar dari alat kelamin pria saat mengangkat berat atau kelelahan, hukumnya najis, membatalkan wudhu, tak mewajibkan mandi junub dan tak membatalkan puasa,
kaum wanita mempunyai mani dan wadi, mengenai madziy ada perbedaan pendapat, ada sebagian pendapay fuqaha mengatalan jika cairan itu keluar dari dalam maka najis, jika dari bagian luar maka suci,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
Mani adalah air sperma yg keluar disaat memuncaknya syahwat, hukumnya suci, tidak najis, namun mewajibkan kita mandi besar, tapi bila terkena baju atau kain maka tak wajib dibersihkan, karena tidak najis, namun membatalkan puasa.
Madziy adalah cairan berwarna bening (bukan seperti maniy yg warnanya putih), keluar dari alat kelamin pria saat mulai ereksi dan setelah keluarnya air maniy dan turunnya syahwat, hukumnya najis, namun tak mewajibkan mandi junub, ia membatalkan wudhu, tak membatalkan puasa
Wadiy adalah air berwarna bening yg keluar dari alat kelamin pria saat mengangkat berat atau kelelahan, hukumnya najis, membatalkan wudhu, tak mewajibkan mandi junub dan tak membatalkan puasa,
kaum wanita mempunyai mani dan wadi, mengenai madziy ada perbedaan pendapat, ada sebagian pendapay fuqaha mengatalan jika cairan itu keluar dari dalam maka najis, jika dari bagian luar maka suci,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Tarawih dan do'a berbuka puasa - 2007/09/15 02:43
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai tarawih telah saya jelaskan di web ini dan anda dapat melihatnya dg melihat tampilan di kanan atas forum ini, anda ketik : "tarawih" maka akan muncul pembahasan mengenai tarawih,
namun secara ringkasnya saja bahwa tak ada satupun madzhab yg melakukan tarawih dibawah 23 rakaat, madzhab maliki melakukan 39 rakaat dan 41 rakaat, madzhab lainnya 23 rakaat, tak ada lagi pendpt madzhab yg dibawah 23 rakaat, memang ada riwayatnya namun parea sahabat meneruskan dg 23 rakaat atau lebih., demikian mulai khalifah Umar bin Khattab ra, lalu seterusnya hingga kini.
2. Doa buka puasa dg riwayat hadits hadits ini dianjurkan oleh para ulama dan Muhadditsin, diantaranya :
1. AL Hafidh Al Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi dalam kitabnya : Durrul Mantsur no.172,
2. Hujjatul Islam wabarakatul Anam Al Hafidh Al Imam Nawawi dalam kitabnya : Al Adzkar Bab Maa Yaquul Indal Ifthar, Imam Nawawi mengatakannya dhoif namun menganjurkan untuk membacanya saat berbuka puasa,
3. Al Hafidh Al Muhaddits Imam Abu Dawud dalam sunannya pada Bab : Alqaul Indal Ifthar
4. Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Attabrani dalam Kitabnya : Addu’a
5. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Baihaqiy dalam kitabnya : Adda’watul Kabiir
6. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Ibn Hajar dalam kitabnya : Al Mathalibul ‘Aliyah
7. Hujjatul Islam wa Barakatul Anam Al Imam Syafii dalam kitab : Tanbiih fil fiqhi Assyafii bahwa Imam syafii mengatakan sunnah berdoa dengan doa ini ketika berbuka puasa,
dan banyak lagi para Muhadditsin dan para Imam yg menyarankan berdoa dengan doa ini saat buka puasa, hanya wahabi saja yg melarangnya, mereka melarang orang berdoa kepada Allah swt disaat berbuka..?, Naudzubillah dari musuh musuh Allah yg mengharamkan hamba Nya swt berdoa disaat berbuka puasa.
Rasul saw bersabda :
“Sungguh Kejahatan paling keji pada muslimin kepada muslimin lainnya adalah orang yg bertanya tentang suatu yg tidak diharamkan bagi muslimin, maka menjadi diharamkan karena sebab pertanyaanya” (Shahih Muslim hadits no.4349 Bab Fadhail).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai tarawih telah saya jelaskan di web ini dan anda dapat melihatnya dg melihat tampilan di kanan atas forum ini, anda ketik : "tarawih" maka akan muncul pembahasan mengenai tarawih,
namun secara ringkasnya saja bahwa tak ada satupun madzhab yg melakukan tarawih dibawah 23 rakaat, madzhab maliki melakukan 39 rakaat dan 41 rakaat, madzhab lainnya 23 rakaat, tak ada lagi pendpt madzhab yg dibawah 23 rakaat, memang ada riwayatnya namun parea sahabat meneruskan dg 23 rakaat atau lebih., demikian mulai khalifah Umar bin Khattab ra, lalu seterusnya hingga kini.
2. Doa buka puasa dg riwayat hadits hadits ini dianjurkan oleh para ulama dan Muhadditsin, diantaranya :
1. AL Hafidh Al Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi dalam kitabnya : Durrul Mantsur no.172,
2. Hujjatul Islam wabarakatul Anam Al Hafidh Al Imam Nawawi dalam kitabnya : Al Adzkar Bab Maa Yaquul Indal Ifthar, Imam Nawawi mengatakannya dhoif namun menganjurkan untuk membacanya saat berbuka puasa,
3. Al Hafidh Al Muhaddits Imam Abu Dawud dalam sunannya pada Bab : Alqaul Indal Ifthar
4. Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Attabrani dalam Kitabnya : Addu’a
5. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Baihaqiy dalam kitabnya : Adda’watul Kabiir
6. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Ibn Hajar dalam kitabnya : Al Mathalibul ‘Aliyah
7. Hujjatul Islam wa Barakatul Anam Al Imam Syafii dalam kitab : Tanbiih fil fiqhi Assyafii bahwa Imam syafii mengatakan sunnah berdoa dengan doa ini ketika berbuka puasa,
dan banyak lagi para Muhadditsin dan para Imam yg menyarankan berdoa dengan doa ini saat buka puasa, hanya wahabi saja yg melarangnya, mereka melarang orang berdoa kepada Allah swt disaat berbuka..?, Naudzubillah dari musuh musuh Allah yg mengharamkan hamba Nya swt berdoa disaat berbuka puasa.
Rasul saw bersabda :
“Sungguh Kejahatan paling keji pada muslimin kepada muslimin lainnya adalah orang yg bertanya tentang suatu yg tidak diharamkan bagi muslimin, maka menjadi diharamkan karena sebab pertanyaanya” (Shahih Muslim hadits no.4349 Bab Fadhail).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
shaum wanita hamil - 2007/09/12 22:25
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadits itu shahih, dan dijelaskan bahwa menurut Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanbali bahwa diwajibkan bagi yg menyusui atau hamil untuk meng Qadha puasanya lalu dibarengi dengan memberi makan orang miskin (fidyah)
menurut Madzhab Imam Hanafi hanya meng Qadha saja tanpa fidyah, menurut madzhab Maliki bagi yg hamil meng Qadha saja tanpa fidyah dan bagi yg menyusui Qadha dan fidyah. (Aunul Ma'bud-
2. memasukkan jari atau apa saja kemulut, telinga dll tidak membatalkan wudhu, kecuali jika masuk ke Jauf, jauf adalah mulai leher hingga dubur.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadits itu shahih, dan dijelaskan bahwa menurut Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanbali bahwa diwajibkan bagi yg menyusui atau hamil untuk meng Qadha puasanya lalu dibarengi dengan memberi makan orang miskin (fidyah)
menurut Madzhab Imam Hanafi hanya meng Qadha saja tanpa fidyah, menurut madzhab Maliki bagi yg hamil meng Qadha saja tanpa fidyah dan bagi yg menyusui Qadha dan fidyah. (Aunul Ma'bud-
2. memasukkan jari atau apa saja kemulut, telinga dll tidak membatalkan wudhu, kecuali jika masuk ke Jauf, jauf adalah mulai leher hingga dubur.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Bulan Puasa - 2007/09/13 01:58
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. keluarnya wadi dan madziy tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.
2. tidak teriwayatkan tarawih dibawah 11 rakaat.
3. belum ada rencana kesana saudaraku, terlalu jauh barangkali, sebab kita kan majelis pasti ada setiap malam, maka jika kesana berarti makan waktu paling tidak 4 hari tuh, waduh.., sedangkan MR biasanya dua majelis sehari, kalau 4 hari jadi harus mengorbankan 8 majelis dari 8 wilayah, waduh..., mungkin terlalu jauh bagi kami,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. keluarnya wadi dan madziy tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.
2. tidak teriwayatkan tarawih dibawah 11 rakaat.
3. belum ada rencana kesana saudaraku, terlalu jauh barangkali, sebab kita kan majelis pasti ada setiap malam, maka jika kesana berarti makan waktu paling tidak 4 hari tuh, waduh.., sedangkan MR biasanya dua majelis sehari, kalau 4 hari jadi harus mengorbankan 8 majelis dari 8 wilayah, waduh..., mungkin terlalu jauh bagi kami,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Mandi Junub Bulan Ramadhan - 2007/09/13 00:55
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
mandi junub setelah adzan subuh disaat ramadhan atau puasa lainnya tidak membatalkan puasa, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya bahwa Aisyah ra mengatakan bahwa Rasulullah saw mandi junub setelah adzan subuh di bulan ramadhan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
mandi junub setelah adzan subuh disaat ramadhan atau puasa lainnya tidak membatalkan puasa, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya bahwa Aisyah ra mengatakan bahwa Rasulullah saw mandi junub setelah adzan subuh di bulan ramadhan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Bayar Puasa - 2007/09/19 09:19
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saudaraku, puasa tahun lalu jika terlewat ramadhan lagi maka tetap meng Qadha nya ditambah fidyah 1 mudd beras. jika hutang puasanya misalnya 20 hari maka ia meng Qadhanya 20 hari serta mengeluarkan fidyah 20 mudd.
satu Mudd kurang dari 1 kg beras,
jika terlambat 2 tahun maka ditambah jadi 2 Mudd, maka ia puasa 20 hari ditambah 40 mudd, jika terlambat 3 tahun maka 3 mudd
2. ia memastikan saja jumlah perkiraan maksimal, maka jika terbukti lebih, akan menjadi pahala baginya.
3. menurut madzhab syafii adalah dengan Qadha dan fidyah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat setahun maka ditambah lagi 1 mudd.
dan saudaraku, yg paling berhak dibayar hutangnya adalah hutang kepada Allah, jauh lebih berhak dibayar daripada hutan kepada manusia,
namun Allah swt adalah sebaik baik yg dihutangi, maka bayarlah semampunya, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saudaraku, puasa tahun lalu jika terlewat ramadhan lagi maka tetap meng Qadha nya ditambah fidyah 1 mudd beras. jika hutang puasanya misalnya 20 hari maka ia meng Qadhanya 20 hari serta mengeluarkan fidyah 20 mudd.
satu Mudd kurang dari 1 kg beras,
jika terlambat 2 tahun maka ditambah jadi 2 Mudd, maka ia puasa 20 hari ditambah 40 mudd, jika terlambat 3 tahun maka 3 mudd
2. ia memastikan saja jumlah perkiraan maksimal, maka jika terbukti lebih, akan menjadi pahala baginya.
3. menurut madzhab syafii adalah dengan Qadha dan fidyah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat setahun maka ditambah lagi 1 mudd.
dan saudaraku, yg paling berhak dibayar hutangnya adalah hutang kepada Allah, jauh lebih berhak dibayar daripada hutan kepada manusia,
namun Allah swt adalah sebaik baik yg dihutangi, maka bayarlah semampunya, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Puasa Syawal - 2006/10/18 21:56
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai puasa syawal, adalah 6 hari, sebagaimana sabda Rasul saw : "Barangsiapa yg berpuasa ramadhan dan mengikutinya dg 6 hari puasa di bulan syawal, maka seakan puasa sepanjang tahun (Shahih Muslim hadits no.1164).
mengenai waktunya, boleh di awal, boleh ditengah, atau diakhir, namun Ulama ulama dan guru guru kita melakukannya mulai di hari 2 syawal (hari lebaran kedua).
wallahu a'lam
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai puasa syawal, adalah 6 hari, sebagaimana sabda Rasul saw : "Barangsiapa yg berpuasa ramadhan dan mengikutinya dg 6 hari puasa di bulan syawal, maka seakan puasa sepanjang tahun (Shahih Muslim hadits no.1164).
mengenai waktunya, boleh di awal, boleh ditengah, atau diakhir, namun Ulama ulama dan guru guru kita melakukannya mulai di hari 2 syawal (hari lebaran kedua).
wallahu a'lam
batal puasa ? - 2007/10/01 00:54
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
maaf saya meringkas jawaban anda karena masih ditunggu banyak pertanyaan saudara2 kita yg lain,
1. tidak membatalkan puasa.
2. tidak membatalkan puasa namun berdosa jika disengaja.
3. menangis tak membatalkan puasa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
maaf saya meringkas jawaban anda karena masih ditunggu banyak pertanyaan saudara2 kita yg lain,
1. tidak membatalkan puasa.
2. tidak membatalkan puasa namun berdosa jika disengaja.
3. menangis tak membatalkan puasa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
33. Assalamualaikum.. Ya habibana, langsung saja pada pertanyaan : kalau ada orang yang puasa buang hajat besar, lalu ketika kotorannya sedang keluar dia memotongnya ditengah-tengah. Apakah ini membatalkan puasa Bib? Karena ini kan sama saja memasukkan sesuatu ke dalam jauf, sebab kotorannya sudah keluar jadi masuk lagi. Syukran sebelum dan sesudahnya atas jawaban antum
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu ia lakukan dengan 'Aaliman muta'ammidan (Ia mengetahui akan hal itu bisa membatalkan puasa, dan sengaja) maka batal puasanya, jika tak sengaja maka tak membatalkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu ia lakukan dengan 'Aaliman muta'ammidan (Ia mengetahui akan hal itu bisa membatalkan puasa, dan sengaja) maka batal puasanya, jika tak sengaja maka tak membatalkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Bolehkah Itikaf di.....? - 2007/09/30 21:18
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
I'tikaf di mushollah Jumhur madzhab Syafii mengatakannya tidak sah, namun ada pendapat yg membolehkan, tidak sah i'tikaf dirumah, sebaiknya anda menolak dengan halus ajakan mereka, dan menganjurkannya di masjid, namun jika dilakukan di musholla pun ada pendapat yg membolehkannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
I'tikaf di mushollah Jumhur madzhab Syafii mengatakannya tidak sah, namun ada pendapat yg membolehkan, tidak sah i'tikaf dirumah, sebaiknya anda menolak dengan halus ajakan mereka, dan menganjurkannya di masjid, namun jika dilakukan di musholla pun ada pendapat yg membolehkannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
tanda berhenti haid&ciri-cirinya - 2007/11/07 00:15
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
haidh dihitung dengan cara maksimal 15 hari, jika lebih dari 15 hari darah /cairan keruh belum berhenti maka itu adalah istihadhah, hukumnya ia sudah suci, shalat, puasa dll sebagaimana orang yg suci, karena hal itu sudah diluar haid,
jika beberapa hari saja lalu berhenti, lalu beberapa hari kemudian keluar lagi, maka kesemuanya terhitung haid, misalnya 3 hari darah mengalir, 2 hari tak ada, lalu kemudian darah mengalir lagi, maka kesemuanya dihitung haidh selama belum mencapai 15 hari.
jika sudah mencapai 15 hari maka ia telah suci, walaupun darah atau cairan keruh masih mengalir, hukumnya Istihadhah, yaitu diluar haidh, dan ia terhitung telah suci.
suci dari haid bisa diketahui dengan sirnanya darah dan cairan keruh, yaitu jika diusap dg tisu atau kapas maka yg terlihat tak ada lagi keruh atau warna coklat atau darah, tapi putih berish.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
haidh dihitung dengan cara maksimal 15 hari, jika lebih dari 15 hari darah /cairan keruh belum berhenti maka itu adalah istihadhah, hukumnya ia sudah suci, shalat, puasa dll sebagaimana orang yg suci, karena hal itu sudah diluar haid,
jika beberapa hari saja lalu berhenti, lalu beberapa hari kemudian keluar lagi, maka kesemuanya terhitung haid, misalnya 3 hari darah mengalir, 2 hari tak ada, lalu kemudian darah mengalir lagi, maka kesemuanya dihitung haidh selama belum mencapai 15 hari.
jika sudah mencapai 15 hari maka ia telah suci, walaupun darah atau cairan keruh masih mengalir, hukumnya Istihadhah, yaitu diluar haidh, dan ia terhitung telah suci.
suci dari haid bisa diketahui dengan sirnanya darah dan cairan keruh, yaitu jika diusap dg tisu atau kapas maka yg terlihat tak ada lagi keruh atau warna coklat atau darah, tapi putih berish.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
Sholat Tarawih dengan cepat-kilat - 2007/11/01 03:14
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pelaksanaan Tarawih dg cepat adalah fatwa Madzhab Syafii, karena mesti dibuat lebih ringan dan cepat daripada shalat fardhu, karena tarawih adalah shalat sunnah yg dilakukan secara berjamaah, maka tidak boleh disamakan dengan shalat fardhu, Ihtiraaman wa ta'dhiiman lishalatilfardh (demi memuliakan shalat fardhu) diatas shalat sunnah.
melakukan shalat sunnah dg cepat adalah diperbolehkan bahkan pernah dilakukan oleh Rasul saw, dalilnya adalah bahwa riwayat Aisyah ra bahwa Rasul saw pernah melakukan shalat sunnah sedemikian cepatnya seakan beliau tidak shalat dari cepatnya. (Shahih Bukhari).
riwayat lainnya bahwa Rasul saw melakukan shalat sedemikian cepatnya seakan beliau saw tak membaca fatihah, akan tetapi beliau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya (Shahih Bukhari)
demikian riwayat riwayat diatas memberikan kefahaman bagi kita bahwa shalat sunnah boleh cepat, dan pada madzhab Syafii bahwa shalat Tarawih berjamaah hendaknya dipercepat agar tak disamakan dengan shalat fardhu, juga sekaligus mengenalkan kembali sunnah Nabi saw, bahwa Nabi saw pun sering melakukan shalat sunnah dg cepat,
pengingkaran dimasa kini adalah karena muslimin sudah tidak lagi mengetahui bahwa shalat sunnah dg cepat itu adalah sunnah Nabi saw, maka perlu dihidupkan dan dimakmurkan agar muslimin tidak alergi dan kontra terhadap sunnah Nabinya saw.
mengenai orang tua yg tak mampu mengikuti cepatnya gerakan Imam sebaiknya duduk, shalatnya tetap sah karena shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk walaupun tidak udzur sekalipun, berbeda dg shalat fardhu yg tak boleh dilakukan sambil duduk kecuali ada udzur,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pelaksanaan Tarawih dg cepat adalah fatwa Madzhab Syafii, karena mesti dibuat lebih ringan dan cepat daripada shalat fardhu, karena tarawih adalah shalat sunnah yg dilakukan secara berjamaah, maka tidak boleh disamakan dengan shalat fardhu, Ihtiraaman wa ta'dhiiman lishalatilfardh (demi memuliakan shalat fardhu) diatas shalat sunnah.
melakukan shalat sunnah dg cepat adalah diperbolehkan bahkan pernah dilakukan oleh Rasul saw, dalilnya adalah bahwa riwayat Aisyah ra bahwa Rasul saw pernah melakukan shalat sunnah sedemikian cepatnya seakan beliau tidak shalat dari cepatnya. (Shahih Bukhari).
riwayat lainnya bahwa Rasul saw melakukan shalat sedemikian cepatnya seakan beliau saw tak membaca fatihah, akan tetapi beliau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya (Shahih Bukhari)
demikian riwayat riwayat diatas memberikan kefahaman bagi kita bahwa shalat sunnah boleh cepat, dan pada madzhab Syafii bahwa shalat Tarawih berjamaah hendaknya dipercepat agar tak disamakan dengan shalat fardhu, juga sekaligus mengenalkan kembali sunnah Nabi saw, bahwa Nabi saw pun sering melakukan shalat sunnah dg cepat,
pengingkaran dimasa kini adalah karena muslimin sudah tidak lagi mengetahui bahwa shalat sunnah dg cepat itu adalah sunnah Nabi saw, maka perlu dihidupkan dan dimakmurkan agar muslimin tidak alergi dan kontra terhadap sunnah Nabinya saw.
mengenai orang tua yg tak mampu mengikuti cepatnya gerakan Imam sebaiknya duduk, shalatnya tetap sah karena shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk walaupun tidak udzur sekalipun, berbeda dg shalat fardhu yg tak boleh dilakukan sambil duduk kecuali ada udzur,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Puasa Sunnah - 2007/10/16 21:47
http://www.ujecentre.com/index.php?option=com_content&task=view&id=181&Itemid=64
http://www.ujecentre.com/index.php?option=com_content&task=view&id=181&Itemid=64
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,
mengenai puasa rajab, Al Hafidh Imam Nawawi menjelaskan : "sebagaimana Rasul saw menyukai puasa di bulan haram, dan rajab adalah termasuk bulan haram, maka puasa di bulan rajab adalah mulia",
dan yg mengingkarinya dan mengatakan puasa bulan rajab adalah Bid’ah, sungguh mereka telah salah faham, karena telah dijelaskan oleh Al Hafidh Imam Nawawi : "puasa di bulan rajab tidak ada dalil kuatnya namun tak ada pula larangannya, namun asal muasal dari hukum puasa adalah sunnah, diriwayatkan dalam sunan Abi Dawud bahwa Nabi menyunnahkan puasa di bulan haram dan rajab termasuk padanya".
(Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 hal 60)
dan berkata Al Hafidh Imam Assyaukaniy bahwa disunnahkannya puasa di bulan rajab (Naylul Awthar Juz 4 hal 333).
Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga,
Amiin
Mohon Maaf Lahir Batin
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,
mengenai puasa rajab, Al Hafidh Imam Nawawi menjelaskan : "sebagaimana Rasul saw menyukai puasa di bulan haram, dan rajab adalah termasuk bulan haram, maka puasa di bulan rajab adalah mulia",
dan yg mengingkarinya dan mengatakan puasa bulan rajab adalah Bid’ah, sungguh mereka telah salah faham, karena telah dijelaskan oleh Al Hafidh Imam Nawawi : "puasa di bulan rajab tidak ada dalil kuatnya namun tak ada pula larangannya, namun asal muasal dari hukum puasa adalah sunnah, diriwayatkan dalam sunan Abi Dawud bahwa Nabi menyunnahkan puasa di bulan haram dan rajab termasuk padanya".
(Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 hal 60)
dan berkata Al Hafidh Imam Assyaukaniy bahwa disunnahkannya puasa di bulan rajab (Naylul Awthar Juz 4 hal 333).
Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga,
Amiin
Mohon Maaf Lahir Batin
Statu Puasa - 2008/01/28 19:32
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mandi besar adalah mesti menyampaikan air keseluruh tubuh mulai rambut hingga ujung kaki, dan tak diperbolehkan ada sebagianpun dari kulit atau rambut yg tak terkena air.
2. mandi junub/mandi besar boleh sebelum adzan subuh atau sesudah adzan subuh disaat puasa, karena Junub tidak mepengaruhi sah nya puasa, puasanya tetap sah walaupun ia belum mandi besar hingga adzan subuh.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mandi besar adalah mesti menyampaikan air keseluruh tubuh mulai rambut hingga ujung kaki, dan tak diperbolehkan ada sebagianpun dari kulit atau rambut yg tak terkena air.
2. mandi junub/mandi besar boleh sebelum adzan subuh atau sesudah adzan subuh disaat puasa, karena Junub tidak mepengaruhi sah nya puasa, puasanya tetap sah walaupun ia belum mandi besar hingga adzan subuh.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Puasa wanita yg nifas dan menyusui - 2008/01/06 22:30
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
puasa ramadhan anda mesti di qadha tanpa mengeluarkan fidyah, jika terlambat satu tahun maka ditambah saja shedekah 1 mudd (segenggam beras).
misalnya hutang puasa 1 hari, terlambat hingga ramadhan berikutnya belum diqadha, maka tambah sedekah 1 Mudd.
jika hutang puasanya 10 hari dan terlambat setahun sebagaimana diatas, maka di qadha 10 hari ditambah 10 mudd, demikian saudariku.
maka fidyah anda itu tentunya tidak pada tempatnya, maka diniatkan sedekah saja, kini anda berusaha meng Qadha puasa yg belum di Qadha, dan jika terlambat maka bersedekahlah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat 2 tahun maka 2 mudd demikian seterusnya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
puasa ramadhan anda mesti di qadha tanpa mengeluarkan fidyah, jika terlambat satu tahun maka ditambah saja shedekah 1 mudd (segenggam beras).
misalnya hutang puasa 1 hari, terlambat hingga ramadhan berikutnya belum diqadha, maka tambah sedekah 1 Mudd.
jika hutang puasanya 10 hari dan terlambat setahun sebagaimana diatas, maka di qadha 10 hari ditambah 10 mudd, demikian saudariku.
maka fidyah anda itu tentunya tidak pada tempatnya, maka diniatkan sedekah saja, kini anda berusaha meng Qadha puasa yg belum di Qadha, dan jika terlambat maka bersedekahlah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat 2 tahun maka 2 mudd demikian seterusnya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
puasa & wirid - 2008/03/13 18:55
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saya belum pernah dengan puasa yg demikian, dan saya tak menemukan hadits memerintahkan begitu, dan saya belum menemukan pula sanad yg tsigah kepada pra Imam Imam untuk melakukan hal itu, namun selama hal itu tak bertentangan dg syariah maka boleh saja, selama ada guru yg terpercaya sebagai ulama yg betul betul mapan dalam ilmu syariah yg membenarkannya, namun saya pribadi tak berani membenarkan hal itu karena tak ada sanadnya yg jelas dan tsigah.
2. yg terbaik adalah anda mengikuti dzikir berjamaah bersama imam, lalu kemudian meneruskan dg dzikir anda sendiri, jika anda ingin memilih salah satunya maka dzikir bersama imam afdhal.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saya belum pernah dengan puasa yg demikian, dan saya tak menemukan hadits memerintahkan begitu, dan saya belum menemukan pula sanad yg tsigah kepada pra Imam Imam untuk melakukan hal itu, namun selama hal itu tak bertentangan dg syariah maka boleh saja, selama ada guru yg terpercaya sebagai ulama yg betul betul mapan dalam ilmu syariah yg membenarkannya, namun saya pribadi tak berani membenarkan hal itu karena tak ada sanadnya yg jelas dan tsigah.
2. yg terbaik adalah anda mengikuti dzikir berjamaah bersama imam, lalu kemudian meneruskan dg dzikir anda sendiri, jika anda ingin memilih salah satunya maka dzikir bersama imam afdhal.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
41. Puasa bulanan... - 2008/03/04 19:25Ass.. Bib & keluarga...Rahimakumullah...
langsung ya...
1. Ane ma temen2 biasanya puasa, 3 hari setiap awal, 3 hari di pertengahan dan 3 hari di akhir bulan hijriyah, terus kalo selain tanggal itu kita puasa senin-kamis jadi selama sebulan kita puasa kurang lebih 15 hari, puasa itu cuma kita niatin beroleh kebaikan dan ridho'Nya... nah kita puasa kaya gituh ga' ada anjuran dari ustadz atau guru, mohon pendapatnya Bib..?
2. Ane ma temen2 khan mahasiswa neh.. kalo bisa minta amalan sehari2 untuk giat mencari ilmu yang berkah dan bermanfaat...?
3. Terakhir, minta doa dari habib buat ane ma temen2 biar kita jadi orang berguna bagi agama, keluarga dan bangsa, amin...!
langsung ya...
1. Ane ma temen2 biasanya puasa, 3 hari setiap awal, 3 hari di pertengahan dan 3 hari di akhir bulan hijriyah, terus kalo selain tanggal itu kita puasa senin-kamis jadi selama sebulan kita puasa kurang lebih 15 hari, puasa itu cuma kita niatin beroleh kebaikan dan ridho'Nya... nah kita puasa kaya gituh ga' ada anjuran dari ustadz atau guru, mohon pendapatnya Bib..?
2. Ane ma temen2 khan mahasiswa neh.. kalo bisa minta amalan sehari2 untuk giat mencari ilmu yang berkah dan bermanfaat...?
3. Terakhir, minta doa dari habib buat ane ma temen2 biar kita jadi orang berguna bagi agama, keluarga dan bangsa, amin...!
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya puasa sampai 15 hari sebulan itu bukan untuk kawula muda, Rasul saw pernah melarang sahabat berbuat itu, beliau menyarankan 3 hari dalam sebulan saja dan itu menyamai puasa sepanjang tahun karena tentunya setiap ibadah dihitung 10X, namun sahabat itu memaksa Rasul saw, dan Rasul saw terus memberinya keringanan utk melebihi dan lagi dan lagi, sampai puasa daud as, yaitu sehari puasa dan sehari tidak, dan Rasul saw bersabda :"Tak ada lagi yg melebihi ini", maksudnya itu sudah maksimal dan jangan lebih lagi, lalu berkata sahabat tsb yaitu Ibn Umar ra : "sungguh setelah kini kuingat kejadian itu, betapa ruginya aku tak menuruti saran beliau saw sejak pertama, yaitu puasa sebulan 3 hari saja.
maksudnya adalah Rasul saw telah mengajarkannya puasa sebulan 3 hari saja, namun ia melawan pendapat Rasul saw dengan pendapatnya, padahal jika ia turuti pendapat Rasul saw tsb maka niscaya itu lebih afdhal dari pendapatnya.
hal ini teriwayatkan pada shahih Bukhari, dan ini merupakan perbandingan saja, bahwa Rasul saw lebih senang para pemuda beramal dan banyak belajar ilmu, dan berdakwah, berfikir untuk maju, dan berusaha, daripada memperbanyak puasa dan qiyamullail,
kalau anda bertanya pendapat saya pribadi, bagi saya usia muda puasa senin kamis sudah paling tinggi, jika tidak maka sebulan 3 hari,
lebih dari itu tampaknya akan mengganggu aktifitas, saya pernah puasa daud selama beberapa lama, lalu saya rasakan semangat saya mulai padam, serba pesimis, dan tak mau berbuat apa apa, maka saya berhenti, karena tdk punya semangat dan daya juang.
namun ini pendapatr pribadi saya, dan anda lebih tahu sikon diri anda dan teman teman, dan jika anda melakukan hingga 15 hari sebulan tentunya ALlah tak akan menyia nyiakan pahala tsb.
2. perbanyak Subhanallahi wabihamdih, dzikir ini menerangkan jiwa dan mencerdaskan pemikiran, dan menghapus dosa, serta mengangkat dan menyingkirkan musibah, dalil dalilnya jelas dan shahih dalam hal ini.
dan perbanyak shalawat pada Nabi saw, inilah mahkota kebanggaan yg akan kita bawa kehadapan Rasul saw kelak.
3. doa pendosa ini menyertai perjuangan kalian
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya puasa sampai 15 hari sebulan itu bukan untuk kawula muda, Rasul saw pernah melarang sahabat berbuat itu, beliau menyarankan 3 hari dalam sebulan saja dan itu menyamai puasa sepanjang tahun karena tentunya setiap ibadah dihitung 10X, namun sahabat itu memaksa Rasul saw, dan Rasul saw terus memberinya keringanan utk melebihi dan lagi dan lagi, sampai puasa daud as, yaitu sehari puasa dan sehari tidak, dan Rasul saw bersabda :"Tak ada lagi yg melebihi ini", maksudnya itu sudah maksimal dan jangan lebih lagi, lalu berkata sahabat tsb yaitu Ibn Umar ra : "sungguh setelah kini kuingat kejadian itu, betapa ruginya aku tak menuruti saran beliau saw sejak pertama, yaitu puasa sebulan 3 hari saja.
maksudnya adalah Rasul saw telah mengajarkannya puasa sebulan 3 hari saja, namun ia melawan pendapat Rasul saw dengan pendapatnya, padahal jika ia turuti pendapat Rasul saw tsb maka niscaya itu lebih afdhal dari pendapatnya.
hal ini teriwayatkan pada shahih Bukhari, dan ini merupakan perbandingan saja, bahwa Rasul saw lebih senang para pemuda beramal dan banyak belajar ilmu, dan berdakwah, berfikir untuk maju, dan berusaha, daripada memperbanyak puasa dan qiyamullail,
kalau anda bertanya pendapat saya pribadi, bagi saya usia muda puasa senin kamis sudah paling tinggi, jika tidak maka sebulan 3 hari,
lebih dari itu tampaknya akan mengganggu aktifitas, saya pernah puasa daud selama beberapa lama, lalu saya rasakan semangat saya mulai padam, serba pesimis, dan tak mau berbuat apa apa, maka saya berhenti, karena tdk punya semangat dan daya juang.
namun ini pendapatr pribadi saya, dan anda lebih tahu sikon diri anda dan teman teman, dan jika anda melakukan hingga 15 hari sebulan tentunya ALlah tak akan menyia nyiakan pahala tsb.
2. perbanyak Subhanallahi wabihamdih, dzikir ini menerangkan jiwa dan mencerdaskan pemikiran, dan menghapus dosa, serta mengangkat dan menyingkirkan musibah, dalil dalilnya jelas dan shahih dalam hal ini.
dan perbanyak shalawat pada Nabi saw, inilah mahkota kebanggaan yg akan kita bawa kehadapan Rasul saw kelak.
3. doa pendosa ini menyertai perjuangan kalian
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Puasa - 2008/03/02 04:50
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
puasa Nadzar hukumnya wajib, namun boleh digabung dg puasa sunnah, yg tidak sah adalah menggabung puasa wajib dg puasa wajib pula.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
puasa Nadzar hukumnya wajib, namun boleh digabung dg puasa sunnah, yg tidak sah adalah menggabung puasa wajib dg puasa wajib pula.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
bagaimana menahan amarah&ikhlas - 2008/04/23 19:11
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
suami tak wajib bekerja, namun yg wajib baginya adalah menafkahi,
nah.. jika dengan ia tak bekerja ia tak bisa menafkahi maka saudari berhak menuntut hal padanya untuk mencari nafkah, tak perlu dengan kekasaran namun dg lemah lembut dan penjelasan, jika tak bisa mengena maka bicaralah baik baik dengan ayah anda, atau kakak, atau perwakilan keluarga anda untuk kumpul dan musyawarah dg suami agar ia berubah.
mengenai kasarnya suami anda dapat melihat, apakah itu sudah sifatnya, atau memang karena stres pula dengan keadaan, jika karena keadaan maka pintar pintarnya anda menyabarkannya dan menenangkannya, karena dengan membuatnya tenang ia bisa lebih fokus pada tanggungjawabnya sebagai suami,
namun jika sifatnya demikian maka anda selaku istri berusahalah menghindari hal hal yg membangkitkan kemarahannya, dan lebih dari itu anda tak dituntut mesti berbuat lebih dari kemampuan,
jika suami berbuat kasar maka langkah istri adala bersabar, atau mengadukannya dg baik baik pada walinya (ayah anda atau lainnya) dan tak dibenarkan istri marah dan kasar pula pada suami,
demikian dalam islam, sebab jika istri membalas kemarahan suami maka bukanlah terjadi penyelesaian namun justru semakin keruh, namun jika Istri menyampaikan pada walinya hal itu lebih bisa diharapkan dapat menyelesaikan masalah.
saya berdoa semoga Allah swt segera menerbitkan kebahagiaan pada rumah tangga anda, amiin.
dan jangan lupa saudariku, Rasul saw bersabda bahwa semua kesedihan dan musibah adalah pengkikisan dosa bagi muslimin (shahih Bukhari). nah.. tenangkan diri anda, perbanyaklah istighfar, maka dengan itu Allah swt akan menyingkirkan musibah dan kesedihan.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
suami tak wajib bekerja, namun yg wajib baginya adalah menafkahi,
nah.. jika dengan ia tak bekerja ia tak bisa menafkahi maka saudari berhak menuntut hal padanya untuk mencari nafkah, tak perlu dengan kekasaran namun dg lemah lembut dan penjelasan, jika tak bisa mengena maka bicaralah baik baik dengan ayah anda, atau kakak, atau perwakilan keluarga anda untuk kumpul dan musyawarah dg suami agar ia berubah.
mengenai kasarnya suami anda dapat melihat, apakah itu sudah sifatnya, atau memang karena stres pula dengan keadaan, jika karena keadaan maka pintar pintarnya anda menyabarkannya dan menenangkannya, karena dengan membuatnya tenang ia bisa lebih fokus pada tanggungjawabnya sebagai suami,
namun jika sifatnya demikian maka anda selaku istri berusahalah menghindari hal hal yg membangkitkan kemarahannya, dan lebih dari itu anda tak dituntut mesti berbuat lebih dari kemampuan,
jika suami berbuat kasar maka langkah istri adala bersabar, atau mengadukannya dg baik baik pada walinya (ayah anda atau lainnya) dan tak dibenarkan istri marah dan kasar pula pada suami,
demikian dalam islam, sebab jika istri membalas kemarahan suami maka bukanlah terjadi penyelesaian namun justru semakin keruh, namun jika Istri menyampaikan pada walinya hal itu lebih bisa diharapkan dapat menyelesaikan masalah.
saya berdoa semoga Allah swt segera menerbitkan kebahagiaan pada rumah tangga anda, amiin.
dan jangan lupa saudariku, Rasul saw bersabda bahwa semua kesedihan dan musibah adalah pengkikisan dosa bagi muslimin (shahih Bukhari). nah.. tenangkan diri anda, perbanyaklah istighfar, maka dengan itu Allah swt akan menyingkirkan musibah dan kesedihan.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Puasa & uang masjid - 2008/04/04 03:26
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
darah yg keluar dari qubul atau dubur tidak membatalkan puasa.
mengenai penyimpanan uang di Bank sebaiknya dihindari, para ulama dan fuqaha masa kini memberi jalan bahwa uang riba boleh dimanfaatkan untuk hal yg hina tapi bermanfaat, misalnya membangun wc umum, atau membayar pajak, dan semacamnya, mengenai kursi atau alat terhormat lainnya saya belum menemukan fatwa yg memperbolehkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
darah yg keluar dari qubul atau dubur tidak membatalkan puasa.
mengenai penyimpanan uang di Bank sebaiknya dihindari, para ulama dan fuqaha masa kini memberi jalan bahwa uang riba boleh dimanfaatkan untuk hal yg hina tapi bermanfaat, misalnya membangun wc umum, atau membayar pajak, dan semacamnya, mengenai kursi atau alat terhormat lainnya saya belum menemukan fatwa yg memperbolehkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
puasa - 2008/05/11 22:02
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
puasa setiap hari makruh hukumnya kecuali nadzar, dan Nabi saw bersabda : sebaik baik puasa adalah puasa Nabi Daud as, sehari puasa dan sehari tidak (Shahih Bukhari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
puasa setiap hari makruh hukumnya kecuali nadzar, dan Nabi saw bersabda : sebaik baik puasa adalah puasa Nabi Daud as, sehari puasa dan sehari tidak (Shahih Bukhari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
puasa + sholat - 2008/05/05 05:27
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
jika anda tak puasa itu sebab kerisauan atas keselamatan diri maka tidak Qadha tapi hanya membayar fidyah, namun jika atas keselamatn bayi maka Qadha dan Fidyah.
fidyahnya adalah beras 2 Mudd adalah sekitar 2 liter beras. maka setiap harinya ia membayarnya puasa sehari dan 2 liter beras.
jika terlambat satu tahun maka jumlah fidyah nya ditambah 1 mudd setiap harinya
jika terlambat dua tahun maka jumlah mudd nya ditambah 1 mudd lagi.
demikian saudariku dan Allah tak memaksa kita lebih dari kemampuan kita, maka berusahalah semampunya.
mengenai haid maka shalat tidak perlu di Qadha.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
jika anda tak puasa itu sebab kerisauan atas keselamatan diri maka tidak Qadha tapi hanya membayar fidyah, namun jika atas keselamatn bayi maka Qadha dan Fidyah.
fidyahnya adalah beras 2 Mudd adalah sekitar 2 liter beras. maka setiap harinya ia membayarnya puasa sehari dan 2 liter beras.
jika terlambat satu tahun maka jumlah fidyah nya ditambah 1 mudd setiap harinya
jika terlambat dua tahun maka jumlah mudd nya ditambah 1 mudd lagi.
demikian saudariku dan Allah tak memaksa kita lebih dari kemampuan kita, maka berusahalah semampunya.
mengenai haid maka shalat tidak perlu di Qadha.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
niat puasa - 2008/06/01 17:27
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan
saudaraku yg kumuliakan,
syaratnya dan niatnya sama saja dengan puasa sunnah lainnya, tak ada cara khusus dan syarat khusus.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan
saudaraku yg kumuliakan,
syaratnya dan niatnya sama saja dengan puasa sunnah lainnya, tak ada cara khusus dan syarat khusus.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Qodo puasa ramadhan - 2008/05/27 07:38
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
jika ia batal puasa / tidak puasa karena sakit, musafir, atau haid atau nifas, maka ia men Qadha nya tanpa fidyah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
jika ia batal puasa / tidak puasa karena sakit, musafir, atau haid atau nifas, maka ia men Qadha nya tanpa fidyah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
52.